Materi Kepariwisataan X SMK Bab 9 Usaha Jasa Wisata Bidang Keahlian : Pariwisata Program Keahlian : Perhotelan dan jasa Parawisata Kompetensi Keahlian : Perhotelan
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu:
1. menjelaskan usaha-usaha jasa wisata dan
2. membedakan karakteristik berbagai usaha jasa wisata.
A Pengertian Usaha Jasa Wisata
Usaha jasa wisata adalah suatu bisnis yang kegiatan utamanya adalah menjual jasa wisata kepada wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Berdasarkan aspek jasa (service), pariwisata meliputi penyediaan perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990).
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 ayat (7) tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan usaha wisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa usaha wisata yang dimaksud meliputi hal-hal berikut.
1. Daya tarik wisata
Usaha daya tarik wisata adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
2. Kawasan pariwisata
Usaha kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
3. Jasa transportasi wisata
Usaha jasa transportasi wisata adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
4. Jasa perjalanan wisata
Usaha jasa perjalanan wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.
5. Jasa makanan dan minuman
Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan. Contohnya, restoran atau kafe.
6. Penyediaan akomodasi
Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha pariwisata yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, hiburan malam, taman rekreasi, tempat gelanggang olahraga, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan pariwisata.
8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan Insentif, konferensi, dan pameran Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
9. Jasa informasi pariwisata
Usaha jasa informasi pariwisata adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
10. Jasa konsultan pariwisata
Usaha jasa konsultan pariwisata adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
11. Jasa pramuwisata
Usaha jasa pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
12. Wisata tirta
Usaha wisata tirta merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, atau waduk.
13. Spa
Usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Undang-Undang Kepariwisataan menyatakan usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan, atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang berkaitan di bidang tersebut.
B Jenis-jenis Usaha Jasa Pariwisata
Pada bab sebelumnya, telah dibahas mengenai rumusan industri Pad pariwisata oleh L. J. Lickorish dan A. C. Kershaw. Berikut adalah uraian detail tentang jenis-jenis usaha wisata berdasarkan ciri-ciri produk pariwisata.
1. Usaha primer (primary tourist enterprises), yaitu:
a) transportasi,
b) akomodasi, dan
c) biro perjalanan wisata.
2. Usaha sekunder (secondary tourist enterprises), yaitu:
a) usaha objek dan daya tarik wisata,
b) usaha hiburan dan rekreasi,
c) usaha suvenir,
d) usaha shopping center, bank, dan asuransi, serta e) usaha yang terkenal dalam bidang olahraga.
3. Fasilitas pengunjung, yaitu:
a) fasilitas pelayanan umum, seperti air bersih, listrik, telepon, gas, minyak, dan
b) fasilitas pelayanan khusus, seperti money changer, duty freeshop, passport/visa handling, rumah sakit, dan bea cukai.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana tersebut merupakan pengertian usaha jasa wisata. Usaha jasa wisata memberikan peluang kepada masyarakat untuk berusaha atau berwirausaha. Jenis-jenis usaha yang ada hubungannya dengan pariwisata bergantung pada kreativitas para pengusaha untuk memberikan jasa atau menawarkan produk yang sangat dibutuhkan oleh wisatawan. Menurut Undang-Undang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pengusaha wisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha wisata.
Menurut Prof. Ir. Kusudianto Hadinoto dalam bukunya yang berjudul Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata, jenis usaha wisata dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
Golongan A, yaitu usaha yang tidak ada (apabila tidak ada perjalanan/pariwisata), dan
Golongan B, yaitu usaha yang ada dan berkaitan dengan pariwisata (apabila ada perjalanan).
Perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam usaha jasa wisata adalah sebagai berikut.
1. Agen Perjalanan, Biro Perjalanan, dan Tour Operator (Usaha Jasa Perjalanan)
Pada prinsipnya, ketiga jenis usaha tersebut sama-sama bergerak dalam bidang jasa perjalanan. Perbedaannya terletak pada ruang lingkup kegiatannya. Contohnya, kegiatan biro perjalanan lebih luas dari agen perjalanan. Demikian juga, kegiatan tour operator lebih luas lagi dibandingkan dengan biro perjalanan.
2. Pemanduan Wisata
Usaha ini ada yang telah dimasukkan ke kegiatan biro perjalanan. Namun, ada pula yang berdiri sendiri. Contohnya, di sebuah objek wisata terdapat para pemandu yang tidak terkait dengan biro perjalanan. Mereka merupakan pemandu resmi yang tergabung dalam suatu perkumpulan tertentu.
3. Pelayanan Informasi Wisata
Pelayanan informasi wisata dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta. Namun, apabila kegiatan ini dilakukan pemerintah, hal tersebut bukan merupakan usaha komersial, melainkan kegiatan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada para wisatawan. Usaha ini juga banyak dilakukan usaha perjalanan.
4. Pelayanan Pertemuan dan Konferensi Pelayanan dan pertemuan ini lebih memfokuskan kegiatannya pada penyediaan fasilitas untuk pertemuan, seminar-seminar, dan konferensi, baik dari penyelenggaraan maupun penyediaan tempat beserta perlengkapannya. Usaha ini juga kadang menyediakan jasa master of ceremony (MC). Banyak hotel yang telah memasukkan kegiatan ini dalam rangkaian usaha pemasarannya.
5. Usaha Jasa Boga: Restoran, Bar, dan Katering
Kegiatan usaha tersebut dapat menjadi usaha yang berdiri sendiri ataupun usaha yang menyatu dengan hotel (menjadi outlet dalam hotel yang memberikan kontribusi penghasilan).
6. Usaha Transportasi
Usaha transportasi meliputi transportasi darat, laut, dan udara. Perusahaan transportasi udara meliputi maskapai penerbangan, transportasi darat meliputi pelayanan bus, kereta, perusahaan taksi, sedangkan transportasi laut meliputi pelayaran umum dan pelayaran wisata.
7. Usaha Jasa Akomodasi
Usaha jasa akomodasi memberikan pelayanan kepada tamu yang ingin menyewa penginapan (tempat tinggal), baik dalam jangka waktu pendek maupun lama. Jenis akomodasi antara lain hotel, motel, apartemen, guest house, hostel, wisma, cottage, dan bungalow.
8. Usaha Penatu (Laundry and Dry Cleaning) Usaha penatu memberikan pelayanan kepada para tamu yang ingin mencuci pakaiannya, baik dicuci biasa maupun kering/minyak.
9. Usaha Jasa Penitipan Anak (Baby Sitting)
Para wisatawan yang repot dengan keluarga-sementara, waktu mereka terbatas-dapat memanfaatkan tempat ini. Para petugas yang sudah dilatih untuk menangani anak akan bertugas setiap waktu yang dibutuhkan. Untuk layanan ini, hotel biasanya tidak menyediakan karyawan permanen, tetapi daily worker ataupun casual.
10. Usaha Layanan Pemijatan (Massage) Massage bukan hal yang baru di hotel. Para tamu dapat memperoleh pelayanan pemijatan, baik di tepi/ruang pemijatan maupun di kamar. Jenis pijatnya pun bermacam-macam, mulai dari pijat biasa, refleksi, ataupun pijat untuk olahraga dan kecantikan.
Sesuai dengan jenis-jenis dan klasifikasi usaha jasa, berikut adalah beberapa produk lain yang dibutuhkan usaha wisata.
1. Produk usaha jasa agen/biro perjalanan Contoh: tiket, dokumen perjalanan, pemandu wisata, objek wisata, dan atraksi wisata.
2. Produk usaha jasa pengangkutan pariwisata Contoh: bus wisata, kapal laut, pesawat terbang, taksi, sepeda, dan motor.
3. Produk usaha jasa akomodasi/penginapan
Contoh: tempat tidur, televisi, listrik, air bersih, karpet, meja, kursi, dan telepon.
4. Produk usaha jasa restoran/rumah makan
Contoh: makanan (food): oriental food dan european food. minuman (beverage): tea, coffee, dan juice.
5. Produk usaha jasa pengrajin Contoh: kayu, alat lukis, alat ukir, kain, dan kapas.
C. Perencanaan Usaha Wisata
Perencanaan usaha wisata merupakan faktor yang penting dan Pesensial untuk berbagai tujuan usaha di bidang kepariwisataan, mulai perencanaan operasi hingga menyiapkan segala informasi yang diperlukan untuk penyelenggaraan usaha wisata. Bagi perusahaan, dengan adanya perencanaan usaha akan memberikan dampak dan manfaat yang positif, antara lain:
1) Memberikan reputasi usaha yang baik.
2) Membantu penilaian bank untuk keperluan kredit.
3) Memandu usaha secara efektif dan efisien.
Hal-hal spesifik yang harus diperhatikan dalam penyusunan perencanaan usaha wisata adalah sebagai berikut.
- Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana, objek, daya tarik, dan jasa pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata.
- Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan/atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen.
- Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual.
- Penyediaan layanan angkutan wisata.
- Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke objek wisata.
- Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain.
- Penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif.
Pendirian perusahaan untuk Biro Perjalanan Wisata atau yang lebih dikenal sebagai travel agent tidaklah sulit. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipahami sebelum membuka usaha Biro Perjalanan Wisata.
Pertama, pahami terlebih dahulu syarat untuk mendapatkan izin usaha Biro Perjalanan Wisata (izin travel agent). Izin tersebut dapat diajukan ke dinas perizinan daerah tingkat II atau setingkat Kabupaten/Kota. Langkah pertama yang terpenting adalah dengan mendirikan badan usaha. sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata, badan usahanya harus merupakan badan hukum. Artinya, untuk memulai bisnis Biro Perjalanan Wisata ini Anda harus mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Ada sejumlah pertimbangan dan persyaratan yang harus Anda pahami sebelum memutuskan untuk mendirikan PT. Keuntungan mendirikan PT di antaranya adalah pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan karena PT berstatus badan hukum. Dengan demikian, PT diakui sebagai salah satu subjek hukum.
Yang perlu Anda ketahui, saat ini syarat dan proses mendirikan PT terutama di Jakarta sudah semakin mudah. Pemerintah menyadari bahwa untuk memulai usaha perlu memiliki badan usaha dan Perseroan Terbatas (PT) dinilai paling sesuai karena memiliki status badan hukum.
Akta Pendirian Perusahaan Biro Perjalanan Wisata
Hal terpenting yang harus diperhatikan bila ingin mendirikan perusahaan Biro Perjalanan Wisata adalah saat membuat akta pendirian perusahaan. Di dalam akta pendirian PT harus jelas dicantumkan bidang usaha Biro Perjalanan Wisata. Pastikan bidang usaha ini tercantum di akta pendirian perusahaan Anda. Sedapat mungkin tidak perlu mencantumkan atau menambahkan bidang usaha lain di akta pendirian yang tidak berhubungan dengan pariwisata. Selain itu, dalam menangani proses pendirian PT dan TAnda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Biro Perjalanan Wisata (izin travel agent), modal disetor yang harus dicantumkan di akta pendirian minimal Rp300 juta. Setelah akta pendirian rampung, proses berikutnya adalah domisili usaha. Persyaratan ini yang lumayan sulit dipenuhi oleh UMKM dan startup yang akan merintis usaha travel agent tapi modalnya pas-pasan. Sebab, untuk wilayah Jakarta, selain ada larangan menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha, untuk Biro Perjalanan Wisata disyaratkan adanya izin gangguan (HO). Jadi, harus dipastikan bahwa tempat yang akan ditempati selain berada di zonasi usaha, juga harus memiliki izin gangguan atas nama perusahaan Anda.
Dengan demikian, bila ingin memulai bisnis Biro Perjalanan Wisata, Anda harus menyiapkan tempat yang permanen atau kantor fisik. Bila menyewa ruang kantor terlalu mahal, alternatifnya Anda bisa menyewa ruko. Tapi pastikan ruko yang disewa peruntukan yang tertera di dalam IMB memang untuk usaha dan telah memiliki izin gangguan.
Beres urusan akta pendirian dan domisili usaha, hal selanjutnya yang perlu diurus adalah BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sama dengan BPJS, bila semua persyaratan telah dipenuhi terutama KTP dan NPWP pendiri PT telah sesuai dengan format terbaru maka Anda tidak akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan NPWP perusahaan.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW)
Berikutnya adalah proses untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Adapun dokumen yang harus dimiliki untuk mendapatkan TDUP ini adalah sebagai berikut.
- Pasfoto Direktur Utama perusahaan ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah;
- Akta pendirian PT dan SK Kemenkumham;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
- Undang-Undang Gangguan (UUG/HO);
- Surat Persetujuan dari tetangga sekitar atas domisili usaha;
- Proposal bisnis; dan 8. Company profile PT.
TDUP ini adalah pengganti SIUP sebagai izin usaha dalam hal Anda mendirikan PT atau CV yang bidang usahanya perdagangan umum (general trading). Boleh dibilang TDUP ini adalah pass khusus yang harus dimiliki oleh Anda yang akan menjalankan bisnis Biro Perjalanan Wisata.
Setelah mengantongi TDUP, dokumen legalitas terakhir yang harus dimiliki adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Di atas kertas, kalau seluruh persyaratan dan dokumen di atas sudah Anda miliki, maka TDP akan mudah didapatkan. Jika semua persyaratan dokumen legalitas sudah lengkap dan Anda ingun bisnis Biro Perjalanan Wisata lebih kredibel, bisa dengan menjadi anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies). Untuk menjadi anggota ASITA harus memiliki Surat Izin Tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata setempat.
Keanggotaan ASITA terbagi menjadi dua keanggotaan yaitu keanggotaan penuh (Full Member) dan keanggotaan peserta (Associate Member). Dibutuhkan beberapa persyaratan agar bisa menjadi anggota ASITA. Untuk anggota penuh atau full member maka calon harus terlebih dahulu mengisi formulir keanggotaan dengan sponsor dua perusahaan yang telah menjadi anggota penuh. Lalu, melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, izin gangguan HO, TDUP, dan TDP. Dokumen lain yang diperlukan yakni Daftar Riwayat Hidup dari Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli, Struktur Organisasi Perusahaan, status Kantor Tempat Usaha (apabila sewa/kontrak), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Sedangkan untuk menjadi anggota peserta atau associate member tidak diperlukan syarat yang terlampau rumit. Anggota Peserta adalah anggota ASITA selain perusahaan perjalanan tetapi juga bergerak di bidang kepariwisataan, seperti restoran, objek wisata, perusahaan transportasi, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah memperoleh izin usaha dari Dinas Pariwisata.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota peserta adalah mengisi formulir keanggotaan, melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, melampirkan surat izin usaha, serta melampirkan daftar riwayat hidup. Biro perjalanan wisata juga harus didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam bidang tersebut selain kantor biro perjalanan itu juga harus memadai.
Untuk mendapatkan Materi Kepariwisataan X SMK Bab 9 Usaha Jasa Wisata silahkan unduh filenya di bawah ini. Jika para rekan guru berminat mendapatkan perangkat pembelajaran lengkapnya silahkan klik DISINI.