Materi Produk Kreatif dan Kewirausahaan BAB 3 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

http://smkindonesia1.blogspot.com
Materi Produk Kreatif dan Kewirausahaan BAB 3 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

BAB 3 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

KOMPETENSI INTI
3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan factual, konseptual, operasioanl lanjut, dan metakognitif secara multidisiplin sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Kontruksi Gedung, Sanitasi, dan Perawatan pada tingkat teknis, spesifik, detail dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.

4. Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Kontruksi Gedung, Sanitasi, dan Perawatan. Menampilkan kinerja mandiri dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik secara mandiri. Menunjukan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajari di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas sepsifik secara mandiri.

KOMPETENSI DASAR
3.5 Memahami hak atas kekayaan intelektual
4.5 Mempresentasikan hak atas kekayaan intelektual

Baca Juga:


APERSEPSI
Tahukan anda apa itu hak atas kekayaan intelektual? Perlu anda pahami bahwa ha katas kekayaan intelektual atau disingkat dengan HAKI, yaitu sebuah hak ekslusif yang khusus diberikan oleh suatu hukum atau peraturan bagi seseorang atau kelompok orang atas produk kreatif karya ciptanya. produk kreatif sendiri baik yang berbentuk barang maupun berbentuk jasa merupakan salah satu karya orisinal dari seseorang. Karya orisinil sendiri harus berbeda, belum pernah dibuat, dan karyanya tersebut benar-benar asli bukan menjiplak produk lainnya. Agar produk kreatif dapat terlindungi dan terjamin dengan baik dan tidak dijiplak oleh orang lain. Maka membutuhkan hak cipta dan ha katas kekayaan intelektual. Selanjutnya untuk lebih memahami mengenai ha katas kekayaan intelektual pelajarilah bab berikut ini!

MENGAMATI
Amatilah wirausaha dalam bidang bangunan di sekitarmu yang mampu menciptakan produk kreatif dan baru serta memiliki hak cipta. Lalu bagaimana cara memperoleh hak cipta dan hak patennya tersebut. Untuk mendukung pengamatanmu pelajarilah buku teks maupun sumber lain yang relevan!

AYO PAHAMI
A. Hak Cipta Sebagai dari Hak Atas Kekayaan Intelektual
Era globalisasi sekarang telah mempermudah manusia dalam melakukan aktivitas usaha. Hal tersebut karena mudahnya akses teknologi. Namun, era globalisasi memiliki kelemahan dalam pembajakan hak cipta. Pembajakan merupakan pelanggaran atas hak cipta karena pembajakan telah melanggar hak ekslusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam hal ini, pengertian mengumumkan atau memperbanyak adalah kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan mengomunikasikan ciptaan kepada public melalui saran apa pun.
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivative, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Landasan hokum hak cipta diungkapkan dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak cipta. Berikut adalah isi Undang-undang tersebut.
Untuk Lebih memahami lagi mengenai materi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) silahkan download filenya di bawah ini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »