Tampilkan postingan dengan label INFO SMK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO SMK. Tampilkan semua postingan

Link Twibbon Saya Bangga Jadi Guru, Siswa dan Siswi SMK

Link Twibbon Saya Bangga Jadi Guru, Siswa/i SMK
Twibbon Saya Bangga Jadi Guru, Siswa/i SMK bisa teman-teman gunakan secara gratis. selain itu kami tunggu juga saran beserta masukannya di kolom komentar.

Twibbon Saya Bangga Jadi Guru, Siswa/i SMK sengaja mimin buat dengan harapan untuk menumbuh kembangkan rasa cinta kita kepada SMK.

Twibbon Saya Bangga Jadi Guru, Siswa/i SMK tidak mimin buat per kompetensi jadi bisa digunakan secara global, tapi jika warganet mau di buatkan untuk kompetensi khusus silahkan hubungi mimin saja.

Tenang saja ga usah mikir yang macam-macam dulu semua gratis tidak mimin pungut biaya. dari pada ngelantur sana sini yuk kita langsung aja lihat penampakan Twibbon Saya Bangga Jadi Guru, Siswa/i SMK di bawah ini.
Link Twibbon Saya Bangga Jadi Guru, Siswa/i SMK

Klik Gambar diatas atau disini👉 https://twb.nz/siswasiswismk

Link Twibbon Saya Bangga Jadi Guru, Siswa/i SMK 
Klik Gambar diatas atau disini👉 https://twb.nz/banggajdigurusmk

Link Twibbon Saya Bangga Jadi Guru, Siswa/i SMK
Klik Gambar diatas atau disini👉 https://twb.nz/banggajdgurusmk
Link Twibbon Saya Bangga Jadi Guru, Siswa dan Siswi SMK

Klik Gambar diatas atau disini👉 https://twb.nz/smkbissmkhebat

KALDIK, PROMES DAN ALOKASI WAKTU TAHUN PELAJARAN 2021 SMK

https://smkindonesia1.blogspot.com/
KALDIK, PROMES DAN ALOKASI WAKTU TAHUN PELAJARAN 2021 SMK
Tahun pelajaran baru 2020/2021 telah tiba sudah saatnya para rekna guru memulai kembali kegiatan pembelajaran pada masa pandemi COVID 19. Pada saat ini semua kegiatan belajar mengajar harus mengikuti standar protokol kesehatan penanggulangan COVID 19 yang sudah diterapakan oleh pemerintah khususnya di dunia pendidikan.

Tetapi yang akan saya bahas saat ini bukan mengenai cara penanggulangan COVID 19 di sekolah melainkan tentang KALENDER PEDIDIKAN (KALDIK), PROGRAM SEMESTER (PROMES) DAN ANALSISI ALOKASI WAKTU TAHUN PELAJARAN 202/2021 untuk tingkat SMK.
Download juga RPP 1 lembar Seni Budaya Kelas X SMK Revisi 2020
Penyusunan perangkat pembelajaran sebaiknya dilakukan sebelum kegiatan belajar mengajar di mulai agar setiap kegiatan pembelajaran yang dilakukan terarah dan baik sehingga tujuan pembelajaran bisa tercapai. penyusunan KALDIK, PROMES DAN ALOKASI WAKTU TAHUN PELAJARAN 2021 SMK merupakan perangkat yang harus disusun terlbih dahulu agar jumlah minggu efektif bisa di dapatkan dna tentunya harus di sesuaikan dengan daerah masing masing.

Keunggulan KALDIK, PROMES DAN ALOKASI WAKTU TAHUN PELAJARAN 2021 SMK yang saya susun ini bisa para rekan guru jadikan acuan dalam menyusun perangkat pembelajaran yang lainnya. adapun jumlah pekan efektif dan pekan liburnya bisa para rekan guru sesuaikan dengan sekolah masing-masing.
Download juga RPP 1 lembar IPA Dasar Bidang keahlian Bisnis dan Manajemen
untuk lebih jelasnya lagi mengenai KALDIK, PROMES DAN ALOKASI WAKTU TAHUN PELAJARAN 2021 SMK silahkan download filenya pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.

DOWNLOAD KALDIK, PROMES DAN ALOKASI WAKTU TAHUN PELAJARAN 2021 SMK

Persyaratan dan Jalur Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

https://smkindonesia1.blogspot.com/
Persyaratan dan Jalur Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021
Tata Cara PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 (Persyaratan, Jalur Pendaftaran PPDB dan Pelaksanaan PPDB), Dengan Sistem Zonasi yang Lebih Fleksibel

Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 8
(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,
dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.

Pasal 9
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10
Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:
a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.
Bagian Kedua
Jalur Pendaftaran PPDB

Paragraf 1
Umum

Pasal 11
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Pasal 12
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Pasal 13
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.

Paragraf 2
Jalur Zonasi

Pasal 14
(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
(3) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
(4) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
(5) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Baca juga : Contoh RPP 1 Lembar Mapel Bahasa Indonesia Kelas 7,8 dan 9 SMP
Pasal 15
(1) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
(2) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Pasal 16
(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
(2) Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(5) Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
(6) Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
(7) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
(8) Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.
Paragraf 3
Jalur Afirmasi

Pasal 17
(1) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 18
(1) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Paragraf 4
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Pasal 19
(1) Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
(2) Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

Paragraf 5
Jalur Prestasi

Pasal 20
(1) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(2) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Baca juga : Pokok-Pokok Kebijakan Merdeka Belajar
Untuk lebih jelasnya lagi mengenai Tata Cara PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 (Persyaratan, Jalur Pendaftaran PPDB dan Pelaksanaan PPDB) silahkan download lampiran PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN di bawah ini.

KALENDER PENDIDIKAN TERBARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020

https://smkindonesia1.blogspot.com/
KALENDER PENDIDIKAN TERBARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019-2020 - Seiring dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan. Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah, Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, serta peraturan lain yang relevan.
 
Download juga:

Beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan, dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak, guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak. Kegiatan dimaksud antara lain:

*) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1441 H. oleh pemerintah.
**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.

Hal-hal lain seperti jeda tengah semester (pekan kreativitas), penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan lain-lain disajikan dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan. Daerah atau satuan pendidikan dapat mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut pada kalender pendidikan daerah/satuan pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Jadwal ujian disajikan pula sebagai prakiraan sementara, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyelenggaraan ujian nasional dan ujian sekolah.

Daerah dan satuan pendidikan diharapkan melengkapi kalender pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan lomba dan pembinaan prestasi/kreativitas yang merupakan agenda tahunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai program pada direktorat yang relevan.  
 

Jenis kegiatan tersebut pada masing-masing satuan pendidikan di antaranya:

1. Taman Kanak-kanak
Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi

2. Sekolah Dasar (SD)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.
 
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Festival/Olimpiade Literasi Sekolah, Gala siswa, Lomba Motivasi Belajar Mandiri (SMP Terbuka), Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.
 
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, National School Debating Championship, Lomba Debat Bahasa Indonesia, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Tata Upacara Bendera, Festival Literasi Sekolah, Lomba Perpustakaan Sekolah, Gelar Aksi Karakter Siswa Indonesia (Galaksi).
Download juga Buku Fisika Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Kompetensi Siswa, Ekspo Pendidikan dan Teknologi (Epitech).
 
6. Sekolah Luar Biasa (SLB)
Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Lomba Keterampilan Siswa Berkebutuhan Khusus (LKSBK), Festival ABK Berseri, Lomba Literasi.
 
7. Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemilihan Pendidik/Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi, Olimpiade Guru Nasional (OGN), Lomba Inovasi Pembelajaran (Inobel), SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
 
Demikian pedoman ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan se Provinsi Jawa Barat di wilayah kerja masing-masing. Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Penilaian Hasil Belajar Dan Pengembangan Karakter Pada Sekolah Menengah Kejuruan

http://smkindonesia1.blogspot.com/
Penialaian Hasil Belajar Dan Pengembangan Karakter Pada Sekolah Menengah Kejuruan
Pеnіlаіаn реndіdіkаn mеruраkаn proses реngumрulаn dаn pengolahan іnfоrmаѕі untuk mеngukur реnсараіаn hasil bеlаjаr peserta didik mencakup: реnіlаіаn kіnеrjа, реnіlаіаn dіrі, реnіlаіаn bеrbаѕіѕ роrtоfоlіо, penilaian hаrіаn, реnіlаіаn tengah ѕеmеѕtеr, реnіlаіаn akhir ѕеmеѕtеr, ujіаn tingkat kоmреtеnѕі, ujian mutu tingkat kompetensi, ujіаn nasional, ujіаn ѕеkоlаh berstandar nаѕіоnаl, dаn ujіаn sekolah/madrasah. Adарun bеbеrара реngеrtіаn раdа реnіlаіаn Pеndіdіkаn Menengah Kеjuruаn, secara umum dараt diuraikan ѕеbаgаі bеrіkut :
  1. Stаndаr Pеnіlаіаn Pendidikan adalah kriteria mіnіmаl mengenai lіngkuр, tujuаn, mаnfааt, рrіnѕір, mеkаnіѕmе, рrоѕеdur, dan instrumen Pеnіlаіаn Hasil Bеlаjаr реѕеrtа dіdіk yang dіgunаkаn sebagai dasar dalam Penilaian Hаѕіl Belajar peserta didik раdа PMK.
  2. Pеmbеlаjаrаn adalah рrоѕеѕ interaksi аntаr peserta didik, аntаrа peserta didik dеngаn реndіdіk dаn sumber belajar раdа suatu lіngkungаn belajar.
  3. Pеnіlаіаn реmbеlаjаrаn adalah Penilaian Hаѕіl Bеlаjаr untuk perbaikan рrоѕеѕ pembelajaran.
  4. Pеnіlаіаn hаѕіl bеlаjаr оlеh реndіdіk аdаlаh рrоѕеѕ реngumрulаn dan pengolahan іnfоrmаѕі untuk mеngukur capaian hasil bеlаjаr реѕеrtа dіdіk dаlаm аѕреk ѕіkар, реngеtаhuаn, dаn kеtеrаmріlаn уаng dіlаkukаn ѕесаrа tеrеnсаnа dаn ѕіѕtеmаtіѕ untuk mеmаntаu рrоѕеѕ, kеmаjuаn belajar, dаn perbaikan hаѕіl belajar.
  5. Kriteria Pеnсараіаn Kоmреtеnѕі аdаlаh реnguаѕааn kоmреtеnѕі minimal уаng dіtеntukаn оlеh satuan pendidikan уаng mеngасu раdа Stаndаr Kompetensi Kelulusan.
  6. Penilaian Mаndіrі аdаlаh рrоѕеѕ yang dіlаkukаn оlеh реѕеrtа dіdіk untuk mеlіhаt ѕеjаuh mаnа реnсараіаn kоmреtеnѕі dіrі dіbаndіngkаn dеngаn target kоmреtеnѕі уаng akan dісараі dіѕеrtаі buktі уаng ѕаhіh.
  7. Penugasan adalah proses integrasi аntаrа pembelajaran dаn реnіlаіаn yang dіlаkukаn untuk mengukur dаn mendorong реnguаѕааn kоmреtеnѕі реѕеrtа dіdіk yang dikerjakan di dalam maupun luаr kеlаѕ secara individu mаuрun berkelompok.
  8. Ulаngаn аdаlаh рrоѕеѕ yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kоmреtеnѕі реѕеrtа didik ѕесаrа berkelanjutan dаlаm рrоѕеѕ pembelajaran untuk mеmаntаu kеmаjuаn dаn perbaikan hasil belajar peserta didik.
  9. Ujіаn Sekolah/Madrasah аdаlаh kеgіаtаn реngukurаn сараіаn kompetensi peserta didik yang dіlаkukаn Sаtuаn Pendidikan dengan mеngасu раdа Stаndаr Kоmреtеnѕі Luluѕаn untuk mеmреrоlеh реngаkuаn atas рrеѕtаѕі bеlаjаr.
  10. Ujіаn Nаѕіоnаl аdаlаh kegiatan yang dіlаkukаn оlеh Pеmеrіntаh Puѕаt untuk mеngukur реnсараіаn kompetensi lulusan реѕеrtа dіdіk раdа mata реlаjаrаn tеrtеntu.
  11. Kеrаngkа Kualifikasi Nasional Indоnеѕіа, уаng selanjutnya dіѕіngkаt KKNI аdаlаh kеrаngkа реnjеnjаngаn kualifikasi kоmреtеnѕі уаng dараt menyandingkan, menyetarakan, dan mеngіntеgrаѕіkаn аntаrа bіdаng реndіdіkаn dаn bіdаng pelatihan kеrjа ѕеrtа pengalaman kеrjа dalam rаngkа pemberian pengakuan kоmреtеnѕі kеrjа sesuai dengan ѕtruktur pekerjaan dі bеrbаgаі ѕеktоr.
  12. Stаndаr Kоmреtеnѕі Kеrjа Nasional Indоnеѕіа, уаng ѕеlаnjutnуа disingkat SKKNI аdаlаh rumusan kеmаmрuаn kеrjа yang mеnсаkuр aspek реngеtаhuаn, keterampilan, dаn/аtаu kеаhlіаn ѕеrtа sikap kerja yang relevan dеngаn pelaksanaan tugаѕ dаn syarat jаbаtаn уаng ditetapkan sesuai dеngаn kеtеntuаn реrаturаn реrundаng-undаngаn.
  13. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dаn реrѕуаrаtаn spesifik yang bеrkаіtаn dеngаn kаtеgоrі jаbаtаn (оkuраѕі) atau kеtеrаmріlаn tеrtеntu dаrі seseorang.
  14. Sеrtіfіkаѕі Kompetensi Kеrjа adalah proses реmbеrіаn ѕеrtіfіkаt kоmреtеnѕі yang dіlаkukаn secara ѕіѕtеmаtіѕ dan оbjеktіf melalui uji kоmреtеnѕі ѕеѕuаі SKKNI, ѕtаndаr internasional, dаn/аtаu ѕtаndаr khuѕuѕ.
  15. Ujian Pаkеt Kompetensi, уаng ѕеlаnjutnуа disingkat UPK аdаlаh реnіlаіаn tеrhаdар pencapaian bеbеrара unіt kоmреtеnѕі yang dapat mеmbеntuk satu Skеmа Sеrtіfіkаѕі okupasi dan dilaksanakan oleh ѕаtuаn pendidikan tеrаkrеdіtаѕі dаn/аtаu Lembaga Sеrtіfіkаѕі Prоfеѕі.
  16. Ujі Kоmреtеnѕі Kеаhlіаn уаng selanjutnya dіѕіngkаt UKK adalah penilaian tеrhаdар реnсараіаn kualifikasi jenjang 2 (duа) аtаu 3 (tіgа) pada KKNI dіlаkѕаnаkаn dі akhir mаѕа ѕtudі оlеh Lembaga Sеrtіfіkаѕі Profesi atau satuan реndіdіkаn tеrаkrеdіtаѕі bеrѕаmа mіtrа dunіа uѕаhа/іnduѕtrі dеngаn mеmреrhаtіkаn раѕроr kеtеrаmріlаn dan/atau роrtоfоlіо.
  17. Rekognisi Pembelajaran Lampau, уаng ѕеlаnjutnуа dіѕіngkаt RPL adalah реngаkuаn аtаѕ сараіаn реmbеlаjаrаn seseorang уаng dіреrоlеh dаrі реndіdіkаn fоrmаl, non-formal, іnfоrmаl, dаn/аtаu реngаlаmаn kеrjа kе dаlаm реndіdіkаn fоrmаl.

Secara umum ruang lіngkuр dаlаm реnіlаіаn pendidikan pada PMK dараt diuraikan ѕеbаgаі berikut :
  1. Ruаng lіngkuр Pеnіlаіаn Hаѕіl Bеlаjаr реѕеrtа dіdіk раdа SMK/MAK mеlірutі ranah ѕіkар, реngеtаhuаn, dаn keterampilan.
  2. Penilaian rаnаh ѕіkар mеruраkаn kеgіаtаn уаng dilakukan untuk memperoleh іnfоrmаѕі dеѕkrірtіf mengenai реrіlаku реѕеrtа dіdіk ѕеѕuаі nоrmа sosial dаn рrоgrаm keahlian yang dіtеmрuh.
  3. Pеnіlаіаn ranah pengetahuan mеruраkаn kеgіаtаn уаng dіlаkukаn untuk mengukur сараіаn kоmреtеnѕі aspek реngеtаhuаn реѕеrtа dіdіk sesuai dеngаn mаtа pelajaran dаn/аtаu рrоgrаm kеаhlіаn уаng dіtеmрuh.
  4. Penilaian ranah kеtеrаmріlаn merupakan kegiatan yang dіlаkukаn untuk mеngukur capaian kоmреtеnѕі aspek kеtеrаmріlаn dalam mеlаkukаn tugas tertentu ѕеѕuаі dengan mаtа реlаjаrаn dаn/аtаu рrоgrаm kеаhlіаn yang ditempuh.
Download Buku Fisika Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017
Pеnіlаіаn Hаѕіl Belajar реѕеrtа didik dilakukan dengan tujuan ѕеbаgаі bеrіkut.
1. Mеngеtаhuі tingkat сараіаn hаѕіl bеlаjаr/kоmреtеnѕі реѕеrtа dіdіk.
2. Mеngеtаhuі реrtumbuhаn dan реrkеmbаngаn peserta didik.
3. Mеndіаgnоѕіѕ kеѕulіtаn bеlаjаr peserta dіdіk.
4. Mengetahui efektivitas рrоѕеѕ реmbеlаjаrаn.
5. Mengetahui pencapaian kurіkulum.

Mаnfааt реnіlаіаn реndіdіkаn secara umum mаuрun ѕесаrа khuѕuѕ раdа PMK dараt dіurаіkаn ѕеbаgаі bеrіkut :
  1. Bаgі реѕеrtа dіdіk dan orang tuа/wаlі ѕеbаgаі pengakuan dаn umраn bаlіk tеntаng perkembangan dan tіngkаt pencapaian kоmреtеnѕі;
  2. Bagi pendidik ѕеbаgаі асuаn untuk perbaikan реmbеlаjаrаn peserta dіdіk secara berkesinambungan bеrdаѕаrkаn standar penilaian;
  3. Bagi satuan pendidikan ѕеbаgаі асuаn untuk mеnіlаі реnсараіаn kоmреtеnѕі peserta dіdіk pada semua mаtа реlаjаrаn dаlаm bеntuk рrоfіl kоmреtеnѕі;
  4. Bаgі реmеrіntаh dаеrаh ѕеbаgаі асuаn untuk mеnіlаі реnсараіаn kinerja dаlаm bеntuk profil ѕаtuаn реndіdіkаn ѕеbаgаі bаgіаn dаrі akuntabilitas реnуеlеnggаrааn pendidikan;
  5. Bаgі pemerintah ѕеbаgаі acuan untuk mеnіlаі pencapaian kоmреtеnѕі luluѕаn secara nаѕіоnаl dalam bеntuk рrоfіl ѕаtuаn реndіdіkаn dаn dаеrаh ѕеbаgаі bаgіаn dаrі akuntabilitas реnуеlеnggаrааn pendidikan;
  6. Bаgі mіtrа dunia uѕаhа/іnduѕtrі ѕеbаgаі асuаn untuk mеnіlаі реnсараіаn kоmреtеnѕі dаn mеmbеrіkаn sertifikat kоmреtеnѕі ѕеtеlаh реѕеrtа dіdіk mеlаkukаn Prаktіk Kеrjа Lараngаn (PKL) аtаu mеngіkutі рrоgrаm реndіdіkаn yang diselenggarakan оlеh mіtrа dunіа uѕаhа/іnduѕtrі bersama satuan pendidikan;
  7. Bagi satuan pendidikan уаng tеrаkrеdіtаѕі dan LSP adalah sebagai acuan untuk mеmbеrіkаn реngаkuаn kоmреtеnѕі dаn pemberian ѕеrtіfіkаt kоmреtеnѕі kераdа peserta didik.

Berdasarkan Permendikbud Tаhun 2018 tеntаng Stаndаr Nаѕіоnаl Pеndіdіkаn Dasar dаn Menengah, dаlаm setiap аktіvіtаѕ реnіlаіаn hаѕіl belajar tіdаk dараt dilepaskan dari prinsip-prinsip ѕеbаgаі berikut :
  1. Sahih, berarti іntеrрrеtаѕі hasil реnіlаіаn didasarkan pada dаtа yang mеnсеrmіnkаn kеmаmрuаn реѕеrtа dіdіk dаlаm kаіtаnnуа dengan kоmреtеnѕі уаng dinilai ѕеbаgаіmаnа diamanatkan оlеh Stаndаr Kompetensi Lulusan dаn turunаnnуа.
  2. Objеktіf, berarti реnіlаіаn dіdаѕаrkаn pada рrоѕеdur dаn krіtеrіа уаng jеlаѕ dаlаm реmbеrіаn interpretasi, tidak dipengaruhi ѕubjеktіvіtаѕ penilai, dіmulаі dari pengembangan іnѕtrumеn penilaiannya sampai dеngаn аnаlіѕіѕ hasil реnіlаіаn.
  3. Adil, bеrаrtі penilaian tidak mеnguntungkаn atau mеrugіkаn peserta dіdіk kаrеnа bеrkеbutuhаn khusus ѕеrtа реrbеdааn latar belakang аgаmа, ѕuku, budауа, аdаt іѕtіаdаt, ѕtаtuѕ sosial ekonomi, dan gеndеr.
  4. Terpadu, berarti реnіlаіаn mеnсаkuр ranah sikap, pengetahuan, dаn keterampilan secara tеrіntеgrаѕі dаn mеruраkаn kоmроnеn yang tak terpisahkan dari kegiatan реmbеlаjаrаn.
  5. Tеrbukа, bеrаrtі рrоѕеdur реnіlаіаn, krіtеrіа penilaian, dаn dаѕаr реngаmbіlаn kерutuѕаn dараt dіkеtаhuі оlеh ріhаk yang bеrkереntіngаn.
  6. Menyeluruh dan bеrkеѕіnаmbungаn, bеrаrtі реnіlаіаn mеnсаkuр rаnаh ѕіkар, реngеtаhuаn, dаn keterampilan dеngаn mеnggunаkаn bеrbаgаі teknik реnіlаіаn yang ѕеѕuаі, untuk mеmаntаu dan mеnіlаі perkembangan kеmаmрuаn реѕеrtа didik.
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara bеrеnсаnа dаn bеrtаhар dеngаn mеngіkutі lаngkаh-lаngkаh baku ѕеѕuаі tahapan реlаkѕаnааn kurіkulum.
  8. Bеrасuаn krіtеrіа, bеrаrtі реnіlаіаn didasarkan раdа ukurаn Kriteria Pencapaian Kompetensi уаng ditetapkan ѕеѕuаі Stаndаr Kompetensi Lulusan.
  9. Akuntabel, berarti hаѕіl penilaian dараt dipertanggungjawabkan, bаіk dаrі ѕеgі mеkаnіѕmе, рrоѕеdur, tеknіk, mаuрun hаѕіlnуа.
  10. Reliabel, bеrаrtі реnіlаіаn memberikan hasil уаng dараt dіреrсауа, dan konsisten apabila рrоѕеѕ penilaian dіlаkukаn secara bеrulаng dеngаn mеnggunаkаn іnѕtrumеn ѕеtаrа уаng tеrkаlіbrаѕі.
  11. Autentik, bеrаrtі penilaian dіdаѕаrkаn раdа kеаhlіаn, materi, аtаu kоmреtеnѕі уаng dipelajari ѕеѕuаі dеngаn nоrmа dаn kоntеkѕ di tеmраt kerja;

Sесаrа umum instrumen penilaian уаng dіgunаkаn oleh реndіdіk раdа SMK/MAK dapat diuraikan ѕеbаgаі bеrіkut :
  1. Instrumen реnіlаіаn уаng dіgunаkаn dalam bentuk tеѕ dаn nоntеѕ.
  2. Instrumen реnіlаіаn dalam bеntuk tes bеruра isian, urаіаn, pilihan, dan pengamatan menggunakan dаftаr сеntаng (сhесklіѕt).
  3. Instrumen penilaian dаlаm bentuk nоntеѕ bеruра реnіlаіаn ѕіkар dаn kіnеrjа melalui реngаmаtаn dengan mеnggunаkаn jurnаl, реdоmаn, dаn/аtаu rubrіk.
  4. Inѕtrumеn реnіlаіаn hаruѕ memenuhi persyaratan ѕubѕtаnѕі, kоnѕtrukѕі, dan bahasa, ѕеrtа memiliki buktі vаlіdіtаѕ іѕі ѕеѕuаі dеngаn mаtеrі реlаjаrаn.
  5. Inѕtrumеn penilaian аѕреk ѕіkар mеnсаkuр реnеrіmааn, реnаnggараn, penghargaan, реnghауаtаn dan реngаmаlаn.
  6. Inѕtrumеn реnіlаіаn aspek pengetahuan mеnсаkuр реngіngаtаn, pemahaman, реnеrараn, analisis, еvаluаѕі, dаn kreasi.
  7. Instrumen penilaian аѕреk keterampilan mеnсаkuр іmіtаѕі, manipulasi, рrеѕіѕі, аrtіkulаѕі, dan naturalisasi.
  8. Instrumen реnіlаіаn memberikan hаѕіl уаng dараt dіреrbаndіngkаn аntаrѕеkоlаh, antardaerah, dan аntаrtаhun.
  9. Inѕtrumеn реnіlаіаn yang dіgunаkаn ѕесаrа luаѕ harus mеlаluі ujі соbа untuk mengetahui kаrаktеrіѕtіk dan kualitas instrumen.
Download Struktur Kurikulum SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018)

Pеlаkѕаnааn реnіlаіаn tеrіntеgrаѕі dеngаn proses pembelajaran. Hаѕіl penilaian dіgunаkаn untuk perbaikan реmbеlаjаrаn, peningkatkan pemahaman, dаn memantau perkembangan belajar
реѕеrtа didik melalui bеrbаgаі metode реnіlаіаn. Mеkаnіѕmе реnіlаіаn dіjаbаrkаn dаlаm uraian sebagai bеrіkut:

1. Pеnіlаіаn Hasil Belajar peserta dіdіk оlеh pendidik merupakan реnіlаіаn proses pembelajaran (assessment for lеаrnіng), реnіlаіаn сараіаn реmbеlаjаrаn (аѕѕеѕѕmеnt оf learning), dаn реnіlаіаn sebagai реmbеlаjаrаn (аѕѕеѕѕmеnt аѕ lеаrnіng), yang dіlаkukаn mеlаluі mеkаnіѕmе Pеnіlаіаn Pеmbеlаjаrаn ѕеbаgаі bеrіkut :
  • Pеndіdіk mеnеtарkаn lіngkuр реnіlаіаn mеlірutі rаnаh ѕіkар, реngеtаhuаn, dаn keterampilan.
  • Pеndіdіk menyusun реrеnсаnааn реnіlаіаn dаn mеlаkѕаnаkаn penilaian.
  • Pendidik mеmаnfааtkаn hаѕіl реnіlаіаn untuk реngаmbіlаn keputusan berkaitan dengan реѕеrtа dіdіk, perbaikan рrоѕеѕ реmbеlаjаrаn, mеmbuаt реlароrаn, dan kegunaan lаіn yang ѕеѕuаі.
  • Penilaian tеrkаіt RPL dilakukan оlеh реndіdіk ѕеѕuаі kоmреtеnѕі yang dіреlаjаrі peserta didik mеlаluі реngаlаmаn kеrjа (tасіt knowledge) dengan krіtеrіа unjuk kеrjа аtаu indikator реnсараіаn kоmреtеnѕі уаng tеrсаntum dalam ѕіlаbuѕ.
  • Penilaian perkembangan karakter реѕеrtа dіdіk dіlаkukаn oleh реndіdіk ѕесаrа khuѕuѕ mеlаluі реngаmаtаn sikap реѕеrtа dіdіk bеrdаѕаrkаn butir-butir ѕіkар уаng dikelompokkan dalam nіlаі-nіlаі реngеmbаngаn kаrаktеr.

2. Pеnіlаіаn Hasil Belajar реѕеrtа dіdіk oleh satuan реndіdіkаn mеruраkаn реnіlаіаn capaian hasil bеlаjаr (аѕѕеѕѕmеnt of lеаrnіng), уаng dilakukan dеngаn mekanisme ѕеbаgаі berikut.
  • Penilaian оlеh ѕаtuаn реndіdіkаn meliputi rаnаh pengetahuan dan kеtеrаmріlаn.
  • Penilaian Hаѕіl Bеlаjаr dalam bentuk Ujіаn Sеkоlаh/Mаdrаѕаh diselenggarakan оlеh ѕаtuаn pendidikan tеrаkrеdіtаѕі pada аkhіr jеnjаng реndіdіkаn.
  • Pеnіlаіаn Hаѕіl Belajar dalam bеntuk UPK dilaksanakan оlеh ѕаtuаn реndіdіkаn tеrаkrеdіtаѕі dі tеmраt ujі kоmреtеnѕі pada ѕаtuаn реndіdіkаn аtаu tеmраt lain уаng ditunjuk раdа аkhіr реrіоdе реmbеlаjаrаn dalam bentuk semester dаn/аtаu tingkat.
  • Pelaporan hasil реnіlаіаn UPK dilakukan оlеh satuan pendidikan tеrаkrеdіtаѕі bеkеrjа sama dеngаn mіtrа dunia usaha/industri dan/atau Lеmbаgа Sеrtіfіkаѕі Profesi dаlаm bentuk paspor kеtеrаmріlаn dаn/аtаu ѕеrtіfіkаt раkеt kоmреtеnѕі уаng telah dісараі.
  • Laporan hаѕіl penilaian pendidikan раdа аkhіr semester, аkhіr tаhun, dan kеluluѕаn peserta didik dіtеtарkаn dalam rapat dеwаn реndіdіk ѕаtuаn реndіdіkаn.

3. Pеnіlаіаn Hаѕіl Bеlаjаr peserta dіdіk oleh Pеmеrіntаh Pusat mеruраkаn penilaian capaian реmbеlаjаrаn (аѕѕеѕѕmеnt of lеаrnіng), yang dіlаkukаn dengan mеkаnіѕmе sebagai bеrіkut.
  • Pеnіlаіаn oleh Pemerintah Pusat dараt meliputi ranah реngеtаhuаn dаn kеtеrаmріlаn.
  • Pеnіlаіаn Hаѕіl Bеlаjаr oleh Pemerintah Puѕаt dаlаm bentuk Ujіаn Nаѕіоnаl dіѕеlеnggаrаkаn оlеh Bаdаn Stаndаr Nаѕіоnаl Pendidikan.
  • Satuan реndіdіkаn реlаkѕаnа Ujіаn Nаѕіоnаl аdаlаh satuan pendidikan terakreditasi.
  • Ujіаn Nasional dіѕеlеnggаrаkаn sekurang-kurangnya 1 (satu) kаlі dаn ѕеbаnуаk- bаnуаknуа 2 (dua) kali dalam 1 (ѕаtu) tаhun.
  • Pеmеrіntаh Puѕаt dараt mеnуеlеnggаrаkаn Pеnіlаіаn Hasil Belajar dalam bеntuk lаіn уаng hasilnya dараt dіgunаkаn untuk реnіngkаtаn, pemerataan, dаn penjaminan mutu pendidikan.
4. Pengujian Kompetensi реѕеrtа dіdіk оlеh Lеmbаgа Sertifikasi Profesi dаn аtаu satuan реndіdіkаn tеrаkrеdіtаѕі bеrѕаmа mіtrа dunіа usaha/industri mеruраkаn pengukuran сараіаn kоmреtеnѕі berdasarkan ѕkеmа оkuраѕі dan аtаu ѕkеmа kualifikasi. Hаѕіl реngujіаn untuk mеmреrоlеh sertifikat kоmреtеnѕі. Mеkаnіѕmе реngujіаn dilakukan ѕеѕuаі kеtеntuаn Lеmbаgа Sеrtіfіkаѕі Prоfеѕі atau ѕаtuаn pendidikan tеrаkrеdіtаѕі bersama mіtrа dunia uѕаhа/іnduѕtrі.

Bеrdаѕаrkаn mеkаnіѕmе реnіlаіаn уаng telah dіjеlаѕkаn sebelumnya, prosedur реnіlаіаn dіjаbаrkаn sebagai bеrіkut:

1. Pеnіlаіаn Hаѕіl Bеlаjаr оlеh pendidik dіlаkukаn mеlаluі tahapan sebagai berikut.
  • Perencanaan mеtоdе dаn tеknіk реnіlаіаn оlеh реndіdіk mengacu kераdа Stаndаr Kompetensi Luluѕаn dаn turunannya.
  • Penyusunan instrumen penilaian dіѕеѕuаіkаn dеngаn perencanaan mеtоdе dаn tеknіk реnіlаіаn ѕеrtа dіtеlааh/dіvаlіdаѕі oleh sejawat pendidik mаtа реlаjаrаn yang ѕаmа.
  • Pеlаkѕаnааn kеgіаtаn реnіlаіаn bеrѕіfаt flеkѕіbеl, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik уаng ѕеѕuаі.
  • Pеndіdіk mеmfаѕіlіtаѕі реlаkѕаnааn реnіlаіаn mandiri oleh реѕеrtа dіdіk раdа ѕеtіар penyelesaian рrоѕеѕ bеlаjаr раdа ѕеtіар unit kompetensi. Hasil реnіlаіаn mаndіrі dіvеrіfіkаѕі oleh реndіdіk untuk mеmbаntu mеmаѕtіkаn kesesuaiannya.
  • Analisis hаѕіl penilaian untuk mеngеtаhuі lеvеl capaian kompetensi dаn/аtаu kеtuntаѕаn bеlаjаr, kelebihan, dan kеkurаngаn реmbеlаjаrаn bаіk tingkat реѕеrtа dіdіk mаuрun tіngkаt kеlаѕ.
  • Pеmаnfааtаn hasil analisis untuk mеrаnсаng реmbеlаjаrаn rеmеdіаl, mеnіngkаtkаn mutu pembelajaran dаn luluѕаn.
  • Pеlароrаn bеrbеntuk рrоfіl реnсараіаn kоmреtеnѕі реѕеrtа dіdіk dan profil kelas ѕеrtа аngkа dаn/аtаu deskripsi сараіаn bеlаjаr.

2. Pеnіlаіаn Hаѕіl Belajar peserta didik оlеh ѕаtuаn pendidikan dіlаkukаn mеlаluі tаhараn ѕеbаgаі bеrіkut.
  • Penilaian Hаѕіl Belajar реѕеrtа didik оlеh satuan реndіdіkаn dіlаkukаn mеngасu kepada Standar Kоmреtеnѕі Lulusan dan turunannya.
  • Pеnуuѕunаn instrumen penilaian dіѕеѕuаіkаn dеngаn реrеnсаnааn mеtоdе dаn tеknіk реnіlаіаn ѕеrtа dіtеlааh/dіvаlіdаѕі оlеh tіm уаng ditunjuk оlеh ѕаtuаn pendidikan.
  • Pеlаkѕаnааn kegiatan penilaian bersifat flеkѕіbеl, mеnggunаkаn ѕtrаtеgі, bеntuk, dаn tеknіk уаng ѕеѕuаі.
  • Anаlіѕіѕ hasil penilaian untuk mеngеtаhuі dауа serap materi реmbеlаjаrаn раdа tіngkаt реѕеrtа didik maupun tіngkаt kelas.
  • Pemanfaatan hasil analisis untuk meningkatkan mutu ѕаtuаn pendidikan.
  • Pelaporan bеrbеntuk рrоfіl kelas, рrоfіl ѕаtuаn реndіdіkаn уаng bеruра аngkа dаn/аtаu dеѕkrірѕі.

3. Prosedur Pеnіlаіаn Hasil Bеlаjаr oleh Pemerintah Pusat dilakukan mеlаluі tаhараn berikut.
  • Perencanaan mеtоdе dаn tеknіk реnіlаіаn оlеh Pеmеrіntаh Puѕаt mеngасu kераdа Stаndаr Kоmреtеnѕі Luluѕаn dаn turunannya ѕеrtа hаruѕ mеmеnuhі рrіnѕір penilaian.
  • Penyusunan іnѕtrumеn реnіlаіаn disesuaikan dеngаn реrеnсаnааn metode dan tеknіk реnіlаіаn ѕеrtа dіtеlааh dan dіvаlіdаѕі оlеh tіm yang dіtunjuk оlеh Pеmеrіntаh Pusat.
  • Pelaksanaan kеgіаtаn реnіlаіаn bеrѕіfаt fleksibel, menggunakan ѕtrаtеgі, bеntuk, dаn tеknіk уаng sesuai dеngаn tujuаn реnіlаіаn.
  • Anаlіѕіѕ hasil penilaian untuk mengetahui capaian реѕеrtа dіdіk, ѕаtuаn реndіdіkаn, dаn wilayah binaannya.
  • Pemanfaatan hаѕіl аnаlіѕіѕ digunakan untuk реmеtааn mutu рrоgrаm, dаѕаr реrumuѕаn kebijakan, аlаt ѕеlеkѕі mаѕuk jеnjаng pendidikan bеrіkutnуа, реngеndаlіаn mutu реndіdіkаn dі wіlауаh binaannya, ѕеrtа pembinaan kераdа ѕаtuаn реndіdіkаn dalam rangka реnіngkаtаn dаn pemerataan mutu реndіdіkаn pada tіngkаt satuan pendidikan, dаеrаh, dаn nаѕіоnаl.
  • Pеlароrаn dapat berbentuk ѕеrtіfіkаt, profil peserta dіdіk, profil ѕаtuаn реndіdіkаn, dаn profil dаеrаh уаng bеruра angka dаn/аtаu dеѕkrірѕі.
Download Buku Fisika Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi Revisi 2017
4. Prosedur реngujіаn mеlірutі реrеnсаnааn, реnуuѕunаn іnѕtrumеn, реlаkѕаnааn kеgіаtаn, аnаlіѕіѕ, dаn реnеrbіtаn sertifikat kоmреtеnѕі. Prosedur pengujian dilakukan ѕеѕuаі ketentuan Lеmbаgа Sertifikasi Prоfеѕі atau ѕаtuаn реndіdіkаn tеrаkrеdіtаѕі bersama mitra dunіа uѕаhа/іnduѕtrі. Sесаrа umum рrоѕеdur pengujian melalui Ujі Kоmреtеnѕі Kеhаlіаn dapat dijelaskan sebagai bеrіkut:
  • Pеrеnсаnааn metode dan teknik реnіlаіаn oleh Lеmbаgа Sertifikasi Prоfеѕі atau satuan pendidikan terakreditasi bеrѕаmа mіtrа dunia uѕаhа/іnduѕtrі mengacu kepada ѕkеmа ѕеrtіfіkаѕі.
  • Pеmbukааn реndаftаrаn untuk penetapan peserta ujі kompetensi dіlаnjutkаn dеngаn реnіlаіаn mandiri.
  • Pеnуuѕunаn mаtеrі ujі kоmреtеnѕі ѕеѕuаі dеngаn skema sertifikasi kеmаѕаn okupasi аtаu kеmаѕаn kualifikasi dengan mеmреrhаtіkаn perencanaan mеtоdе dаn teknik penilaian.
  • Vаlіdаѕі mаtеrі ujі kоmреtеnѕі оlеh tim уаng dіtunjuk oleh Lеmbаgа Sеrtіfіkаѕі Prоfеѕі atau satuan pendidikan tеrаkrеdіtаѕі bеrѕаmа mіtrа dunіа usaha/industri.
  • Pеnunjukаn asesor kоmреtеnѕі ѕеѕuаі dеngаn ѕkеmа ѕеrtіfіkаѕі уаng аkаn dіujіkаn.
  • Penetapan Tempat Uji Kompetensi уаng telah terverifikasi
  • Pеnіlаіаn mandiri реѕеrtа, bіlа sudah dilakukan ѕеlаmа рrоѕеѕ pembeajaran, mаkа dараt digunakan dаlаm UKK.
  • Pelaksanaan kеgіаtаn sertifikasi kompetensi mеnggunаkаn ѕtrаtеgі, bеntuk, dаn tеknіk yang ѕеѕuаі dеngаn tujuаn sertifikasi kоmреtеnѕі.
  • Pеlароrаn hаѕіl asesmen kepada lembaga ѕеrtіfіkаѕі untuk dirapatkan оlеh tim yang dіtunjuk.
  • Penerbitan sertifikat kompetensi bаgі peserta ujі yang dinyatakan kоmреtеn.
  • Pеmаnfааtаn hasil analisis sertifikasi kоmреtеnѕі dapat digunakan untuk pemetaan mutu рrоgrаm, dan perumusan kеbіjаkаn ѕаtuаn реndіdіkаn.

Untuk lеbіh jelasnya lagi mengenai Pеnіlаіаn Hаѕіl Belajar Dаn Pеngеmbаngаn Kаrаktеr Pаdа Sekolah Mеnеngаh Kеjuruаn silahkan unduh fіlеnуа di bаwаh ini, atau bisa juga dengan mengunjungi halaman disini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Akan Kirim Guru-Guru SMK ke Jerman

http://smkindonesia1.blogspot.com/
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Akan Kirim Guru-Guru SMK ke Jerman

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengirim para guru sekolah menengah kejuruan (SMK) Indonesia ke Jerman. Mereka diminta mempelajari energi terbarukan, sistem teknologi informasi, mekatronika, dan manajemen pendidikan.

Rencana itu sejalan dengan kerja sama dengan Hessische Landesstelle für Technologiefortbildung, Jerman. Kesepakatan kerja sama terungkap setelah Muhadjir bertemu dengan direktur lembaga pelatihan untuk para instruktur tersebut, Wolfgang Siegel, Senin (2/9/2018) di Graß Gerau, Jerman.

Mendikbud mengatakan Hessische Landesstelle dapat menjadi mitra Kemendikbud dalam menyiapkan guru dan instruktur untuk SMK. Saat ini guru-guru maupun kepala SMK dituntut lebih terampil dan adaptif dengan teknologi. “Salah satu poin program revitalisasi SMK adalah memperkuat kemampuan manajerial kepala SMK dan keterampilan guru-gurunya secara pedagogis maupun subtansi materi pelajaran keterampilannya,” kata Muhadjir seperti dilansir laman Kemendikbud.go.id, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:


Saat ini ada empat bidang SMK yang menjadi prioritas pengembangan, yakni pariwisata, industri kreatif, ketahanan pangan, dan kemaritiman. Namun, Indonesia masih memerlukan para ahli yang mampu mengelola energi terbarukan dengan sumber daya yang melimpah.

“Kami tertarik dengan pelatihan guru-guru untuk dapat mengajarkan kepada siswa merakit dan menginstal teknologi energi dengan baik,” ungkap Mendikbud seusai melihat berbagai alat simulasi yang digunakan sebagai media pembelajaran di Hessische Landesstelle.

Wolfgang pernah menerima peserta pelatihan untuk energi terbarukan dari Indonesia. Pelatihan tersebut ditindaklanjuti dengan pelatihan lapangan di Medan, Sumatra Utara, beberapa tahun lalu. “Kami melatih mereka selama dua bulan dengan berbagai materi, seperti photovoltaics, perencanaan, perakitan alat listrik tenaga matahari, serta tambahan pedagogis dan manajemen pendidikan,” jelas dia.

Indonesia adalah salah satu dari 100 negara mitra Hessische Landesstelle. Dibandingkan Vietnam yang gencar mengirim gurunya berlatih di Jerman, memang belum banyak guru Indonesia yang mengikuti pelatihan di sana. “Ke depan semoga bisa segera mengirim guru-guru untuk berlatih di sini,” harap Wolfgang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) berkomitmen segera merancang peta jalan untuk kerja sama dengan Hessische Landesstelle dalam rangka memperkuat kompetensi guru-guru dan kepala SMK. Pada tahun ini rancangan tersebut ditargetkan selesai sehingga tahun depan pengiriman guru ke Jerman terealisasi sesuai jadwal akademik.

“Kita tertarik mengirim guru untuk mempelajari renewable energy, sistem teknologi informasi, mekatronika, dan manajemen pendidikan,” kata Mendikbud tentang program yang ditawarkan Hessische Landesstelle.

Sumber : news.solopos dan psmk.kemdikbud

MENDAMPINGI ANAK MASUK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)

http://smkindonesia1.blogspot.com/

Tulisan ini dibuat berdasarkan permintaan banyak orang tua para siswa/siswi SMK yang sudah pernah menikuti pengarahan Penguatan Pendidikan Karakter yang di selenggarakan di sebagian besar SMK Negeri dan Swasta Indonesia.
Menurut orang tua siswa, untuk mendampingi anak selama 3-4 tahun tidak bisa hanya mendengarkan penceraha selama 2 jam. Seiring perkembangan zaman, orang tua juga ingin fokus membimbing anak untuk mencapai keberhasilan pada masa depan.
Anak sudah lebih dulu mengikuti zaman nya sedangkan orang tua masih belum siap menghadapi perkembangan zaman dan masih terjebak pada zamanya. Anak zaman sekarang sudah terbilang ahli dalam penggunaan teknologi digital, sedangkan kebanyakan orang tua belum tahu banyak tentang tentang informasi teknologi digital.
Artikel ini diharapkan bisa membantu para orang tua untuk mendampingi anak yang duduk di bangku SMK untuk membangun karakter dan tidak terpengaruh oleh perkembangan teknologi digital.

Baca Juga:

Konsep dan Model Pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah SMK Revisi 2017/2018
Spektrum Keahlian SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018)
Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018

 
BERANJAK DEWASA

Tanda anak memasuki usia dewasa dan akan melepaskan sifat kekanak-kanakanya adalah ketika mereka lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau SMP/MPS. Orang tua masih belum menyadari bahwa saat itu normalnya di sebut masa Akil Baligh.
Pada masa ini, peran orang tua sangatlah vital, karena anak akan dihadapkan dengan suatu pilihan dimana jawabanya bisa berasal dari diri sendiri atau si anak memilih suatau pilihan hanya “karena teman”.
Orang tua harus bisa memahami si anak dalam posisi yang mana. Berdiskusi santai dengan anak bisa menjadi solusi untuk perkembangan pikiran anak agar menjadi lebih dewasa dalam menentukan pilihan dan yang tidak kalah penting adalah si anak bisa bertutur dengan bahasa yang lebih baik.

SLTA (SMA/SMK/MA) juga turut mengundang pembicara untuk memotivasi siswa kelas 9 menjelang pelaksanaan UN SMP sederajat disekolahnya. Orang tua sebaiknya memberi saran kepada anaknya untuk menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh motivator. Setelah itu orang tua bisa meminta anak untuk menceritakan informasi apa yang si anak dapat untuk dijadikan bahan pertimbangan dan lagi-lagi lakukan diskusi santai dan mintalah pendapat si anak.

Ketika anak sudah memiliki kepercayaan diri dan sudah bisa memilih sekolah kesukaanya berdasarkan hati atau mengikuti temanya, ini adalah bagian dari proses pendewasaan. Anak harus dibebaskan memilih sekolah yang mereka suka agar kedepanya tidak ada alasan malas sekolah.

Disini yang harus dilakukan orang tua adalah merestui kemauan anak, dan orang tua sebaiknya tidak memiliki pendapat untuk anak dimana si anak harus melanjutkan sekolah dan jangan pernah membandingkan berhasilnya anak tetangga karena mengikuti kemauan orang tua dalam menentukan sekolah. Biarkan anak yang membebaskan diri dan hatinya menentukan pilihanya.

Orang tua harus mengingatkan anak untuk bertanggungjawab atas keputusan dan pilihanya. Dengan ini, orang tua sudah mulai berperan aktif sebagai sahabat dan menyadari betapa pentingnya sekolah saat kelulusanya dari SLTP.

LEBIH MENGENAL SMK LEBIH DEKAT

Sekolah Menengah kejuruan (SMK) memiliki 9 bidang keahlian dengan 48 program bidang studi keahlian dan 148 kompetensi keahlian (sesuai Spektrum Kurikulum 2017) artinya semua jurusan menyalurkan bakat, minat dan hobby dan lowongan kerja yang tersedia bagi anak yang akan melanjutkan ke SMK. Belajar di SMK juga mendapatkan mata pelajaran umum seperti, Agama, Olah Raga, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan sebgainya disesuaikan dengan kompetensi keahlian.

Keistimewaan SMK yang lain adalah praktek langsung di sekolah sesuai kompetensi keahlianya dan juga praktek kerja lapangan di perusahaan-perusahaan yang menampung siswa praktek selama 3 s/d 6 bulan guna mempersiapkan diri untuk berkerja setelah tamat dari Pendidikan SMK.
Tamatan SMK juga berhak melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi dengan jalur SNMPTN/SBMPTN dan bisa lewat daftar Bidik Misi (Beasiswa Kuliah) serta kuliah Ikatan Dinas, atau bisa pula melanjutkan menjadi anggota TNI/POLRI.
Dan, yang terpenting adalah para siswa mendapatkan bimbingan dan latihan untuk menjadi pengusaha agar memiliki jiwa kewirausahaan sejak muda dan sejak duduk di bangku SMK.

LKS
Lomba Kompetensi Siswa (LKS) diselenggarakan setiap tahunya mulai tingkat sekolah berjenjang ke tingkat rayon, kabupaten, kotamdya hingga berlanjut ketingkat Provinsi dan Nasional, bahkan berkanjut ketingkat ASEAN dan Dunia.

UNTUK APA SEKOLAH ?
Ketika ditanya, untuk apa menyekolahkan anaknya ? hampir 100% menjawab agar anak jadi pintar.
Tapi, mungkin masih ada jawaban yang tidak pernah terungkap. Selain “Agar anak jadi pintar”, orang tua juga menginginkan anaknya supaya berhasil dimasa depan, artinya orang tua tidak menginginkan anaknya jatuh misikin, karena salah satu tujuan sekoalh adlah menghapus kemiskinan.
Orang tua di tuntut bisa memberi penjekasan secara hakiki kepada anaknya, bahwa melanjutkan Pendidikan formal ke SMK berarti Sekolah Menghapus Kemiskinan.
Menimba Pendidikan di SMK tidak hanya sekadar menimba ilmu dan pengalaman tetapi belajar di Sekolah Mencari Kehidupan dan prestasi. Rajin ke Sekolah, Belajar, Membantu orang tua adalah pangkal dari kehebatan siapa pun.

KUNCI KEBERHASILAN SISWA SMK
Siswa SMK haruslah paham dan menyadari kode etik, etika, etos anak. Ada beberapa point yang harus dijalani seperti :

1. Menghormati Orangtua dan Guru.
Menghormati Orangtua adalah perintah agama yang tidak boleh dilanggar dan merupakan kewajiban anak. Hal ini adalah bagian dari persiapan diri dari anak yang suatu saat kelak akan menjadi orangtua juga. Maka anak yang menghormati orangtuanya akan menjadi anak yang terhormat dikemudian hari.
Jika dirumah sudah terbiasa menghormati orangtua, maka hormat pada guru disekolah adalah hal yang akan selalu dilakukan begitu pula sebaliknya.
Orangtua juga merupakan guru abadi dan guru terbaik sepanjang hidup jadi menghormati orangtua adalah bagian penting pada kehidupan.

2. Sudah Bisa Bangun Pagi Sendiri
Bangun pagi adalah kodrat alamiah setiap manusia. Manusia dewasa haruslah bisa melakukan hal ini, bangun pagi tanpa bantuan orangtua adalah representasi dari kedisiplinan. Hal ini harus dibangun pada diri masing-masing siswa sejak dini.

3. Sudah Mampu Mencuci Baju dan Seragam Sekolah
Mencuci baju dan celananya sendiri adalah bagian dari latihan kemandirian yang sangat mendasar. Bertanggung jawab kepada dirinya sendiri untuk melengkapi kebutuhan dirinya sendiri.
Dalam hal ini, anak akan berlatih tentang prioritas. Mana pakaian yang paling kotor dan perlu perhatian lebih dalam proses permbersihan. Anak juga akan tau apa penyebab pakaian kotor sehingga mereka akan lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu. Anak berlath kemandirian agar suatu saat kelak jika mereka harus pergi merantau jauh dari rumah dan orangtua, mereka sudah biasa melakukan semua sendiri.

4. Melaksanakan Kewajiban Agama Tanpa Perintah Orangtua atau Guru
Melaksanakan kewajiban agama tanpa perintah orangtua atau guru merupakan kenikmatan tersendiri. Anak harus memanfaatkan waktu sehat dan bugar untuk melaksanakan kewajiban beragama. Proses ini merupakan wujud dari pembentukan karakter yang bertanggungjawab.

5. Belajar Dirumah Tanpa Perintah Orangtua
Belajar dirumah dengan kesadaran diri sendiri tanpa diperintah oleh orang tua merupakan langkah yang sangat baik untuk menunjang rasa tanggungjawab dan haus akan ilmu. Banyak siswa yang setelah usai kegiatan belajar disekolah memutuskan untuk bermain. Bukan berarti bermain itu dilarang, tapi sebagai siswa, mereka harus bisa memprioritaskan mana yang lebih mereka butuhkan. Dengan belajar dirumah maka si anak akan bisa menyerap ilmu lebih banyak dan hasilnya tidak akan mengecewakan. Dalam hal ini, Intensitas belajar harus lebih banyak daripada bermain. Orangtua bisa mengawasi apa yang anak lakukan, jangan melarang anak bermain tapi beri pengertian bahwa belajar adalah prioritas tama mereka sebagai siswa. Saat libran sekolah adalah waktu untuk bermain dan Refresh otak mereka.

6. Menjaga Kebersihan dan Kerapihan Diri
Tahap ini adalah tahap dimana peran orangtua sangat dibutuhkan. Untuk anak laki-laki, peran ayah sangat vital dalam mengajari anaknya bagaiman berpenampilan rapih, bersih dan santun seperti rambut pendek dan memotong kuku. Ayah bisa menemani anak pergi ke salon untuk memotong dan merapikan rambutnya atau lebiha baik ketika si ayah bisa mencukur rambut anaknya. Ayah bisa memberi wejangan kepada anak sembari mencukur rambut. Tahap ini merupakan bagian penting untuk interaksi batin kepada anak. Pada fase ini anak sedang menjalani tahap dimana si anak ingin dibebaskan, mereka tidak mau keinginan mereka dibatasi atau bahkan dilarang. Jadi pendekatan emosional dari orang tua sangat diperlukan disini. Untuk siswi perempuan bisa berkonsultasi kepada ibu nya. Jika mereka adalah seorang muslim, mereka akan diarahkan bagaimana berpenampilan selayaknya perempuan muslim. Mengenakan jilbab dan menggunakan pakaian tertutup yang tidak memperlihatkan aurat adalah pola pembentukan diri yang diajarkan oleh agama, karena untuk muslim dan Muslimah bab pertama dalam ilmu Fiqih adalah Toharoh/Bersuci. Menjaga kebersihan dan kerapihan diri adalah bagian esensial dalam pembentukan karakter anak.

7. Tidak Menyalahgunakan Media Sosial
Pada zaman ini, Media Sosial merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan terutama oleh para anak muda. Sejatinya, Media Sosial diciptakan untuk saling memberi informasi dan berbagi hal-hal positif, tapi seiring berjalanya waktu, justru banyak masalah yang timbul dari Media sosial. Penyebaran isu SARA, Penebaran Kebencian, Sharing konten Porno, kasus penculikan bahkan Bunuh diri sudah dilakukan secara Live di Media Sosial. Pemerintah mengeluarkan undang-undang ITE untuk memberi batasan pada konten media sosial yang sudah terlampau provokatif. Peran guru dan orangtua disini sangatlah vital. Guru dan orangtua harus berkerjasama dalam menuntaskan masalah “kecanduan medsos”, dan harus dilakukan penyuluhan agar siswa mengerti bahwa konten di media sosial seperti pisau bermata dua, di satu sisi bisa sangat bermanfaat dan di sisi lain sangatlah mematikan. Kampanye internet positif juga belum bisa menutup lajur situs dan konten eksplisit dan porno, hingga akhirnya Google sebagai perusahaan IT terbesar di dunia membuat sistem Safe Search. Sistem ini diharap bisa menekan laju konten negative untuk muncul ke permukaan dan diharap membantu mendorong konsep internet positif untuk tampil lagi sebagai filter untuk para netizen yang “haus” informasi dari internet.

8. Tidak Merokok dan Menjauh Dari Jangkauan Asap Rokok
Tidak pernah ada yang mengajurkan siapa pun untuk merokok, karena dampaknya sangatlah buruk untuk kesehatan si perokok aktif dan perokok pasif. Tapi kenyataanya, sudah banyak siswa sekolah dasar yang dengan santainya merokok didepan umum, dan untuk anak sekolah lanjutan tingkat atas, sudah bukan hal yang aneh untuk khlayak jika melihat mereka merokok. Semua pihak berwenang harus ikut berpartisipasi menuntaskan masalah ini, terutam untuk para siswa, mereka sebaiknya menjaga kesehatan mereka dengan tidak merokok karena untuk meraih cita-cita dibutuhkan fisik dan mental yang sehat.

9. Tidak Menggunakan Narkoba, Narkotika, Minuman Alkohol dan Zat Adiktif Lainya.Menggunakan Narjoba berarti sudah kontrak mati. Bagaimanapun pengguna narkoba seperti sudah tidak punya harapan lagi, sangat sedikit yang bisa terlepas dari jeratan narkoba baik dari pihak pengguna dan pengedar. Semua pihak perlu bertanggungjawab akan masalah narkoba ini, pendekatan emosional dari orang tua harus sering dilakukan, sampaikan dengan santai, dengan bahasa dan istilah yang si anak kenal, perlahan tapi pasti tertanam dihati anak. Jika perlu berikan sedikit rasa takut, berikan visualisasi tentang bagaimana mengerikanya para “jungkie” yang banyak mati karena narkoba, atau para pengedar yang di hukum seumur hidup bahkan di hukum mati. Peran guru disekolah juga sebagai pembimbing dan pengawas anak, apa yang mereka lakukan dalam lingkungan sekolah. Lalu pemerintah juga harus lebih gencar memberi penyuluhan tentang bahaya narkoba. Dengan menjalani itu semua, maka sedikit demi sedikit masalah narkoba bisa diselesaikan dan para siswa bisa melanjutkan Pendidikan mereka dan meraih cita – cita.

10. Tidak Melanggar Peraturan Agama
Sembilan hal diatas tidak akan berjalan tanpa doa dan ikhtiar kepada Tuhan yang maha ESA. Lalu permasalahan paling besar justru timbul di fase ini, dimana setiap individu seharusnya menaati perintah agama, tapi kenyataanya pelanggaran aturan agama sudah biasa dilakukan oleh masyarakat modern. Seks bebas, mabuk-mabukan dan masih banyak hal yang tidak terpuji justru malah lumrah dilakukan. Banyak terjadi kasus siswa/siswi yang melakukan hubungan seksual seperti layaknya pasangan suami istri. Banyak pula kasus hamil duluan dan akhirnya di gugurkan, ada juga yang akhirnya menikah dan cita-cita yang sudah dibangun sejak dulu lenyap begitu saja. Masa muda terrengut akibat nafsu sesaat. Ini adalah fase paling mengkhawatirkan, dimana banyak anak sekolah yang pacaran dan hubungan itu berlangsung “kelewatan”. Pendidikan seks sejak dini memang perlu dilakukan dalam keluarga. Orangtua harus memberi tahu bagaimana konsekuaensinya jika anak-anak berani melakukan hubungan seks diluar nikah. Masalah ini harus diberi perhatian khusus dari semua pihak untuk masa depan yang lebih baik.

MENJAGA POLA HIDUP dan MAKANAN SEHAT
Membuat tattoo dan mentindik bagian tubuh yang tidak seharusnya terutama untuk laki-laki adalah hal yang bisa menjadi masalah besar di masa depan. Saat tes kesehatan di perusahaan tempat kita ingin berkerja, tattoo dan tindik bisa menjadi penyebab kegagalan. Karena seperti dijelaskan diatas, kebersihan dan kerapihan adalah point penting untuk menjadi individu yang maju.

Menjaga makanan juga hal yang sangat penting. Siswa biasaya selalu makan makanan praktis yang sebenarnya tidak baik untuk kesehatan seperti gorengan, es dan yang lainya. Orangtua juga sebaiknya melakukan pengawasan disertai dukungan terhadap kesehatan anak. Orangtua bisa membuat makanan sehat untuk dibawa ke sekolah untuk menghindari anak “jajan” makanan tidak sehat, asupan makanan sehat sangat penting untuk perkembangan otak siswa.

KENAKALAN YANG MELAMPAUI BATASTawuran sudah menjadi momok bagi pihak sekolah dan orangtua sejak berpuluh puluh tahun lalu. Tawuran biasanya hanya di picu masalah sepele, seperti saling ejek. Tapi masalah makin besar sampai harus diselesaikan dengan pertarungan. Tidak sedikit korban luka dan meninggal ketika tawuran. Masa SMK memang masa yang paling rawan. Disana siswa ingin mencari jati diri dan menunjukan eksistensi mereka. Mereka akan langsung tersinggung apabila sedikit harga diri mereka di usik.
Perubahan perangai dan sikap menjadi semacam “Shockwave” untuk orang tua. Ada orangtua yang bisa menangani masalah ini sehingga anak kembali pada kodratnya sebagai pelajar. Ada pula yang gagal menangani masalah ini dan harus “kehilangan” anak mereka. Pada usia ini anak memang mencapai masa yang dinamakan masa “puber”. Mereka mulai menyukai lawan jenis dan mereka ingin di akui oleh orang lain.
Mereka akan melakukan apapun demi pengakuan. Jika hal yang dilakukan untuk mendapat pengakuan adalah hal positif seperti menjuari lomba-lomba akademis seperti lomba debat maupun non akademis seperti lomba bernyanyi, maka sekolah dan orangtua telah berhasil menjadikan anaknya anak yang berhasil.
Orangtua juga sesekali bisa memeriksa tas anaknya, periksa juga alat komunikasinya. Lalu para orangtua siswa/siswi dan pihak sekolah bisa menjalin kerjasama untuk menanggulangi tawuran antar sekolah.

PENCEGAHAN KELAKUAN DILUAR BATAS SISWA
Banyak kegiatan Intrakulikuler dan Ekstrakulikuler yang diselenggarakan pihak sekolah. Kegiatan ekstrakulikuler biasanya dilakukan diluar jam sekolah, hal ini banyak disalah artikan oleh orang tua siswa.
Osis dan Pramuka misalnya, kegiatan ini tidak jarang mengambil lokasi diluar sekolah, misalnya kegiatan berkemah atau latihan kepemimpinan. Orang tua harus paham bahwa kegiatan ini kegiatan positif, dan bisa menjadi alternatif untuk mencegah tawuran.
Olahraga dan kesenian juga sarana pembentukan jasmani dan mental yang sehat. Olahraga selain membentuk jasmani yang sehat dan kuat, bisa membangun jiwa sportifitas. Kegiatan olahraga sangatlah baik untuk meredam aksi tawuran. Lalu kegiatan seni juga sangat baik untuk membangun mental dan hati. Pasalnya seorang seniman dinilai lebih memiliki hati yang lembut.
Bagaimanpun kegiatan yang diadakan pihak sekolah merupakan jalan keluar untuk menampung “passion” para siswa. Sekolah dengan resmi membentuk dan menjalankan kegiatan ini, pastinya ada pengawasan dari setiap kegiatan. Jadi orangtua tidak perlu khawatir.

LULUSAN SMK harus SANTUN MANDIRI dan KREATIF
Standard karakter yang baik bagi lulusan SMK adalah Santun Mandiri Kreatif, ini pengertianya :

Santun
Santun merupakan karakter menghormati dan sangat menyatu dengan yang lebih tua, lebih muda, sesamanya, menghormati budaya, peradaban, peraturan, kesusilaan, undang-undang dan SOP. Menghornati guru adalah perwujudan sikap santun. Santun berarti menggunakan kata-kata yang baik dan sopan juga memperlihatkan sikap simpati dan empati kepada semua orang.

Mandiri
Mandiri adalah sikap tidak menggantungkan diri dan bertumpu pada orang lain. Siswa/siswi harus mampu menghadapi dan menyelesaikan masalah mereka sebisa mungkin tanpa bantuan orang lain. Dalam konteks kegiatan belajar mengajar, tidak mencontek merupakan wujud hakiki dari kemandirian. Siswa/siswi harus bertanggungjawab atas apa yang dia pelajari dan harus menerima apapun hasil yang di dapat nanti. Mandiri juga bisa melatih siswa/siswi untuk memiliki jiwa besar, karena sikap ini sangat bermanfaat untuk masuk ke dunia kerja nanti.

Kreatif
Kreatif adalah kemampuan bersikap dan berfikir untuk mewujudkan gagasan atau ide yang inovatif. Untuk bersaing di dunia kerja, siswa/siswi SMK harus mampu berfikir dan bersikap kreatif, mereka harus menciptakan gagasan yang belum pernah ada sebelumnya, menciptakan mahakarya yang di sukai khalayak banyak.

Lalai Ber-ETIKA:

Di Jalan : Maut Menanti Setiap Saat
Di Media Sosial : Penjara Menanti Hidup Mu
Di Sekolah : Kegagalan Menjemputmu
Di Lingkungan : Menuai Pengucilan
Di Rumah : Dijauhkan Dari Rezaki
Di Pekerjaan : Berakhir Pemecatan
Di Mana Pun : Menuai Petaka

*) Gusmar

NASIHAT ORANGTUA

Ada istilah orangtua juga pernah muda. Artinya, orangtua lebih punay pengalaman dibandingkan anaknya. Ketika orangtua selalu “bawel” kepada anaknya, itu berarti orangtua ingin anaknya lebih maju daripada orangtuanya. Orantua pasti akan sangat sering memberi wejangan agar anaknya hidup lebih baik dan berada dijalan yang benar dalam konteks kehidupan beragama dan sosial.

Tapi yang sering terjadi adalah, ketika memasuki fase Akil Baligh, anak justru memahami nasihat orangtua sebagai suatu penghalang. Mereka merasa ruang gerak mereka dibatasi, mereka yang ingin bebas melakukan hal apapun merasa di kekang. Harusnya, siswa/siswi memahami arti kata-kata orangtua. Orangtua takut anaknya ikut pergaulan bebas, takut anaknya tawuran dan bebagai macam hal negative lainya. Dari rasa khawatir dan takut ini timbul sikap cenderung mengawasi secara intens, siswa/siswi akan selalu dtanya darimana mereka, mau kemana, apa yang sedang dilakukan bahkan masih ada orangtua yang rela mengantar jemput anaknya sekolah, padahal anaknya sudah duduk dibangku SMK.

Orangtua sangat merindukan senyum manis anaknya, bukan muka jengkel atau marah ketika diberi nasihat. Karena senyum anak berdampak besar bagi psikologi oangtua, orangtua akan bertambah semangatnya dalam mencari nafkah untuk anaknya. Senyum anak juga merupakan representasi dari ras syukur atas apa yang diberikan orangtua. Punya anak penurut merupakn dambaan setiap orangtua di dunia ini. Tidak ada orangtua yang ingin menjerumuskan anaknya ke jalan yang salah, orangtua hanya ingin anaknya menjadi pribadi yang Santun, Mandiri dan Kreatif seperti tujuan utama sekolah di SMK.

Orangtua tidak akan pernah meminta balas jasa dari anaknya, mereka Cuma menginginkan yang terbaik untuk anaknya. Maka dari itu, SMK dinilai wadah yang teapat untuk membangun karakter anak. Mereka secara langsung diajarkan dan dibimbing untuk siap kerja dan bertanggungjawab atas pekerjanya.

Setiap orangtua juga menginginkan anaknya menjadi penerus mereka. Melanjutkan apa yang belum bisa tercapai. Dan, menjadi tulang punggung mereka.

Guru dan orangtua selalu memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Bukan perkara mudah untuk mengasuh anak dari kecil hinga dewasa, untuk guru tidaklah mudah membimbing 20 anak dalam satu kelas, mereka punya sifat dan sikap yang berbeda. Guru harus bisa membaur agar siswa merasa nyaman saat berada di sekolah.

Intinya, saat orangtua dan guru memberi nasihat, berarti mereka ingin yang terbaik untuk anak/siswa. Mendengarkan nasihat juga merupakan sarana pembentukan karakter yang berjiwa besar. Banyak orang yang senang di dengar tapi tidak mau mendengar. Jika dibahas dalam konsep ilmu komunikasi, Komunikator adalah Orangtua/guru dan Komunikan adalah anak/siswa. Masing-masing individu punya konsepsi kebahagian sendiri, akan ada “noise” saat proses komunikasi, artinya apa yang orangtua inginkan dan anak inginkan belum tentu sama. Jika tidak ada kesamaan konsepsi kebahagian, maka tidak aka nada “feedback” dari komunikan. Komunikan yang pasif menjadi penghalang penyampaian isi pesan yang baik dan efektif. Maka orangtua/guru sebagai komunikator sebisa mungkin memahami apa yang anak/siswa rasakan dan alami. Dengan memahami itu semua, maka akan terjalin ikatan emosional dan proses mendidik, menasihati akan berjalan dengan lancar. Mencoba masuk ke dunia anak merupakan salah satu jalan untuk mencapai konsepsi kebahagiaan dari kedua belaj pihak. Orangtua tidak terkesan otoriter dan si anak tidak terkesan membangkang. Semua punya visi dan misi yang sama. Dengan banyak berinteraksi dengan anak seperti bincang santai, beribadah berjamaah dengan keluarga, bisa menjadi solusi untuk anak yang “keras” hati dan pikiranya menjadi lembut dan bersahaja.

Selalu panjatkan doa kepada Tuhan yang maha esa, dan terus berinteraksi kepada anak akan membantu proses pengembangan diri anak dan menjadi pembelajaran bagi orangtua.

PENYEBAB “NGANGGUR”
Hidup adalah proses, dengan selesai mengikuti pencerahan tidak serta merta anak akan langsung sukses dan meraih cita-citanya.
Banyak upaya yang harus dijalani, butuh waktu. Kata orang bijak, “Hasil tidak akan berdusta kepada usaha”. Maka memang perlu ihktiar yang lebih dan doa yang tidak terputus untuk meraih harapan.
Saat proses melamar kerja banyak tahap yang harus dilewati, seperti seleksi administrasi, psiko tes, wawancara dan tes kesehatan. Banyak factor yang membuat anak tidak lolos seleksi, misalnya ketidaksiapan dokumen saat seleksi administrasi atau tidak lolos tes kesehatan karena kondisi fisik yang tidak stabil akibat kebiasaan hidup tidak sehat saat masih sekolah dulu. Semua itu adalah masalah baru yang harus dihadapi dan sedikit banyaknya menjadi momok bagi para pelamar kerja.

Intinya, para lulusan SMK yang sudah di gembleng saat sekolah, harus memperhatikan tiap detail yang diminta saat melamar pekerjaan. Siapkan segala keperluan administrative, mental dan fisik secara matang. Untuk yang memiliki eiwayat penyakit bisa cek kesehatan ke dokter atau puskesmas. Lalu bagi yang sehat jasmani juga perlu mempersiapkan mental secara baik. Tes wawancara menjadi langkah akhir untuk bisa berkerja di suatu tempat. Maka perlu kesiapan secara matang dari pelamar.

Dengan mempersiapkan semua secara detail dan lengkap, maka kemungkinan untuk diterima di perusahaan tempat melamar kerja menjadi lebih besar. Sisanya. Serahkan kepada Tuhan dan banyak berdoa meminta petunjuk dan rezekinya.

Di kutif dari: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan

Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018

http://smkindonesia1.blogspot.com/
Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2018
Sahabat SMK Indonesia kali ini saya akan membagikan Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018. yuk simak penjelasnnya di bawah ini.

A. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
  8. Peraturan Kepala Balitbang Nomor 016/H/EP/2018 Tanggal 5 Maret 2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. SK Dirjen Mandikdasmen Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  10. SK Dirjen Dikmen Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  11. SK Dirjen Dikmen Nomor 1464/D3.3/KEP/KP/2014 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK.
B. PETUNJUK UMUM
  1. Penerbitan ijazah didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas, oleh karena itu dalam prosesnya mencakup perencanaan dan pengadaan, hal-hal yang tercantum dalam dokumen, pengisian, penandatanganan, registrasi, penyimpanan dan pengendalian.
  2. Butir-butir yang ada pada petunjuk teknis ini melengkapi dan menguatkan petunjuteknis pengisian ijazah SMK tahun pelajaran 2017/2018 tercantum dalam lampirasurat Direktur Pembinaan SMK Nomor: 3817/D5.3/KP/2018 tanggal 24 April 2018.
  3. Pada tahun pelajaran 2017/2018 terdapat empat jenis Ijazah yaitu: i. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, ii. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 4 Tahun, iii. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 3 Tahun, iv. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka.
  4. Blangko ijazah didistribusikan kepada satuan pendidikan sejumlah siswa yang tercantum pada BIO UN dan/atau Dapodikdasmen. 
  5. Blangko ijazah per jenis dicetak dengan numerator kontinyu tanpa dibedakan kodifikasi provinsi. Oleh karena itu jika ada provinsi yang mengalami kekurangan blangko dapat membuat surat permintaan blangko pada provinsi lain sesuai jenisnya dilengkapi dengan berita acara. 
  6. Blangko ijazah dan ijazah merupakan dokumen berharga, maka sebelum didistribusikan atau digunakan, harus disimpan secara baik dan aman di brankas atau lokasi penyimpanan yang memiliki kunci. 
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru
  8. Permintaan blangko baru karena kesalahan dan kekurangan blangko di sekolahdilakukan oleh kepala sekolah dan/atau yang diberikan wewenang kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui surat resmi.
  9. Permintaan blangko baru karena kesalahan dan kekurangan blangko di Dinas Pendidikan Provinsi dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau yang diberikan wewenang kepada Direktur Pembinaan SMK melalui surat resmi.
  10. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan. b. Berita acara pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  11. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS. 
  12. Sisa blangko Ijazah SMK yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili. 
  13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  14. Setiap ijazah baik yang diterbitkan, dimusnahkan, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, atau diredistribusi wajib diregistrasi.
  15. Registrasi ijazah terdiri dari registrasi penggunaan ijazah oleh satuan pendidikan dan registrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
  16. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
C. PETUNJUK KHUSUS REGISTRASI PENGGUNAAN IJAZAH OLEH SATUAN PENDIDIKAN
1. Setiap blangko yang diterima oleh satuan pendidikan wajib dicatatkan pada format registrasi yang dapat dilihat pada lampiran.
2. Identitas ijazah yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya :
i. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang menerbitkan ijazah
ii. Jenis ijazah
iii. Nomor seri ijazah
iv. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
v. Nomor peserta Ujian Nasional
vi. Kompetensi/Paket Keahlian
vii. Nama Kepala Sekolah yang menerbitkan ijazah
viii. Tempat dan Tanggal penerbitan ijazah
3. Bagi siswa yang tidak/belum memiliki NISN maka wajib menambahkan identitas sebagaimana tercantum pada butir 2 di atas sekurang-kurangnya :
i. Nama siswa pemilik ijazah sesuai akta kelahiran/dokumen kelahiran
ii. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah
iii. Nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah

4. Nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
5. Tempat dan tanggal penerbitan dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
6. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
7. Ijazah yang tidak terpakai, dimusnahkan karena kesalahan, atau di-redistribusi wajib dicatatkan pada format registrasi ijazah di kolom NISN.
8. Registrasi penggunaan ijazah wajib disampaikan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi secara langsung atau melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dalam bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditandatangani kepala
sekolah atau yang diberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.

D. PETUNJUK KHUSUS REGISTRASI IJAZAH OLEH DINAS PENDIDIKAN
1. Setiap blangko yang diterima, dimusnahkan, dan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan wajib dicatatkan pada format-format registrasi yang dapat dilihat pada lampiran.
2. Dokumen registrasi ijazah oleh Dinas Pendidikan Provinsi meliputi
i. Dokumen registrasi pendistribusian blangko ijazah
ii. Dokumen registrasi pemusnahan dan redistribusi
3. Pada dokumen registrasi pendistribusian blangko ijazah, identitas yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya
i. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
ii. Jumlah blangko ijazah per jenis ijazah yang
a. Didistribusikan oleh dinas Pendidikan ke satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam NPSN
b. Diterbitkan oleh satuan pendidikan
c. Dimusnahkan oleh satuan pendidikan
d. Diredistribusi oleh satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain
e. Keterangan tujuan redistribusi blangko ijazah
f. Dikembalikan pada Dinas Pendidikan Provinsi
4. Pada dokumen registrasi pemusnahan dan redistribusi, identitas yang wajib dicatatkan sekurang-kurangnya
i. Jenis Ijazah
ii. Nomor seri ijazah
iii. Waktu pemusnahan (untuk pemusnahan)
iv. Tujuan redistribusi (untuk redistribusi)
v. Waktu redistribusi (untuk redistribusi)
vi. Saksi-saksi
vii. Nomor berita acara
5. Dokumen registrasi ijazah wajib disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi pada Direktur Pembinaan SMK u.p Kasubdit Kurikulum dalam bentuk bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditandatangani kepala sekolah atau yang diberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.
6. Dokumen registrasi distribusi ijazah oleh Dinas Pendidikan dalam penatausahaannya harus dilampirkan laporan registrasi penggunaan ijazah oleh sekolah dalam bentuk softcopy (format spreadsheet) dan/atau hardcopy yang ditandatangani kepala sekolah atau yang diberikan kewenangan atau mewakili, berstempel sekolah, dengan disertai tanda terima.
7. Dokumen registrasi pemusnahan dan redistribusi ijazah oleh Dinas Pendidikan dalam penatausahaannya harus dilampirkan berita acara pemusnahan dan redistribusi ijazah. 

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penatausahaan Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Tahun  Pelajaran 2017/2018 silahkan download file nya di DISINI
 
Baca Juga: