Spektrum Keahlian SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018) |
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR:06/D.DS/KK/2018 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) / MADRASAHALIYAH KEJURUAN (MAK)
NOMOR:06/D.DS/KK/2018 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) / MADRASAHALIYAH KEJURUAN (MAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Menimbang - bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAKpenetapan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dalam bentuk bidang/program/kompetensi keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa Spektrum Keahlian SMK/MAKyang saat ini berlaku perlu disesuaikan sejalan dengan tuntutan perkembangan kurikulum, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dinamika perkembangan global dan kebutuhan dunia kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan baru yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun Kurikulum 2013 SMK/MAK; 2014 tentang
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun Kebudayaan 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) /MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK). PERTAMA:
Menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
KEDUA :
Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/ program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK.
KETIGA Pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka, SMK/MAK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu (konsentrasi keahlian) sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.
KEEMPAT:
Setiap SMK/MAK dapat membuka program pendidikan 3 tahun maupun program pendidikan 4 tahun.
KELIMA:
Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian satuan pendidikan SMK/MAK.
KEENAM:
Penambahan/perubahan bidang/ program/ kompetensi keahlian pada SMK/MAK diatur sebagai berikut.
KETUJUH:
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
KEDELAPAN :
Hal-hal yang belum diatur terkait perangkat pembelajaran dan pedoman teknis yang diperlukan untuk penerapan Spektrum Keahlian SMK/MAK sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA diatur oleh Direktur Pembinaan SMK.
KESEMBILAN:
Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian satuan pendidikan SMK/MAK.
KEENAM:
Penambahan/perubahan bidang/ program/ kompetensi keahlian pada SMK/MAK diatur sebagai berikut.
- Penambahan/perubahan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK sesuai dengan Spektrum Keahlian dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK/MAK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Penambahan dan/atau perubahan kompetensi keahlian sesuai dengan Spektrum Keahlian ditetapkan oleh
- Setiap usul penambahan/perubahan bidang/program/ kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai proposal dan alasan tertulis berdasarkan analisis kelayakan.
KETUJUH:
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
KEDELAPAN :
Hal-hal yang belum diatur terkait perangkat pembelajaran dan pedoman teknis yang diperlukan untuk penerapan Spektrum Keahlian SMK/MAK sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA diatur oleh Direktur Pembinaan SMK.
KESEMBILAN:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KESEPULUH :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Untuk Lebih jelasnya silahkan download Filenya di bawah ini:
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Untuk Lebih jelasnya silahkan download Filenya di bawah ini:
Baca juga artikel terkait lainnya seperti:
SMK English Challenge Tahun 2018
Konsep dan Model Pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Revisi 2017/2018
Konsep dan Model Pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Revisi 2017/2018