Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018

http://smkindonesia1.blogspot.com/
Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018
Sahabat SMK Indonesia kali ini saya akan membagikan Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018. yuk simak penjelasnnya di bawah ini.

A. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
  8. Peraturan Kepala Balitbang Nomor 016/H/EP/2018 Tanggal 5 Maret 2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. SK Dirjen Mandikdasmen Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  10. SK Dirjen Dikmen Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  11. SK Dirjen Dikmen Nomor 1464/D3.3/KEP/KP/2014 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK.
B. PETUNJUK UMUM
  1. Penerbitan ijazah didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas, oleh karena itu dalam prosesnya mencakup perencanaan dan pengadaan, hal-hal yang tercantum dalam dokumen, pengisian, penandatanganan, registrasi, penyimpanan dan pengendalian.
  2. Butir-butir yang ada pada petunjuk teknis ini melengkapi dan menguatkan petunjuteknis pengisian ijazah SMK tahun pelajaran 2017/2018 tercantum dalam lampirasurat Direktur Pembinaan SMK Nomor: 3817/D5.3/KP/2018 tanggal 24 April 2018.
  3. Pada tahun pelajaran 2017/2018 terdapat empat jenis Ijazah yaitu: i. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, ii. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 4 Tahun, iii. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 3 Tahun, iv. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka.
  4. Blangko ijazah didistribusikan kepada satuan pendidikan sejumlah siswa yang tercantum pada BIO UN dan/atau Dapodikdasmen. 
  5. Blangko ijazah per jenis dicetak dengan numerator kontinyu tanpa dibedakan kodifikasi provinsi. Oleh karena itu jika ada provinsi yang mengalami kekurangan blangko dapat membuat surat permintaan blangko pada provinsi lain sesuai jenisnya dilengkapi dengan berita acara. 
  6. Blangko ijazah dan ijazah merupakan dokumen berharga, maka sebelum didistribusikan atau digunakan, harus disimpan secara baik dan aman di brankas atau lokasi penyimpanan yang memiliki kunci. 
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru
  8. Permintaan blangko baru karena kesalahan dan kekurangan blangko di sekolahdilakukan oleh kepala sekolah dan/atau yang diberikan wewenang kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui surat resmi.
  9. Permintaan blangko baru karena kesalahan dan kekurangan blangko di Dinas Pendidikan Provinsi dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau yang diberikan wewenang kepada Direktur Pembinaan SMK melalui surat resmi.
  10. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan. b. Berita acara pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  11. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS. 
  12. Sisa blangko Ijazah SMK yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili. 
  13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  14. Setiap ijazah baik yang diterbitkan, dimusnahkan, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, atau diredistribusi wajib diregistrasi.
  15. Registrasi ijazah terdiri dari registrasi penggunaan ijazah oleh satuan pendidikan dan registrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
  16. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
C. PETUNJUK KHUSUS REGISTRASI PENGGUNAAN IJAZAH OLEH SATUAN PENDIDIKAN
1. Setiap blangko yang diterima oleh satuan pendidikan wajib dicatatkan pada format registrasi yang dapat dilihat pada lampiran.
2. Identitas ijazah yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya :
i. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang menerbitkan ijazah
ii. Jenis ijazah
iii. Nomor seri ijazah
iv. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
v. Nomor peserta Ujian Nasional
vi. Kompetensi/Paket Keahlian
vii. Nama Kepala Sekolah yang menerbitkan ijazah
viii. Tempat dan Tanggal penerbitan ijazah
3. Bagi siswa yang tidak/belum memiliki NISN maka wajib menambahkan identitas sebagaimana tercantum pada butir 2 di atas sekurang-kurangnya :
i. Nama siswa pemilik ijazah sesuai akta kelahiran/dokumen kelahiran
ii. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah
iii. Nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah

4. Nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
5. Tempat dan tanggal penerbitan dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
6. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
7. Ijazah yang tidak terpakai, dimusnahkan karena kesalahan, atau di-redistribusi wajib dicatatkan pada format registrasi ijazah di kolom NISN.
8. Registrasi penggunaan ijazah wajib disampaikan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi secara langsung atau melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dalam bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditandatangani kepala
sekolah atau yang diberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.

D. PETUNJUK KHUSUS REGISTRASI IJAZAH OLEH DINAS PENDIDIKAN
1. Setiap blangko yang diterima, dimusnahkan, dan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan wajib dicatatkan pada format-format registrasi yang dapat dilihat pada lampiran.
2. Dokumen registrasi ijazah oleh Dinas Pendidikan Provinsi meliputi
i. Dokumen registrasi pendistribusian blangko ijazah
ii. Dokumen registrasi pemusnahan dan redistribusi
3. Pada dokumen registrasi pendistribusian blangko ijazah, identitas yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya
i. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
ii. Jumlah blangko ijazah per jenis ijazah yang
a. Didistribusikan oleh dinas Pendidikan ke satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam NPSN
b. Diterbitkan oleh satuan pendidikan
c. Dimusnahkan oleh satuan pendidikan
d. Diredistribusi oleh satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain
e. Keterangan tujuan redistribusi blangko ijazah
f. Dikembalikan pada Dinas Pendidikan Provinsi
4. Pada dokumen registrasi pemusnahan dan redistribusi, identitas yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya
i. Jenis Ijazah
ii. Nomor seri ijazah
iii. Waktu pemusnahan (untuk pemusnahan)
iv. Tujuan redistribusi (untuk redistribusi)
v. Waktu redistribusi (untuk redistribusi)
vi. Saksi-saksi
vii. Nomor berita acara
5. Dokumen registrasi ijazah wajib disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi pada Direktur Pembinaan SMK u.p Kasubdit Kurikulum dalam bentuk bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditandatangani kepala sekolah atau yang diberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.
6. Dokumen registrasi distribusi ijazah oleh Dinas Pendidikan dalam penatausahaannya harus dilampirkan laporan registrasi penggunaan ijazah oleh sekolah dalam bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditandatangani kepala sekolah atau yang diberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.
7. Dokumen registrasi pemusnahan dan redistribusi ijazah oleh Dinas Pendidikan dalam penatausahaannya harus dilampirkan berita acara pemusnahan dan redistribusi ijazah. 

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun  Pelajaran 2017/2018 silahkan download file nya di DISINI
 
Baca Juga:

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »