Silabus Administrasi Transaksi Kelas 11 SMK Revisi 2017

http://smkindonesia1.blogspot.com/
Silabus Administrasi Transaksi Kelas 11 SMK Revisi 2017
Administrasi Transaksi merupakan mata pelajaran pada Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen, Program Keahlian Bisnis dan Pemasaran dan Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran termasuk kedalam produktif (C3)

Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara utuh. Keutuhan tersebut menjadi dasar dalam perumusan kompetensi dasar tiap mata pelajaran yang mencakup kompetensi dasar dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Semua mata pelajaran dirancang mengacu pada ketuntasan kompetensi-kompetensi tersebut.

Pembelajaran tentang Administrasi Transaksi di kelas XI pada Sekolah Menengah Kejuruan untuk Bisnis dan Manajemen, Program Keahlian Bisnis dan Pemasaran dan Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran yang disajikan dalam Silabus Administrasi Transaksi kelas 11 SMK Revisi 2017 ini berpedoman pada kompetensi dasar di Kurikulum 2013. Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam kurikulum 2013, siswa diberikan motivasi untuk mencari dari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Peran guru sangat penting untuk meningkatkan dan menyesuaikan daya serap siswa dengan ketersediaan sumber daya yang ada. Guru dapat meningkatkan kreatifitas dalam bentuk kegiatan-kegiatan pembelajaran lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan
sosial dan alam.

Silabus Administrasi Transaksi kelas 11 SMK Revisi 2017 ini berisi tentang materi pembelajaran yang membekali peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi minimal mata pelajaran Administrasi Transaksi yang sudah ditentukan pada kurikulum 2013. Melalui Silabus Administrasi Transaksi kelas 11 SMk Revisi 2017 ini, peserta didik diharapkan dapat menguasai kompetensi pengetahuan, keterampilan dalam menyajikan pengetahuan secara kongkrit dan abstrak, serta sikap sebagai makhluk yang mensyukuri anugerah alam semesta yang dikaruniakan kepadanya melalui pemanfaatan yang bertanggungjawab.

Penyusun sangat terbuka dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan Silabus Administrasi Transaksi kelas 11 SMk Revisi 2017 ini, untuk itu penyusun mengundang para pembaca memberikan kritik, saran, dan masukan yang positif.

Mudah-mudahan Silabus Administrasi Transaksi kelas 11 SMK Revisi 2017 ini dapat memberikan tambahan ilmu bagi kemajuan dunia pendidikan dalam rangka mempersiapkan generasi seratus tahun Indonesia Merdeka (2045).

Untuk Mendapatkan Silabus Administrasi Transaksi kelas 11 SMk Revisi 2017 silahkan unduh filenya di bawah ini


Baca Juga artikel lainnya seperti :
 

Buku Agribisnis Pakan Ternak Unggas Kelas XI SMK Kurikulum 2013

Buku Agribisnis Pakan Ternak Unggas Kelas XI SMK Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara utuh. Keutuhan tersebut menjadi dasar dalam perumusan kompetensi dasar tiap mata pelajaran mencakup kompetensi dasar kelompok sikap, kompetensi dasar kelompok pengetahuan, dan kompetensi dasar kelompok keterampilan. Semua mata pelajaran dirancang mengikuti rumusan tersebut.

Pembelajaran kelas X dan XI jenjang Pendidikan Menengah Kejuruhan yang disajikan dalam buku Agribisnis Pakan Ternak Unggas Kelas XI SMK Kurikulum 2013 ini juga tunduk pada ketentuan tersebut. Buku Agribisnis Pakan Ternak Unggas Kelas XI SMK Kurikulum 2013 ini diberisi materi pembelajaran yang membekali peserta didik dengan pengetahuan, keterapilan dalam menyajikan pengetahuan yang dikuasai secara kongkrit dan abstrak, dan sikap sebagai makhluk yang mensyukuri anugerah alam semesta yang dikaruniakan kepadanya melalui pemanfaatan yang bertanggung jawab.

Buku Agribisnis Pakan Ternak Unggas Kelas XI SMK Kurikulum 2013 ini menjabarkan usaha minimal yang harus dilakukan siswa untuk mencapai kompetensi yang diharuskan. Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam kurikulum 2013, siswa diberanikan untuk mencari dari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Peran guru sangat penting untuk meningkatkan dan menyesuaikan daya serp siswa dengan ketersediaan kegiatan buku ini. Guru dapat memperkayanya dengan kreasi dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan sosial dan alam.

Buku Agribisnis Pakan Ternak Unggas Kelas XI SMK Kurikulum 2013 ini sangat terbuka dan terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, kami mengundang para pembaca memberikan kritik, saran, dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan. Atas kontribusi tersebut, kami ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan dunia pendidikan dalam rangka mempersiapkan generasi seratus tahun Indonesia Merdeka (2045.


Baca Juga:

Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018

http://smkindonesia1.blogspot.com/
Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018
Sahabat SMK Indonesia kali ini saya akan membagikan Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018. yuk simak penjelasnnya di bawah ini.

A. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
  8. Peraturan Kepala Balitbang Nomor 016/H/EP/2018 Tanggal 5 Maret 2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. SK Dirjen Mandikdasmen Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  10. SK Dirjen Dikmen Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  11. SK Dirjen Dikmen Nomor 1464/D3.3/KEP/KP/2014 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK.
B. PETUNJUK UMUM
  1. Penerbitan ijazah didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas, oleh karena itu dalam prosesnya mencakup perencanaan dan pengadaan, hal-hal yang tercantum dalam dokumen, pengisian, penandatanganan, registrasi, penyimpanan dan pengendalian.
  2. Butir-butir yang ada pada petunjuk teknis ini melengkapi dan menguatkan petunjuteknis pengisian ijazah SMK tahun pelajaran 2017/2018 tercantum dalam lampirasurat Direktur Pembinaan SMK Nomor: 3817/D5.3/KP/2018 tanggal 24 April 2018.
  3. Pada tahun pelajaran 2017/2018 terdapat empat jenis Ijazah yaitu: i. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, ii. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 4 Tahun, iii. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 3 Tahun, iv. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka.
  4. Blangko ijazah didistribusikan kepada satuan pendidikan sejumlah siswa yang tercantum pada BIO UN dan/atau Dapodikdasmen. 
  5. Blangko ijazah per jenis dicetak dengan numerator kontinyu tanpa dibedakan kodifikasi provinsi. Oleh karena itu jika ada provinsi yang mengalami kekurangan blangko dapat membuat surat permintaan blangko pada provinsi lain sesuai jenisnya dilengkapi dengan berita acara. 
  6. Blangko ijazah dan ijazah merupakan dokumen berharga, maka sebelum didistribusikan atau digunakan, harus disimpan secara baik dan aman di brankas atau lokasi penyimpanan yang memiliki kunci. 
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru
  8. Permintaan blangko baru karena kesalahan dan kekurangan blangko di sekolahdilakukan oleh kepala sekolah dan/atau yang diberikan wewenang kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui surat resmi.
  9. Permintaan blangko baru karena kesalahan dan kekurangan blangko di Dinas Pendidikan Provinsi dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau yang diberikan wewenang kepada Direktur Pembinaan SMK melalui surat resmi.
  10. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan. b. Berita acara pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  11. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS. 
  12. Sisa blangko Ijazah SMK yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili. 
  13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  14. Setiap ijazah baik yang diterbitkan, dimusnahkan, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, atau diredistribusi wajib diregistrasi.
  15. Registrasi ijazah terdiri dari registrasi penggunaan ijazah oleh satuan pendidikan dan registrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
  16. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
C. PETUNJUK KHUSUS REGISTRASI PENGGUNAAN IJAZAH OLEH SATUAN PENDIDIKAN
1. Setiap blangko yang diterima oleh satuan pendidikan wajib dicatatkan pada format registrasi yang dapat dilihat pada lampiran.
2. Identitas ijazah yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya :
i. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang menerbitkan ijazah
ii. Jenis ijazah
iii. Nomor seri ijazah
iv. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
v. Nomor peserta Ujian Nasional
vi. Kompetensi/Paket Keahlian
vii. Nama Kepala Sekolah yang menerbitkan ijazah
viii. Tempat dan Tanggal penerbitan ijazah
3. Bagi siswa yang tidak/belum memiliki NISN maka wajib menambahkan identitas sebagaimana tercantum pada butir 2 di atas sekurang-kurangnya :
i. Nama siswa pemilik ijazah sesuai akta kelahiran/dokumen kelahiran
ii. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah
iii. Nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah

4. Nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
5. Tempat dan tanggal penerbitan dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
6. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
7. Ijazah yang tidak terpakai, dimusnahkan karena kesalahan, atau di-redistribusi wajib dicatatkan pada format registrasi ijazah di kolom NISN.
8. Registrasi penggunaan ijazah wajib disampaikan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi secara langsung atau melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dalam bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditandatangani kepala
sekolah atau yang diberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.

D. PETUNJUK KHUSUS REGISTRASI IJAZAH OLEH DINAS PENDIDIKAN
1. Setiap blangko yang diterima, dimusnahkan, dan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan wajib dicatatkan pada format-format registrasi yang dapat dilihat pada lampiran.
2. Dokumen registrasi ijazah oleh Dinas Pendidikan Provinsi meliputi
i. Dokumen registrasi pendistribusian blangko ijazah
ii. Dokumen registrasi pemusnahan dan redistribusi
3. Pada dokumen registrasi pendistribusian blangko ijazah, identitas yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya
i. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
ii. Jumlah blangko ijazah per jenis ijazah yang
a. Didistribusikan oleh dinas Pendidikan ke satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam NPSN
b. Diterbitkan oleh satuan pendidikan
c. Dimusnahkan oleh satuan pendidikan
d. Diredistribusi oleh satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain
e. Keterangan tujuan redistribusi blangko ijazah
f. Dikembalikan pada Dinas Pendidikan Provinsi
4. Pada dokumen registrasi pemusnahan dan redistribusi, identitas yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya
i. Jenis Ijazah
ii. Nomor seri ijazah
iii. Waktu pemusnahan (untuk pemusnahan)
iv. Tujuan redistribusi (untuk redistribusi)
v. Waktu redistribusi (untuk redistribusi)
vi. Saksi-saksi
vii. Nomor berita acara
5. Dokumen registrasi ijazah wajib disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi pada Direktur Pembinaan SMK u.p Kasubdit Kurikulum dalam bentuk bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditandatangani kepala sekolah atau yang diberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.
6. Dokumen registrasi distribusi ijazah oleh Dinas Pendidikan dalam penatausahaannya harus dilampirkan laporan registrasi penggunaan ijazah oleh sekolah dalam bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditandatangani kepala sekolah atau yang diberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.
7. Dokumen registrasi pemusnahan dan redistribusi ijazah oleh Dinas Pendidikan dalam penatausahaannya harus dilampirkan berita acara pemusnahan dan redistribusi ijazah. 

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun  Pelajaran 2017/2018 silahkan download file nya di DISINI
 
Baca Juga:

Silabus Teknologi Jaringan Berbasis Luas (WAN) Kelas XI SMK/MAK Revisi 2017

http://smkindonesia1.blogspot.com/
Silabus Teknologi Jaringan Berbasis Luas (WAN) Kelas XI SMK/MAK Revisi 2017
Silabus Teknologi Jaringan Berbasis Luas (WAN) Kelas XI SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan sesuai DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR : 330/D.D5/KEP/KR/2017 TANGGAL : 09 Juni 2017 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASAR BIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2), DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3)

Kegiatan Pembelajaran pada Silabus Teknologi Jaringan Berbasis Luas (WAN) Kelas XI SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini hanya merupakan model. Guru dapat memperkaya dan menyesuaikan dengan sumber daya yang ada, karakteristik dan kekhasan daerah/sekolah sesuai dengan potensi siswa serta kebutuhan daerah. Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah.

Penyesuaian ini harus tetap memperhatikan pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa. Guru sebaiknya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Buku Teks (Buku Siswa dan Buku Guru), dan lembar kerja siswa (LKS) sebagai sumber belajar. Lembar kerja siswa sedapat mungkin disusun oleh guru dengan memberi peluang untuk berkembangnya kreativitas siswa yang terlibat dalam merancang prosedur kegiatan. Lembar kerja siswa merupakan panduan bagi siswa untuk melakukan sesuatu yang menghasilkan kemampuan berpikir. Selain itu guru diharapkan dapat mengaitkan dengan lingkungan, sumber daya alam, dan energi di sekitarnya dan konteks global, agar siswa dapat memelihara dan memanfaatkan lingkungannya sebagai sumber belajar.

Kompetensi Sikap Spiritual dan Kompetensi Sikap Sosial, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), pada pembelajaran Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan melalui keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Pembelajaran untuk Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan sebagai berikut ini.

KI-3 (Pengetahuan) : Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Teknik Komputer dan Jaringan pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional
KI-4 (Keterampilan) : Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Teknik Komputer dan Jaringan. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung

Untuk mendapatkan Silabus Teknologi Jaringan Berbasis Luas (WAN) Kelas XI SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan Silahkan unduh filenya pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.

Baca Juga:
Silabus Pemrograman Web dan Perangkat Bergerak Revisi 2017
Silabus Matematika Teknologi Kelas XI SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus Matematika Teknologi Kelas 10 SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus Seni Budaya Kelas 10 SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus Sistem Komputer Kelas 10 SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017

Silabus Pemrograman Web dan Perangkat Bergerak Revisi 2017

http://smkindonesia1.blogspot.com/
Silabus Pemrograman Web dan Perangkat Bergerak Revisi 2017
Silabus Pemrograman Web dan Perangkat Bergerak Kelas XI/XII SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak merupakan acuan bagi guru dalam merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran agar siswa memiliki kecakapan atau kemahiran dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai bagian dari kecakapan hidup yang harus dimiliki siswa yang mencakup kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, terutama dalam pengembangan penalaran, komunikasi, dan pemecahan masalah (problem solving) yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa.

Silabus Pemrograman Web dan Perangkat Bergerak Kelas XI/XII SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh guru. Penyederhanaan format dimaksudkan agar penyajiannya lebih efisien, tidak terlalu banyak halaman namun lingkup dan substansinya tidak berkurang, serta tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) materi dan kompetensinya.

Penyusunan silabus Pemrograman Web dan Perangkat Bergerak Kelas XI/XII SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum; mudah diajarkan oleh guru (teachable); mudah dipelajari oleh peserta didik (learnable); terukur pencapainnya (measurable); dan bermakna untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan peserta didik

Dalam pembelajaran, guru dapat menggunakan teknologi informasi untuk mengakses berbagai sumber belajar dalam berbagai bentuk informasi untuk memperkaya pembelajaran siswa dalam memperkuat penguasaan kompetensi. Kegiatan Pembelajaran pada silabus Pemrograman Web dan Perangkat Bergerak Kelas XI/XII SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak ini hanya merupakan model yang memberikan inspirasi kepada guru untuk berkreasi sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Guru dapat memperkaya dan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan dan siswa. Guru diharapkan dapat mengaitkan dengan lingkungan dan budaya di sekitarnya dan konteks global

Untuk bisa memiliki File Silabus Pemrograman Web dan Perangkat Bergerak Kelas XI/XII SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak silahkan unduh filenya di bawah ini


Baca Juga :Silabus Matematika Teknologi Kelas XI SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus Matematika Teknologi Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus Seni Budaya Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus Sistem Komputer Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus IPA Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017

Silabus Matematika Teknologi Kelas XI SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017

https://smkindonesia1.blogspot.com/
Silabus Matematika Teknologi Kelas XI SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus Matematika Teknologi Kelas XI SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini merupakan acuan bagi guru dalam merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran agar siswa memiliki kecakapan atau kemahiran matematika sebagai bagian dari kecakapan hidup yang harus dimiliki siswa yang mencakup kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, terutama dalam pengembangan penalaran, komunikasi, dan pemecahan masalah (problem solving) yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa.

Silabus Matematika Teknologi Kelas XI SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh guru. Penyederhanaan format dimaksudkan agar penyajiannya lebih efisien, tidak terlalu banyak halaman namun lingkup dan substansinya tidak berkurang, serta tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) materi dan kompetensinya. Penyusunan silabus ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum; mudah diajarkan oleh guru (teachable); mudah dipelajari oleh peserta didik (learnable); terukur pencapainnya (measurable); dan bermakna untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan peserta didik

Pendidikan matematika di sekolah diharapkan memberikan kontribusi dalam mendukung pencapaian kompetensi lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah melalui pengalaman belajar, agar mampu:
  1. memahami konsep dan menerapkan prosedur matematika dalam kehidupan sehari- hari;
  2. melakukan operasi matematika untuk penyederhanaan, dan analisis komponen yang ada;
  3. melakukan penalaran matematis yang meliputi membuat generalisasi berdasarkan pola, fakta, fenomena atau data yang ada, membuat dugaan dan memverifikasinya;
  4. memecahkan masalah dan mengomunikasikan gagasan melalui simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah;
  5. menumbuhkan sikap positif seperti sikap logis, kritis, cermat, teliti, dan tidak mudah menyerah dalam memecahkan masalah.
Pengembangan kompetensi matematika diarahkan untuk meningkatkan kecakapan hidup (life skill), terutama dalam membangun penalaran, komunikasi, dan pemecahan masalah (problem solving). Selain itu, pengembangan kompetensi matematika juga menekankan kemahiran atau keterampilan menggunakan perangkat teknologi untuk melakukan perhitungan teknis (komputasi) dan penyajian dalam bentuk gambar dan grafik (visualisasi), yang penting untuk mendukung keterampilan lainnya yang bersifat keterampilan lintas disiplin ilmu dan keterampilan yang bersifat nonkognitif serta pengembangan nilai, norma dan etika (soft skill).

Untuk bisa memiliki File Silabus Matematika Teknologi Kelas XI SMK/MAK Kurikulum 2013 Revisi 2017 silahkan unduh filenya di bawah ini

Silabus Matematika Teknologi Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017

http://smkindonesia1.blogspot.com/
Silabus Matematika Teknologi Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus Matematika Teknologi Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 merupakan mata pelajaran untuk seluruh bidang keahlian teknologi sesuai dengan dirjen PSMK no 330 tahun 2017

Kurikulum 2013 pada jenjang SMK didesain dengan tujuan membekali siswa agar berkompeten pada paket keahlian masing-masing yang meliputi pengetahuan, Keterampilan dan juga sikap. Untuk mencapai tujuan tersebut di perlukan media yang sesuai dan tepat. Dari beberapa media yang dugunakan adalah berupa bahan ajar, bahan ajar SMK selain di pakai sebagai sumber belajar bagi siswa juga dapat di jadikan sebagai pedoman dalam melakukan suatu kegiatan belajar. Untuk sekolah menengah kejuruan, bahan ajar merupakan media informasi yang rasakan efektif karena isinya yang lengkap, padat dan mudah di pahami bagi siswa. sehingga proses pembelajaran yang tepat guna akan dapat di capai.

Untuk mencapai tujuan dalam pembelajaran selain mempunyai bahan ajar yang sesuai dengan mata pelajarannya para rekan guru juga di tuntut untuk membuat perangkat pembelajaran yang sesuai dengan langkah yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. salah satu pernagkat pembelajaran yang harus disusun oleh para rekan guru adalah silabus Matematika Teknologi Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017.

sebagai rekomendasi dari saya berikut saya bagikan silabus Matematika Teknologi Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 terbaru sesuai dengan DIRJEN PSMK NO. 330 TAHUN 2017.

Silabus Matematika Teknologi Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini disusun dan disesuiakan dengan bahan ajar matematika. Penyusun menyadari Silabus Matematika Teknologi Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, segala saran dan kritik yang bersifat menyempurnakan sangat penyusun harapkan.

Akhir kata penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga tersusunnya Silabus Matematika Teknologi Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini Semoga bisa bermanfaat.

Baca Juga:
 

Silabus Seni Budaya Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017

http://smkindonesia1.blogspot.com/
Silabus Seni Budaya Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus Seni Budaya Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Bidang Keahlian Seluruh Bidang Keahlian Program Keahlian Seluruh Program Keahlian Kompetensi Keahlian Seluruh Kompetensi Keahlian (3 dan 4 Tahun) Jam Pelajaran : 108 JP (@ 45 Menit)

Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan mata pelajaran Seni Budaya Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 dirumuskan sebagai berikut ini.

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kajian/kerja Seni Budaya pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kajian/kerja Seni Budaya.
Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung

Untuk mendapatkan File Silabus Seni Budaya Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 caranya cukup mudah. Para rekan guru cukup dengan mendownloadnya pada link yang sudah saya sediakan di bawah ini


Sebagai catatan Guru diwajibkan membuat RPP beserta Silabus berdasarkan bidang studi yang diajarkan sesuai dengan Kurikulum yang berlaku, seperti Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013.
Demikian Silabus Seni Budaya Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 semoga bisa memberi manfaat.

Download juga : 
 

Silabus Sistem Komputer Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017

silabus sistem komputer kelas 10 smk revisi 2017
Silabus Sistem Komputer Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus Sistem Komputer Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017  Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak

RPP kepanjangan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sedangkan Silabus adalah serangkaian rancangan dasar pelaksanaan pembelajaran yang meliputi Kompetensi Dasar, Materi Pokok Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi waktu, dan Sumber Belajar. Pada kesempatan yang baik ini saya akan membagikan Silabus Sistem Komputer Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak

RPP dan Silabus untuk Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak harus dimiliki oleh seorang guru khususnya guru mata pelajaran sistem komputer yang mengajar pada kelas tersebut tujuannya agar kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik sehingga tercapailah tujuan dalam pembelajaran.

Silabus Sistem Komputer Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak terdiri dari 10 kompetensi dasar dengan sebagai berikut:

3.1 Memahami sistem bilangan (Desimal, Biner, Heksadesimal)
4.1 Mengkonversikan sistem bilangan (Desimal, Biner, Heksadesimal) dalam memecahkan masalah konversi
3.2 Menganalisis relasi logika dasar, kombinasi dan sekuensial (NOT, AND, OR); (NOR,NAND, EXOR, EXNOR); (Flip Flop, counter)
4.2 Merangkai fungsi gerbang logika dasar, kombinasi dan sekuensial (NOT, AND, OR); (NOR,NAND,EXOR,EXNOR);melalui ujicoba (Flip Flop, counter)
3.3 Menerapkan operasi logika Aritmatik (Half-Full Adder, Ripple Carry Adder)
4.3 Mempraktikkan operasi Logik Unit (Half-Full Adder, Ripple Carry Adder)
3.4 Mengklasifikasikan rangkaian Multiplexer, Decoder, Register
4.4 Mengoperasikan aritmatik dan logik pada Arithmatic Logic Unit (Multiplexer, Decoder, Register)
3.5 Menerapkan elektronika dasar (kelistrikan, komponen elektronika dan skema rangkaian elektronika)
4.5 Mempraktikkan fungsi kelistrikan dan komponen elektronika)
3.6 Menerapkan dasar dasar mikrokontroler
4.6 manipulasi dasar-dasar mikrokontroler (port IO, clock, arsitektur RISK, general purpose RISK, stack pointer, SRAM, EEPROM, SREG)
3.7 Menganalisis blok diagram dari sistem mikro komputer (arsitektur komputer)
4.7 Menyajikan gambar minimal sistem mikro komputer berdasarkan blok diagram dan sistem rangkaian (arsitektur computer)
3.8 Mengevaluasi Perangkat Eksternal / Peripheral
4.8 Merangkai perangkat eksternal dengan consule unit
3.9 Menganalisis memori berdasarkan karakteristik sistem memori (lokasi,kapasitas, kecepatan, cara akses, tipe fisik)
4.9 Membuat alternatif kebutuhan untuk memodifikasi beberapa memori dalam sistem computer
3.10 Menganalisa Struktur CPU dan fungsi CPU
4.10 Menyajikan Rangkaian internal CPU

Para rekan guru tidak perlu menyusun RPP dan Silabus dengan kepala sendiri, tetapi cukup dengan mendownload dari Internet. Cara mendownloadnya pun cukup mudah dengan mencari di google. Untuk mendownload RPP dan Silabus Sistem Komputer Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak silakan download pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.


Guru diwajibkan membuat RPP beserta Silabus berdasarkan bidang studi yang diajarkan sesuai dengan Kurikulum yang berlaku, seperti Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013.

Demikian, Semoga Silabus Sistem Komputer Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak ini bisa bermanfaat 
 
Baca juga:

Silabus IPA Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017

Silabus IPA Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus IPA Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus IPA Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 termasuk kedalam daftar mata pelajaran produktif C1 pada jenjang SMK untuk bidang keahlian bisnis dan manajemen program keahlian akuntansi dan keuangan kompetensi keahlian akuntansi dan keuangan lembaga

RPP adalah singkatan dari Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran sedangkan Silabus adalah serangkaian rancangan dasar pelaksanaan pembelajaran yang meliputi Kompetensi Dasar, Materi Pokok Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi waktu, dan Sumber Belajar. Sedangkan yang akan saya bagikan kali ini adalah Silabus IPA Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017

Guru diwajibkan membuat RPP beserta Silabus berdasarkan bidang studi yang diajarkan sesuai dengan Kurikulum yang berlaku, seperti Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013. Menyusun RPP dan Silabus IPA kelas 10 SMK kurikulum 2013 revisi merupakan pekerjaan yang paling dibenci oleh sebagian guru IPA. Oleh sebab itu kami hadir untuk membantu memecahkan masalah tersebut.

Menyusun dan memiliki RPP IPA kelas 10 SMK Kurikulum 2013 revisi 2017 lengkap dengan Silabus merupakan pekerjaan yang tidak bisa di anggap remeh semua butuh waktu dan tenaga dalam menyusunnya, Tujuan guru menyusun dan memiliki RPP dan Silabus adalah untuk setoran semesteran kepada pengawas (kata teman saya). RPP dan Silabus itu bukan untuk diterapkan oleh guru di kelas, tetapi murni untuk diberikan kepada pengawas. Sebelum pengawas datang ke sekolah bapak/ibu guru, segera download RPP dan Silabus IPA kelas 10 SMK Kurikulum 2017 di bawah ini.

Untuk memastikan kebenaran isi dalam silabus IPA Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 berikut ini saya lampirkan Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Mata Pelajaran IPA Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017.

KI 3: Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup Simulasi dan Komunikasi Digital, dan Dasar Bidang Pariwisata pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional
KI 4: Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan lingkup Simulasi dan Komunikasi Digital, dan Dasar Bidang Pariwisata.
Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.

3.1 Memahami gejala alam biotik dan abiotik
4.1 Mengklasifikasikan gejala alam biotik dan abiotik
3.2 Menerapkan prosedur mitigasi bencana alam
4.2 Melakukan simulasi mitigasi bencana alam yang terjadi di lingkungan sekitar
3.3 Menganalisis materi dan perubahannya
4.3 Melakukan percobaan perubahan materi
3.4 Memahami komponen-komponen dan bentuk interaksi dalam ekosistem
4.4 Mengklasifikasikan komponen-komponen ekosistem dan bentuk interaksi dalam ekosistem
3.5 Menganalisis keseimbangan lingkungan
4.5 Merumuskan upaya dalam menjaga keseimbangan lingkungan kerja
3.6 Menganalisis limbah di lingkungan sekitar
4.6 Melakukan penanganan limbah di lingkungan sekitar
3.7 Menganalisis polusi di lingkungan sekitar
4.7 Memecahkan masalah dampak polusi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan
3.8 Mengevaluasi AMDAL.
4.8 Melakukan kajian tentang AMDAL pada lingkungan sekitar
3.9 Menerapkan kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja
4.9 Melakukan pencegahan bahaya/kecelakaan di lingkungan kerja

Untuk mendapatkan Silabus IPA Kelas 10 SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 lengkap silahkan download file nya di bawah ini.

 
Baca Juga:

Spektrum Keahlian SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018)

Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/MAK) Tahun 2018
Spektrum Keahlian SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018)

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR:06/D.DS/KK/2018 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) / MADRASAHALIYAH KEJURUAN (MAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Menimbang
  • bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik   Indonesia  Nomor  60  Tahun 2014  tentang   Kurikulum 2013  SMK/MAKpenetapan jenis   program pendidikan  pada   Sekolah   Menengah Kejuruan/Madrasah  Aliyah  Kejuruan dalam   bentuk bidang/program/kompetensi keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian  Pendidikan Menengah     Kejuruan   yang    diatur     oleh    Direktur Jenderal   Pendidikan  Dasar   dan   Menengah Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan;
  • bahwa   Spektrum Keahlian   SMK/MAKyang saat  ini berlaku   perlu  disesuaikan  sejalan   dengan   tuntutan perkembangan    kurikulum,     ilmu      pengetahuan, teknologi,   seni,  dinamika perkembangan  global  dan kebutuhan dunia  kerja;
  • bahwa   berdasarkan  pertimbangan  butir   a  dan  b  di atas,  dipandang perlu menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah     Menengah      Kejuruan/Madrasah      Aliyah Kejuruan baru yang diatur  dengan  Peraturan Direktur Jenderal        Pendidikan     Dasar       dan       Menengah Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan.
Mengingat
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun Kurikulum 2013 SMK/MAK; 2014 tentang
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun Kebudayaan 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memperhatikan : Hasil koordinasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan dan institusi terkait Dunia Usaha/ lndustri untuk bidang keahlian.

MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) /MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK).

PERTAMA:
Menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

KEDUA :
Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/ program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK.

KETIGA Pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka, SMK/MAK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu (konsentrasi keahlian) sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.

KEEMPAT: 
Setiap SMK/MAK dapat membuka program pendidikan 3 tahun maupun program pendidikan 4 tahun.
KELIMA:
Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian satuan pendidikan SMK/MAK.

KEENAM:
Penambahan/perubahan bidang/ program/ kompetensi keahlian pada SMK/MAK diatur sebagai berikut.
  • Penambahan/perubahan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK sesuai dengan Spektrum Keahlian dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK/MAK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Penambahan dan/atau perubahan kompetensi keahlian sesuai dengan Spektrum Keahlian ditetapkan oleh
  • Setiap usul penambahan/perubahan bidang/program/ kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai proposal dan alasan tertulis berdasarkan analisis kelayakan.

KETUJUH:
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.

KEDELAPAN :
Hal-hal yang belum diatur terkait perangkat pembelajaran dan pedoman teknis yang diperlukan untuk penerapan Spektrum Keahlian SMK/MAK sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA diatur oleh Direktur Pembinaan SMK.

KESEMBILAN:
 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KESEPULUH :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

Untuk Lebih jelasnya silahkan download Filenya di bawah ini:


Baca juga artikel terkait lainnya seperti:

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Revisi 2017/2018

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Revisi 2017/2018
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Revisi 2017/2018
Menindaklanjuti Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 LAMPIRAN III tentang Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bersama ini kami sampaikan Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2017/2018.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) secara khusus dikembangkan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah. Lulusan SMK merupakan output dari sebuah proses pembelajaran dan evaluasi berbasis kompetensi (competency-based learning and assessment). Pada puncaknya SMK akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian yang merupakan bagian dari Ujian Nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan. Ijazah sebagai surat atau keterangan tanda lulus dari satuan pendidikan harus mampu merefleksikan proses pembelajaran dan evaluasi berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK. 

Merujuk Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018, bersama ini Direktorat Pembinaan SMK menyusun Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Blangko ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak balik, yaitu halaman depan dan halaman belakang. Halaman depan memuat identitas pemegang ijazah dan pernyataan kelulusan sedangkan halaman belakang memuat daftar mata pelajaran dan nilai rata-rata rapor dari semester 1 sampai dengan semester 6 dan nilai ujian sekolah.

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan SMK dalam mencetak halaman belakang ijazah serta cara mengisi ijazah berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Demikian petunjuk teknis ini disusun untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-sebaiknya.

Konsep dan Model Pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan

Konsep Pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan
Konsep Pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan
Perkembangan zaman menuntut pembinaan sumber daya manusia yang berkualitas. Daya saing Indonesia dalam menghadapi persaingan antar negara maupun perdagangan bebas sangat ditentukan oleh outcome dari pembinaan SDM-nya. Salah satu upaya negara dalam pemenuhan SDM level menengah yang berkualitas adalah pembinaan pendidikan kejuruan.

Rumusan arti pendidikan kejuruan sangat bervariasi. Menurut Rupert Evans (1978), pendidikan kejuruan adalah bagian dari sistem pendidikan yang mempersiapkan seseorang agar lebih mampu bekerja pada satu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan daripada bidang-bidang pekerjaan lainnya. Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15, pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan kejuruan terdiri dari Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Karakteristik Pendidikan Kejuruan (Djojonegoro, 1998) adalah sebagai berikut :
  1. Pendidikan kejuruan diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik memasuki lapangan kerja
  2. Pendidikan kejuruan didasarkan atas “demand-driven” (kebutuhan dunia kerja)
  3. Fokus isi pendidikan kejuruan ditekankan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang dibutuhkan oleh dunia kerja
  4. Penilaian yang sesungguhnya terhadap kesuksesan siswa harus pada “hands-on” atau performa dalam dunia kerja
  5. Hubungan yang erat dengan dunia kerja merupakan kunci sukses pendidikan kejuruan
  6. Pendidikan kejuruan yang baik adalah responsif dan antisipatif terhadap kemajuan teknologi
  7. Pendidikan kejuruan lebih ditekankan pada “learning by doing” dan “hands-on experience”
  8. Pendidikan kejuruan memerlukan fasilitas yang mutakhir untuk praktik
  9. Pendidikan kejuruan memerlukan biaya investasi dan operasional yang lebih besar daripada pendidikan umum
Prinsip-prinsip Pendidikan Kejuruan menurut Charles Prosser (1925) adalah sebagai berikut :
  1. Pendidikan kejuruan akan efisien jika lingkungan di mana siswa dilatih merupakan replika lingkungan di mana nanti ia akan bekerja
  2. Pendidikan kejuruan akan efektif hanya dapat diberikan di mana tugas-tugas latihan dilakukan dengan cara, alat, dan mesin yang sama seperti yang diterapkan di tempat kerja
  3. Pendidikan kejuruan akan efektif jika dia melatih seseorang dalam kebiasaan berpikir dan bekerja seperti yang diperlukan dalam pekerjaan itu sendiri
  4. Pendidikan kejuruan akan efektif jika dia dapat memampukan setiap individu memodali minatnya, pengetahuannya, dan keterampilannya pada tingkat yang paling tinggi
  5. Pendidikan kejuruan yang efektif untuk setiap profesi, jabatan, atau pekerjaan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memerlukannya, yang menginginkannya, dan yang dapat untung darinya
  6. Pendidikan kejuruan akan efektif jika pengalaman latihan untuk membentuk kebiasaan kerja dan kebiasaan berfikir yang benar diulangkan sehingga pas seperti yang diperlukan dalam pekerjaan nantinya
  7. Pendidikan kejuruan akan efektif jika gurunya telah mempunyai pengalaman yang sukses dalam penerapan keterampilan dan pengetahuan pada operasi dan proses kerja yang akan dilakukan
  8. Pada setiap jabatan ada kemampuan minimum yang harus dipunyai oleh seseorang agar dia tetap dapat bekerja pada jabatan tersebut
  9. Pendidikan kejuruan harus memperhatikan permintaan pasar (memperhatikan tanda-tanda pasar kerja)
  10. Proses pembinaan kebiasaan yang efektif pada siswa akan tercapai jika pelatihan diberikan pada pekerjaan yang nyata (pengalaman sarat nilai)
  11. Sumber yang dapat dipercaya untuk mengetahui isi pelatihan pada suatu okupasi tertentu adalah dari pengalaman para ahlu pada okupasi tersebut
  12. Setiap okupasi mempunyai ciri-ciri isi yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya
  13. Pendidikan kejuruan akan merupakan layanan sosial yang efisien jika sesuai dengan kebutuhan seseorang yang memang mememrlukan dan memang paling efektif jika dilakukan lewat pengajaran kejuruan
  14. Pendidikan kejuruan akan efisien jika metode pengajaran yang digunakan dan hubungan pribadi dengan peserta didik mempertimbangkan sifat-sifat peserta didik tersebut
  15. Administrasi pendidikan kejuruan akan efisien jika dia luwes dan mengalir daripada kaku dan terstandar
  16. Pendidikan kejuruan memerlukan biaya tertentu dan jika tidak terpenuhi maka pendidikan kejuruan tidak boleh dipaksakan beroperasi.
Model Penyelenggaraan Pendidikan Kejuruan
Model Penyelenggaraan Pendidikan Kejuruan
Model Sekolah
Pada model ini pembelajaran dilaksanakan sepenuhnya di sekolah. Model ini berasumsi bahwa segala hal yang terjadi di tempat kerja dapat diajarkan di sekolah dan semua sumber belajar ada di sekolah. Model ini banyak di adopsi di Indonesia sebelum Repelita VI.

Model Magang
Pada model ini pembelajaran dasar-dasar kejuruan dilaksanakan di sekolah dan inti kejuruannya diajarkan di industri melalui sistem magang. Model ini banyak diadopsi di Amerika Serikat.

Model Sistem Ganda
Model ini merupakan kombinasai pemberian pengalaman belajar di sekolah dan pengalaman kerja di dunia usaha. Dalam sistem ini sistem pembelajaran tersistem dan terpadu dengan praktik kerja di dunia usaha/industri.

Model School-based Enterprise
Model ini di Indonesia dikenal dengan unit produksi. Modul ini pada dasarnya adalah mengembangkan dunia usaha di sekolahnya dengan maksud sesain untuk menambah penghasilan sekolah, juga untuk memberikan pengalaman kerja yang benar-benar nyata pada siswanya. Model ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan sekolah kepada industri.
Baca Juga Artikel terkait lainnya seperti:

SMK English Challenge Tahun 2018

SMK English Challenge Tahun 2018
SMK English Challenge Tahun 2018
Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Inggris merupakan keahlian yang akan menjadi kunci pembuka akses bagi lulusan SMK memasuki pasar kerja nasional maupun internasional. Pengakuan dunia terhadap kemampuan lulusan SMK dapat ditunjukkan melalui sertifikasi yang diakui dunia internasional.

Sejak tahun 2016, para siswa SMK terpilih telah memperoleh manfaat bantuan ujian internasional TOEIC® (Test of English for International Communication) dan memperoleh Score Report yang dapat digunakan sebagai bekal untuk melamar pekerjaan. Dalam rangka peningkatanan daya saing lulusan SMK di dunia kerja global, pada tahun ini, Direktorat Pembinaan SMK kembali melakukan program serupa.

Kemampuan bahasa Inggris pada TOEIC® dibagi ke dalam 6 Level dengan Level 1 – Novice merupakan Level terendah dan Level 6 – General Professional Proficiency sebagai Level tertinggi. Berikut adalah tingkat kemampuan berbahasa Inggris berdasarkan TOEIC®:
SMK English Challenge Tahun 2018
SMK English Challenge Tahun 2018
Rekomendasi bagi lulusan SMK adalah mampu mencapai kemampuan berbahasa Inggris minimal Level 3 – Intermediate (TOEIC® min 405).

Berdasarkan data pelaksanaan TOEIC® tahun 2016 dan 2017 telah terjadi peningkatan pemerataan dan jangkauan program dari 305 SMK di 19 provinsi pada tahun 2016 menjadi 698 SMK di 29 provinsi pada tahun 2017. Selain itu peningkatan juga terjadi pada nilai rata-rata yang diperoleh peserta ujian TOEIC® di dua tahun tersebut.

Salah satu faktor penyebab adanya kenaikan rata-rata nilai TOEIC di tahun 2017 adalah dilaksanakannya proses persiapan dan seleksi menggunakan VIERA (Vocational Institutional English Readiness Assessment) sebelum pelaksanaan TOEIC. Dengan mengikuti program persiapan dan seleksi ini, para siswa menjadi lebih siap dan percaya diri mengikuti tes Bahasa Inggris TOEIC.

Pada program SMK English Challenge 2018 akan diterapkan urutan kegiatan yang sama dengan pelaksanaan program di tahun sebelumnya. Adapun detail informasi kegiatannya sebagai berikut : 
SMK English Challenge Tahun 2018
SMK English Challenge Tahun 2018
Diharapkan program ini dapat diikuti oleh seluruh SMK di Indonesia, guna meningkatkan kepercayaan diri para siswa sebelum memasuki dunia kerja nyata.

Untuk persiapan para siswa menghadapi proses seleksi dapat mendownload program VIERA-practice pada link berikut:

SMK dapat melakukan pendaftaran proses seleksi secara online yang akan dibuka pada tanggal 1 Agustus 2018 atau bisa dengan mengunjungi halaman ini.

Demikian semoga bisa memberi manfaat

Buku Biologi Kelas 11 SMK Bidang Keahlian Kesehatan Revisi 2017

https://drive.google.com/file/d/1cQ8WXcUJvnBHaOoU5byUqxTmrZWFlEkM/view

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut yang dijabarkan melalui sejumlah peraturan pemerintan, memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, diantaranya adalah standar sarana dan prasarana. Guna peningkatan kualitas lulusan SMK maka salah satu sarana yang harus dipenuhi oleh Direktorat Pembinaan SMK adalah ketersediaan bahan ajar siswa khususnya bahan ajar Peminatan C1 SMK sebagai sumber belajar yang memuat materi dasar kejuruan
Kurikulum yang digunakan di SMK baik kurikulum 2013 maupun kurikulum KTSP pada dasarnya adalah kurikulum berbasis kompetensi. Di dalamnya dirumuskan secara terpadu kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik serta rumusan proses pembelajaran dan penilaian yang diperlukan oleh peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diinginkan. Bahan ajar Siswa Peminatan C1 SMK ini dirancang dengan
menggunakan proses pembelajaran yang sesuai untuk mencapai kompetensi yang telah dirumuskan dan diukur dengan proses penilaian yang sesuai.
Sejalan dengan itu, kompetensi keterampilan yang diharapkan dari seorang lulusan SMK adalah kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret. Kompetensi itu dirancang untuk dicapai melalui proses pembelajaran berbasis penemuan (discovery learning) melalui kegiatan-kegiatan berbentuk tugas (project based learning), dan penyelesaian masalah (problem solving based learning) yang mencakup proses mengamati, menanya,mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan. Khusus untuk SMK ditambah dengan kemampuan mencipta .
Buku Biologi Kelas 11 SMK Bidang Keahlian Kesehatan Revisi 2017 ini merupakan penjabaran hal-hal yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan kurikulum yang digunakan, peserta didik diajak berani untuk mencari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Untuk mendapatkan Buku Biologi Kelas 11 SMK Bidang Keahlian Kesehatan Revisi 2017 silahkan download Disini atau dapat di lihat di bawah ini.

Struktur Kurikulum SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018)

Struktur Kurikulum SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018)
Struktur Kurikulum SMK

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK penetapan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dalam bentuk bidang /program / kompetensi keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK yang berakibat pada perubahan Struktur Kurikulum SMK/MAK yang saat ini berlaku;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 2018 Tahun 2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK).

KESATU :
Menetapkan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

KEDUA :
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;

KETIGA : Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi kompetensi;
akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

KEEMPAT : Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum
Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KEENAM : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan perubahan perbaikan sebagaimana mestinya.

Untuk mendapatkan Struktur Kurikulum SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018) silahkan untuk file nya di sini.