Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Revisi 2017/2018

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Revisi 2017/2018
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Revisi 2017/2018
Menindaklanjuti Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 LAMPIRAN III tentang Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bersama ini kami sampaikan Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2017/2018.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) secara khusus dikembangkan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah. Lulusan SMK merupakan output dari sebuah proses pembelajaran dan evaluasi berbasis kompetensi (competency-based learning and assessment). Pada puncaknya SMK akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian yang merupakan bagian dari Ujian Nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan. Ijazah sebagai surat atau keterangan tanda lulus dari satuan pendidikan harus mampu merefleksikan proses pembelajaran dan evaluasi berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK. 

Merujuk Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018, bersama ini Direktorat Pembinaan SMK menyusun Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Blangko ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak balik, yaitu halaman depan dan halaman belakang. Halaman depan memuat identitas pemegang ijazah dan pernyataan kelulusan sedangkan halaman belakang memuat daftar mata pelajaran dan nilai rata-rata rapor dari semester 1 sampai dengan semester 6 dan nilai ujian sekolah.

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan SMK dalam mencetak halaman belakang ijazah serta cara mengisi ijazah berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Demikian petunjuk teknis ini disusun untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-sebaiknya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »