Spektrum Keahlian SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018)

Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/MAK) Tahun 2018
Spektrum Keahlian SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018)

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR:06/D.DS/KK/2018 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) / MADRASAHALIYAH KEJURUAN (MAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Menimbang
  • bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik   Indonesia  Nomor  60  Tahun 2014  tentang   Kurikulum 2013  SMK/MAKpenetapan jenis   program pendidikan  pada   Sekolah   Menengah Kejuruan/Madrasah  Aliyah  Kejuruan dalam   bentuk bidang/program/kompetensi keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian  Pendidikan Menengah     Kejuruan   yang    diatur     oleh    Direktur Jenderal   Pendidikan  Dasar   dan   Menengah Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan;
  • bahwa   Spektrum Keahlian   SMK/MAKyang saat  ini berlaku   perlu  disesuaikan  sejalan   dengan   tuntutan perkembangan    kurikulum,     ilmu      pengetahuan, teknologi,   seni,  dinamika perkembangan  global  dan kebutuhan dunia  kerja;
  • bahwa   berdasarkan  pertimbangan  butir   a  dan  b  di atas,  dipandang perlu menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah     Menengah      Kejuruan/Madrasah      Aliyah Kejuruan baru yang diatur  dengan  Peraturan Direktur Jenderal        Pendidikan     Dasar       dan       Menengah Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan.
Mengingat
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun Kurikulum 2013 SMK/MAK; 2014 tentang
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun Kebudayaan 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memperhatikan : Hasil koordinasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan dan institusi terkait Dunia Usaha/ lndustri untuk bidang keahlian.

MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) /MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK).

PERTAMA:
Menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

KEDUA :
Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/ program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK.

KETIGA Pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka, SMK/MAK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu (konsentrasi keahlian) sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.

KEEMPAT: 
Setiap SMK/MAK dapat membuka program pendidikan 3 tahun maupun program pendidikan 4 tahun.
KELIMA:
Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian satuan pendidikan SMK/MAK.

KEENAM:
Penambahan/perubahan bidang/ program/ kompetensi keahlian pada SMK/MAK diatur sebagai berikut.
  • Penambahan/perubahan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK sesuai dengan Spektrum Keahlian dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK/MAK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Penambahan dan/atau perubahan kompetensi keahlian sesuai dengan Spektrum Keahlian ditetapkan oleh
  • Setiap usul penambahan/perubahan bidang/program/ kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai proposal dan alasan tertulis berdasarkan analisis kelayakan.

KETUJUH:
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.

KEDELAPAN :
Hal-hal yang belum diatur terkait perangkat pembelajaran dan pedoman teknis yang diperlukan untuk penerapan Spektrum Keahlian SMK/MAK sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA diatur oleh Direktur Pembinaan SMK.

KESEMBILAN:
 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KESEPULUH :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

Untuk Lebih jelasnya silahkan download Filenya di bawah ini:


Baca juga artikel terkait lainnya seperti:

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »