Materi Kepariwisataan Bab 8. Dokumen Perjalanan Wisata A.Pengertian Dokumen / Formalitas Perjalanan

Materi Kepariwisataan Bab 8.  Dokumen Perjalanan Wisata A.Pengertian Dokumen / Formalitas Perjalanan Bab 8, Usaha Perjalanan Wisata

Kompetensi Dasar :
3.8 Menganalisis dokumen perjalanan
4.8 Mengelola dokumen perjalanan

Tujuan Pembelajaran: Setelah mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu Mendeskripsikan dokumen perjalanan wisata

A Pengertian Dokumen/ Formalitas Perjalanan

Dokumen perjalanan dalam pariwisata di sebut sebagai travel documents. Dokumen perjalanan adalah surat keterangan yang digunakan seseorang dalam perjalanan. Dalam surat keterangan, antara lain dicantumkan nama, kebangsaan, pekerjaan, jabatan, identitas lain, serta keterangan khusus sehubungan dengan maksud perjalanan seseorang. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk setiap jenis dokumen perjalanan. Dokumen perjalanan sangat dibutuhkan oleh orang orang yang ingin melakukan perjalanan domestik di Indonesia, minimal harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Adapun dalam perjalanan internasional, orang yang akan bepergian harus memenuhi persyaratan formalitas/dokumen perjalanan yang berhubungan dengan lembaga CIQ, yaitu Custom (Bea Cukai atau Pabean), Immigration (Keimigrasian), Quarantine (kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan).

Menurut Nona Starr dalam bukunya The Traveler's World A Dictionary of Industry and Destination Literacy, yang dimaksud dengan Documentation adalah The Official Papers Such As Passports, visas, and health certificates needed for internasional travel (surat-surat resmi seperti paspor, visa dan sertifikat kesehatan yang diperlukan bagi perjalanan internasional). Untuk memperoleh suatu pengertian yang luas, H. Kodhyat dan Ramaini dalam kamus Pariwisata dan Perhotelan mendefinisikan travel documents (dokumen perjalanan) sebagai berikut: Suatu surat dalam bentuk tertentu yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dari suatu negara untuk warga negaranya.

Penanganan dokumen perjalanan merupakan salah satu bidang yang berkaitan dengan berbagai peraturan dan ketentuan pemerintah yang sering mengalami perubahan-perubahan yang diakibatkan kondisi suatu negara, misalnya situasi politik, ekonomi. keamanan, kesehatan, dan sebagainya. Jenis dokumen yang harus ada biasanya ditentukan negara yang bersangkutan. Namun pada dasarnya, jenis dokumen yang ditentukan, antara lain sebagai berikut.

1. Paspor.
2. Visa.
3. Exit (Entry permit).
4. Fiskal.
5. Sertifikat kesehatan (International certificate of vaccination

Untuk mendapatkan Materi Kepariwisataan Bab 8, Usaha Perjalanan Wisata,  Bagian A. Pengertian Dokumen / Formalitas Perjalanan secara lengkap, silahkan download filenya di bawah ini:


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »