Materi Kepariwisataan X SMK Berbagai Jenis Dokument Perjalanan Wisata


 Materi Kepariwisataan X SMK Berbagai Jenis Dokument Perjalanan Wisata
Pada Pertemuan sebelumnya kita sudah membahas Materi Kepariwisataan X SMK Bab 8 Dokumen Perjalanan Wisata Bagian A. Pengertian Dokument / Formalitas dokument. sekarang kita lanjut ke bagian B yaitu Materi Kepariwisataan X SMK Bab 8 Dokumen Perjalanan Wisata Bagian B. Berbagai Jenis Dokument Perjalanan Wisata  Bidang Keahlian : Pariwisata Program Keahlian : Perhotelan dan Jasa Pariwisata Kompetensi Keahlian : Perhotelan

B Berbagai Jenis Dokumen Perjalanan
D okumen perjalanan Republik Indonesia merupakan dokumen negara, yang berfungsi sebagai bukti identitas dan sebagai dokumen perjalanan untuk melakukan perjalanan antarnegara. Dokumen atau formalitas perjalanan apakah yang memungkinkan seseorang masih dan tinggal di negara lain? Sehubungan dengan negara tersebut, dalam bab ini akan dibahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan travel documents dan kepengurusannya, di antaranya sebagai berikut.

1. Paspor (Passport)
Paspor adalah suatu dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu instansi pemerintah yang berwenang. Paspor ini ditujukan untuk warga negaranya atau orang asing lainnya yang tidak memiliki kewarganegaraan dan berdomisili di dalam wilayah negara yang mengeluarkan paspor tersebut. Paspor ini digunakan sebagai identitas resmi apabila melakukan perjalanan ke luar negeri. Jangka waktu paspor berbeda-beda untuk setiap negara. Paspor berlaku untuk seluruh dunia, kecuali pada paspor yang tertulis keterangan, misalnya 'Berlaku untuk seluruh dunia kecuali negara x". Berarti paspor ini tidak berlaku di negara x tersebut.

Paspor terdiri dari beberapa jenis berikut.
a. Paspor Biasa (Normal Passport)

Paspor biasa digunakan oleh orang yang melakukan bepergian ke luar negeri untuk tujuan pribadi. Yang dimaksud kepentingan. pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Departemen Kehakiman. Masa berlaku paspor biasa ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang lagi. Paspor biasa berwarna hijau.

b. Paspor Dinas (Official Passport)
Paspor dinas dikeluarkan dan digunakan oleh para pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan. Paspor dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor melaksanakan tugasnya. Paspor-paspor dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan. Paspor dinas berwarna biru.

c. Paspor Diplomatik (Diplomatic Passport)
Paspor diplomatik dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia untuk pejabat pemerintah termasuk keluarga atau pembantu keluarganya yang menjalankan tugas-tugas diplomatik, seperti pejabat kepresidenan dan kementerian. Paspor diplomatik berwarna hitam.

d. Paspor Haji (Haj Passport)
Paspor haji dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan ibadah haji. Dokumen perjalanan ini disebut khusus, karena fungsi dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah haji/umrah. Paspor ini hanya dikeluarkan satu kali. Paspor haji berwarna cokelat.

e. Surat Keterangan Laksana Paspor (SKLP)
SKLP dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negaranya yang kehilangan paspornya pada saat melakukan perjalanan di luar negeri. Dokumen ini hanya berlaku satu kali.

f. Paspor Pelaut (sailor)
Paspor pelaut dikeluarkan pemerintah untuk para pelaut atau anak buah kapal yang sedang menjalankan tugas berlayar ke luar negeri.

g. Paspor RI untuk Orang Asing (ALIEN atau STATELESS PASSPORT)
Paspor ini dikeluarkan untuk warga negara asing yang tidak memiliki kewarganegaraan dan sudah berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun. Paspor ini berwarna merah.

h. Paspor Khusus (special passport)
Paspor khusus diberikan kepada tenaga kerja di luar negeri untuk tujuan bekerja.

i. Laissez-Passer
Paspor ini dikeluarkan oleh PBB bagi mereka yang bertugas untuk kepentingan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Paspor termasuk dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh orang yang ingin bepergian ke luar negeri.
Paspor termasuk dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh orang yang ingin bepergian ke luar negeri.

j. Children's Identity Cards
Kartu identitas ini dikeluarkan sebagai pengganti paspor bagi anak-anak. Di Jerman, kartu identitas ini disebut KINDERAUSWEIS

Ditinjau dari sudut penggunaannya, paspor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Paspor Perorangan (Individual Passport) Paspor perorangan adalah paspor yang diberikan kepada perorangan atau hanya digunakan oleh satu orang yang namanya terdapat dalam paspor tersebut.
2. Paspor Bersama/Keluarga (Joint Passport/Family Passport) Paspor bersama/keluarga adalah paspor yang dikeluarkan dan diberikan kepada satu keluarga, yang terdiri dari suami istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada di pengawasan dan perlindungan suami istri tersebut.

Paspor berisi:

a. Data pribadi pemilik/pemegang paspor.
b. Foto pribadi pemegang paspor.
c. Tempat dan tanggal lahir pemegang paspor/pemilik paspor. d. Pekerjaan/jabatan pemegang/pemilik paspor.
e. Masa berlaku paspor. f. Tanda tangan dan cap tangan instansi yang mengeluarkan paspor.

Cara Memperoleh Paspor
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh paspor. Syarat tersebut, antara lain:
a. Mengisi formulir;
b. KTP asli dan fotokopinya;
C. Kartu keluarga asli dan fotokopinya;
d. Akta perkawinan asli dan fotokopinya bagi yang sudah menikah; e. Surat izin orang tua bagi mereka yang belum dewasa;
f. Surat izin atau surat keterangan dari pimpinan kantor tempat bekerja;
g. Surat keterangan Laksus/Kopkamtib bagi pemohon yang akan belajar ke luar negeri;
h. Surat bukti kewarganegaraan Indonesia, khusus bagi warga negara keturunan asing;
i. Surat izin dari biro hukum bagi anggota TNI;
j. Surat keterangan kelakuan baik dari polisi setempat;
k. Foto yang pemotretannya dilakukan di kantor imigrasi.

2. Visa
Visa adalah surat yang dikeluarkan suatu negara sebagai tanda izin memasuki negaranya. Visa diperoleh dengan melakukan permohonan kepada negara yang akan dimasuki melalui kedutaan dari negara tersebut. Setelah permohonan disetujui, visa akan dicantumkan dalam paspor. Oleh karena itu, sebelum memperoleh visa kita terlebih dahulu harus memiliki paspor.

Visa terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Visa Diplomatik (Diplomatic Visa), yaitu visa yang diberikan kepada Duta, Konsul atau perwakilan suatu negara atas dasar hukum dan persahabatan internasional.
b. Visa Imigran (Immigrant Visa), yaitu visa yang diberikan kepada mereka yang ingin berdiam lama atau tetap tinggal di negara yang dikunjungi.
c. Visa Dinas (Official Visa), yaitu visa yang diberikan kepada aparat, petugas atau pejabat resmi suatu negara dalam rangka melaksanakan perjalanan tugas dinas.
d. Visa Pelajar (Student Visa), yaitu visa yang diberikan kepada seseorang yang memasuki wilayah satu negara hanya untuk keperluan beajar.
e. Visa Sementara/Temporer (Temporary Visa), yaitu visa yang diberikan kepada seseorang yang mengadakan kunjungan sementara di suatu negara. Visa ini banyak digunakan oleh para usahawan dan pelancong sementara.
f. Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat (Crew and Sailor Special
Visa) Visa khusus pelaut dan awak pesawat adalah visa yang diberikan kepada pelaut dan awak pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan melakukan persinggahan dalam perjalanannya.
g. Visa Bekerja (Work Visa), yaitu visa bekerja adalah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.
h. Visa Tinggal Terbatas, yaitu visa Tinggal Terbatas diberikan kepada warga negara asing yang hendak tinggal di Indonesia untuk waktu paling lama dua tahun dengan tujuan sebagai berikut.
1) Bekerja sebagai tenaga ahli.
2) Melakukan tugas sebagai rohaniawan.
3) Mengikuti pendidikan dan pelatihan. ilmiah.
4) Mengadakan penelitian
5) Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas.
6) Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
7) Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah delapan belas tahun dan belum kawin.
8) Orang asing eks warga negara Indonesia,
9) Wisatawan mancanegara lanjut usia.
10) Orang asing dalam rangka penanaman modal.

Sementara itu, ditinjau dari sudut penggunaannya, visa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Visa Transit (Transit Visa) adalah izin memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang yang sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan (transit) pada suatu kota di negara tertentu. Jenis visa ini sering disebut dengan Transit Without Visa (TWOV) dan hanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat. Tidak setiap negara memperkenankan setiap orang melakukan transit tanpa visa.
2. Visa Kunjungan adalah visa yang diberikan kepada seseorang agar bisa masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan kunjungan pribadi. Visa kunjungan hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Visa ini terdiri atas:
a. Visa kunjungan wisata (tourist visa), adalah visa yang diberikan kepada orang-orang yang memasuki suatu negara untuk tujuan wisata. Visa ini hanya diberikan 30 hari sejak tanggal tiba di Indonesia, tetapi dapat diperpanjang lagi selama 30 hari.
b. Visa pertemuan usaha (business visa) adalah visa yang diberikan kepada orang-orang yang memasuki suatu negara untuk tujuan bekerja (berdagang atau melakukan kegiatan bisnis).
c. Visa kunjungan sosial atau budaya adalah visa yang diberikan kepada orang-orang yang memasuki suatu negara untuk tujuan sosial atau budaya.
d. Visa berdiam sementara adalah visa yang diberikan kepada orang-orang yang akan memasuki suatu negara yang bertujuan berdiam sementara di negara yang dikunjungi karena tugas atau pekerjaan.

Dari beberapa jenis bentuk visa tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap visa yang dikeluarkan harus memuat informasi berikut.
a.Nomor dan tanggal pengeluaran visa.
b. Jenis visa yang diberikan (biasanya berupa kode tertentu).
c. Masa berlakunya visa.
d. Berapa kali visa tersebut dapat digunakan.
e. Tanda Masuk.
Tanda masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibutuhkan pada dokumen perjalanan warga negara Indonesia dan orang asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia.
f. Izin Tinggal Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada wilayah Indonesia dan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal serta izin tinggal, yang terdiri atas:
1. Izin Tinggal diplomatik
2. Izin Tinggal dinas
3. Izin Tinggal kunjungan
4. Izin Tinggal terbatas
5. Izin Tinggal tetap
g. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Surat perjalanan laksana paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Surat perjalanan laksana paspor terdiri atas:
a. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia, dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam "keadaan tertentu" jika paspor biasa tidak dapat diberikan (pemulangan WNI dari negara lain).
b. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing, dikeluarkan bagi orang asing yang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
c. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas, diterbitkan oleh menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Surat perjalanan laksana paspor sebagaimana dimaksud di atas diberikan dalam hal sebagai berikut:
a. atas kehendak sendiri keluar wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan,
b. dikenai deportasi, dan
c. repatriasi.

Cara Memperoleh Visa
Berikut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seseorang yang ingin memperoleh visa.
a. Memperlihatkan paspor yang masih berlaku;
b. Memperoleh surat izin pergi ke luar negeri (exit permit):
c. Menunjukkan tiket pesawat pergi-pulang ke dan dari negara yang akan dikunjungi;
d. Membawa uang secukupnya dengan jenis mata uang yang akan dibawa, misalnya berupa uang kertas, bank note, cek wisata (travel cheque), atau fotokopi rekening koran, deposito, dan tabungan;
e. Menunjukkan surat undangan dari luar negeri bagi seseorang yang mengikuti seminar, pameran, atau kegiatan lainnya;
Materi Kepariwisataan X SMK Berbagai Jenis Dokument Perjalanan Wisata

f. Memperlihatkan surat sponsor atau keterangan dari instansi tempat bekerja;
g. Menyerahkan pasfoto sesuai dengan yang dibutuhkan kantor perwakilan atau kedutaan besar negara yang akan dikunjungi;
h. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
i. Fotokopi kartu keluarga.

Berikut ini data terbaru negara-negara yang mendapat bebas visa kunjungan dari Indonesia. (terlampir)

3. Fiskal (Fiscal)
Fiskal adalah surat keterangan atau pemberitahuan bahwa seseorang telah membayar pajak kepada negaranya untuk perjalanan ke luar negeri. Indonesia adalah salah satu yang menerapkan ketentuan pembayaran fiskal. Namun, tidak semua negara memberlakukan hal tersebut.
Setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan membayar fiskal, kecuali:
a. korps diplomatik,
b. pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas untuk negara (tidak termasuk keluarga),
c. pejabat negara yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kenegaraan, dan
d. penduduk yang berdomisili di daerah perbatasan dengan luar negeri (cross border) dengan disertai identitas.
Fiskal dapat dibayar di bandara ketika seseorang hendak berangkat, atau dapat juga dibayar di kota yang akan dituju. Bukti pembayaran fiskal tersebut disebut fiscal certificate. Dokumen inilah yang ditunjukkan ketika akan berangkat. Saat ini, fiskal yang ditetapkan untuk satu kali perjalanan adalah satu juta rupiah.

4. Surat Izin Pergi ke Luar Negeri dan Surat Izin Masuk Kembali ke Suatu Negara (Exit Permit and Reentry Permit)
Di Indonesia, dokumen-dokumen ini sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1992.
a. Surat Izin Pergi ke Luar Negeri (Exit Permit)
Surat izin pergi ke luar negeri adalah surat keterangan izin ke luar bagi seseorang yang akan meninggalkan negaranya. Untuk mendapatkan Exit Permit tentunya harus mempunyai paspor terlebih dahulu karena Exit Permit ini terdapat dalam paspor. Exit Permit ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. Oleh karena itu, setiap kali seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri harus memohonkan Exit Permit.

b. Surat Izin Masuk Kembali ke Suatu Negara (Reentry Permit)
Surat izin masuk kembali ke suatu negara adalah surat keterangan izin untuk memasuki kembali negara yang ditinggalkan. Reentry Permit berlaku bagi warga negara atau warga negara asing yang ingin memasuki suatu negara. Seorang warga negara yang meninggalkan negaranya harus memohon izin untuk masuk kembali. Apabila kita melakukan perjalanan ke luar negeri dengan frekuensi yang padat, kita dapat mengajukan multiple reentry permit agar pengurusan dokumen perjalanan menjadi mudah.

5. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
Health Certificate (International Certificate of Vaccination/VC) adalah surat keterangan tentang bebas penyakit luar atau vaksinasi. Dokumen ini dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan melalui jawatan karantina dan telah diakui oleh World Health Organization (WHO), misalnya negara-negara di Afrika dan Amerika Selatan. Dokumen ini biasanya disebut Yellow Book karena biasanya berwarna kuning. Jenis penyakit yang divaksinasi dan warga negara yang diharuskan memiliki dokumen ini adalah sebagai berikut.
a. Smallpox (cacar), wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang biasanya masih memiliki penyakit cacar, seperti Ethiopia, Kenya, Jibouti dan untuk anak-anak di bawah umur 1 tahun.
b. Yellow Fever (demam kuning), wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang masih memiliki penyakit kuning, seperti negara negara di Afrika dan Amerika Selatan.
c. Cholera (kolera), yang wajib dimiliki setiap warga negara-negara Afrika.
d. Plague (pes).
Vaksinasi dapat dilaksanakan oleh dokter pemerintah atau dokter pribadi yang diakui secara internasional yang diwujudkan dengan mengeluarkan sertifikat kesehatan (health certificate) yang sah. Masa berlaku vaksinasi untuk penyakit kolera berlaku selama enam bulan, sedangkan vaksinasi untuk penyakit kuning berlaku. selama sepuluh tahun.

Selain Yellow Book, bagi orang yang memasuki negara atau kembali dari luar negeri diwajibkan memiliki surat keterangan bebas penyakit menular atau kesehatan dari jawatan karantina atau dinas kesehatan untuk barang-barang yang dibawanya, antara lain:
a. binatang hidup atau yang diawetkan,
b. tumbuh-tumbuhan, dan
c. barang-barang tambang, seperti tanah, dan batu-batuan.

Download Materi Kepariwisataan X SMK Berbagai Jenis Dokument Perjalanan Wisata DISINI. Pesan perangkat pembelajaran lengkapnya DISINI.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »