Modul Ajar (Perangkat Mengajar) Dasar-Dasar Perhotelan Kelas X SMK Proses Bisnis Industri Perhotelan

Modul Ajar (Perangkat Mengajar) Dasar-Dasar Perhotelan Kelas X SMK Proses Bisnis Industri Perhotelan
Modul Ajar (Perangkat Mengajar) Dasar-Dasar Perhotelan Kelas X SMK Proses Bisnis Industri Perhotelan di dalamnya sudah termasuk RPP dan identitas sekolah serta komponen-komponen lainya sesuai dengan Kurikulum Paradigma Baru / Kurikulum Prototipe / Kurikulum Sekolah Penggerak / Kurikulum 2022 / Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.

Dalam proses pembelajaran guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Di dalam kurikulum ini terdapat projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila. Dimana dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di bawah ini merupakan komponen-komponen harus di muat yang terdapat Kurikulum Paradigma Baru / Kurikulum Prototipe / Kurikulum Sekolah Penggerak / Kurikulum 2022 / Kurikulum Merdeka.

A. Informasi Umum
1. Judul elemen :
2. Materi Pembelajaran :
3. Kelas Alokasi Waktu :
4. Jumlah Pertemuan :
5. Fase Pencapaian :
6. Profil Pelajar Pancasila :
7. Model Pembelajaran :
8. Moda Pembelajaran :
9. Metode Pembelajaran :
10. Penilaian :
11. Sumber Belajar :
12. Media Pembelajaran :
13. Pemahaman Bermakna :
14. Tujuan Pembelajaran :
15. Pertanyaan Pemantik :

B. Komponen Inti
1 Tujuan Pembelajaran
2. Pemahaman bermakna
3. Pertanyaan Pemantik
4. Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1
Pertemuan 2
Pertemuan 3
Pertemuan 4
Pertemuan 5 dst...
5.Asesmen
6. Pengayaan dan remedial
7. Refleksi siswa dan guru

C. Lampiran
1. Lembar Kerja Peserta Didik
2. Bahan Bacaan untuk Siswa
3. Bahan bacaan siswa dan guru
4. Glosarium
5. Daftar Pustaka

Untuk lebih jelasnya lagi mengenai Modul Ajar (Perangkat Mengajar) Dasar-Dasar Perhotelan Kelas X SMK Proses Bisnis Industri Perhotelan di dalamnya sudah termasuk RPP dan identitas sekolah serta komponen-komponen lainya sesuai dengan Kurikulum Paradigma Baru / Kurikulum Prototipe / Kurikulum Sekolah Penggerak / Kurikulum 2022 / Kurikulum Merdeka silahkan download filenya di bawah ini.

Materi Kepariwisataan X SMK Bab 9 Usaha Jasa Wisata

Materi Kepariwisataan X SMK Bab 9 Usaha Jasa Wisata





Materi Kepariwisataan X SMK Bab 9 Usaha Jasa Wisata Bidang Keahlian : Pariwisata Program Keahlian : Perhotelan dan jasa Parawisata Kompetensi Keahlian : Perhotelan

Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu:
1. menjelaskan usaha-usaha jasa wisata dan
2. membedakan karakteristik berbagai usaha jasa wisata.

A Pengertian Usaha Jasa Wisata

Usaha jasa wisata adalah suatu bisnis yang kegiatan utamanya adalah menjual jasa wisata kepada wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Berdasarkan aspek jasa (service), pariwisata meliputi penyediaan perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990).

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 ayat (7) tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan usaha wisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa usaha wisata yang dimaksud meliputi hal-hal berikut.
1. Daya tarik wisata

Usaha daya tarik wisata adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.

2. Kawasan pariwisata

Usaha kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

3. Jasa transportasi wisata

Usaha jasa transportasi wisata adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.

4. Jasa perjalanan wisata
Usaha jasa perjalanan wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.

5. Jasa makanan dan minuman

Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan. Contohnya, restoran atau kafe.

6. Penyediaan akomodasi

Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.

7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha pariwisata yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, hiburan malam, taman rekreasi, tempat gelanggang olahraga, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan pariwisata.

8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan Insentif, konferensi, dan pameran Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.

9. Jasa informasi pariwisata

Usaha jasa informasi pariwisata adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.

10. Jasa konsultan pariwisata

Usaha jasa konsultan pariwisata adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.

11. Jasa pramuwisata

Usaha jasa pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.

12. Wisata tirta

Usaha wisata tirta merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, atau waduk.

13. Spa

Usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Undang-Undang Kepariwisataan menyatakan usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan, atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang berkaitan di bidang tersebut.

B Jenis-jenis Usaha Jasa Pariwisata
Pada bab sebelumnya, telah dibahas mengenai rumusan industri Pad pariwisata oleh L. J. Lickorish dan A. C. Kershaw. Berikut adalah uraian detail tentang jenis-jenis usaha wisata berdasarkan ciri-ciri produk pariwisata.

1. Usaha primer (primary tourist enterprises), yaitu:
a) transportasi,
b) akomodasi, dan
c) biro perjalanan wisata.

2. Usaha sekunder (secondary tourist enterprises), yaitu:
a) usaha objek dan daya tarik wisata,
b) usaha hiburan dan rekreasi,
c) usaha suvenir,
d) usaha shopping center, bank, dan asuransi, serta e) usaha yang terkenal dalam bidang olahraga.

3. Fasilitas pengunjung, yaitu:
a) fasilitas pelayanan umum, seperti air bersih, listrik, telepon, gas, minyak, dan
b) fasilitas pelayanan khusus, seperti money changer, duty freeshop, passport/visa handling, rumah sakit, dan bea cukai.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana tersebut merupakan pengertian usaha jasa wisata. Usaha jasa wisata memberikan peluang kepada masyarakat untuk berusaha atau berwirausaha. Jenis-jenis usaha yang ada hubungannya dengan pariwisata bergantung pada kreativitas para pengusaha untuk memberikan jasa atau menawarkan produk yang sangat dibutuhkan oleh wisatawan. Menurut Undang-Undang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pengusaha wisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha wisata.

Menurut Prof. Ir. Kusudianto Hadinoto dalam bukunya yang berjudul Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata, jenis usaha wisata dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
Golongan A, yaitu usaha yang tidak ada (apabila tidak ada perjalanan/pariwisata), dan
Golongan B, yaitu usaha yang ada dan berkaitan dengan pariwisata (apabila ada perjalanan).

Perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam usaha jasa wisata adalah sebagai berikut.
1. Agen Perjalanan, Biro Perjalanan, dan Tour Operator (Usaha Jasa Perjalanan)

Pada prinsipnya, ketiga jenis usaha tersebut sama-sama bergerak dalam bidang jasa perjalanan. Perbedaannya terletak pada ruang lingkup kegiatannya. Contohnya, kegiatan biro perjalanan lebih luas dari agen perjalanan. Demikian juga, kegiatan tour operator lebih luas lagi dibandingkan dengan biro perjalanan.

2. Pemanduan Wisata

Usaha ini ada yang telah dimasukkan ke kegiatan biro perjalanan. Namun, ada pula yang berdiri sendiri. Contohnya, di sebuah objek wisata terdapat para pemandu yang tidak terkait dengan biro perjalanan. Mereka merupakan pemandu resmi yang tergabung dalam suatu perkumpulan tertentu.

3. Pelayanan Informasi Wisata

Pelayanan informasi wisata dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta. Namun, apabila kegiatan ini dilakukan pemerintah, hal tersebut bukan merupakan usaha komersial, melainkan kegiatan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada para wisatawan. Usaha ini juga banyak dilakukan usaha perjalanan.

4. Pelayanan Pertemuan dan Konferensi Pelayanan dan pertemuan ini lebih memfokuskan kegiatannya pada penyediaan fasilitas untuk pertemuan, seminar-seminar, dan konferensi, baik dari penyelenggaraan maupun penyediaan tempat beserta perlengkapannya. Usaha ini juga kadang menyediakan jasa master of ceremony (MC). Banyak hotel yang telah memasukkan kegiatan ini dalam rangkaian usaha pemasarannya.

5. Usaha Jasa Boga: Restoran, Bar, dan Katering
Kegiatan usaha tersebut dapat menjadi usaha yang berdiri sendiri ataupun usaha yang menyatu dengan hotel (menjadi outlet dalam hotel yang memberikan kontribusi penghasilan).

6. Usaha Transportasi
Usaha transportasi meliputi transportasi darat, laut, dan udara. Perusahaan transportasi udara meliputi maskapai penerbangan, transportasi darat meliputi pelayanan bus, kereta, perusahaan taksi, sedangkan transportasi laut meliputi pelayaran umum dan pelayaran wisata.

7. Usaha Jasa Akomodasi

Usaha jasa akomodasi memberikan pelayanan kepada tamu yang ingin menyewa penginapan (tempat tinggal), baik dalam jangka waktu pendek maupun lama. Jenis akomodasi antara lain hotel, motel, apartemen, guest house, hostel, wisma, cottage, dan bungalow.

8. Usaha Penatu (Laundry and Dry Cleaning) Usaha penatu memberikan pelayanan kepada para tamu yang ingin mencuci pakaiannya, baik dicuci biasa maupun kering/minyak.

9. Usaha Jasa Penitipan Anak (Baby Sitting)

Para wisatawan yang repot dengan keluarga-sementara, waktu mereka terbatas-dapat memanfaatkan tempat ini. Para petugas yang sudah dilatih untuk menangani anak akan bertugas setiap waktu yang dibutuhkan. Untuk layanan ini, hotel biasanya tidak menyediakan karyawan permanen, tetapi daily worker ataupun casual.

10. Usaha Layanan Pemijatan (Massage) Massage bukan hal yang baru di hotel. Para tamu dapat memperoleh pelayanan pemijatan, baik di tepi/ruang pemijatan maupun di kamar. Jenis pijatnya pun bermacam-macam, mulai dari pijat biasa, refleksi, ataupun pijat untuk olahraga dan kecantikan.

Sesuai dengan jenis-jenis dan klasifikasi usaha jasa, berikut adalah beberapa produk lain yang dibutuhkan usaha wisata.
1. Produk usaha jasa agen/biro perjalanan Contoh: tiket, dokumen perjalanan, pemandu wisata, objek wisata, dan atraksi wisata.
2. Produk usaha jasa pengangkutan pariwisata Contoh: bus wisata, kapal laut, pesawat terbang, taksi, sepeda, dan motor.
3. Produk usaha jasa akomodasi/penginapan
Contoh: tempat tidur, televisi, listrik, air bersih, karpet, meja, kursi, dan telepon.
4. Produk usaha jasa restoran/rumah makan
Contoh: makanan (food): oriental food dan european food. minuman (beverage): tea, coffee, dan juice.
5. Produk usaha jasa pengrajin Contoh: kayu, alat lukis, alat ukir, kain, dan kapas.

C. Perencanaan Usaha Wisata
Perencanaan usaha wisata merupakan faktor yang penting dan Pesensial untuk berbagai tujuan usaha di bidang kepariwisataan, mulai perencanaan operasi hingga menyiapkan segala informasi yang diperlukan untuk penyelenggaraan usaha wisata. Bagi perusahaan, dengan adanya perencanaan usaha akan memberikan dampak dan manfaat yang positif, antara lain:
1) Memberikan reputasi usaha yang baik.
2) Membantu penilaian bank untuk keperluan kredit.
3) Memandu usaha secara efektif dan efisien.

Hal-hal spesifik yang harus diperhatikan dalam penyusunan perencanaan usaha wisata adalah sebagai berikut.

  1. Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana, objek, daya tarik, dan jasa pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata.
  2. Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan/atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen.
  3. Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual.
  4. Penyediaan layanan angkutan wisata.
  5. Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke objek wisata.
  6. Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain.
  7. Penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif.

Pendirian perusahaan untuk Biro Perjalanan Wisata atau yang lebih dikenal sebagai travel agent tidaklah sulit. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipahami sebelum membuka usaha Biro Perjalanan Wisata.

Pertama, pahami terlebih dahulu syarat untuk mendapatkan izin usaha Biro Perjalanan Wisata (izin travel agent). Izin tersebut dapat diajukan ke dinas perizinan daerah tingkat II atau setingkat Kabupaten/Kota. Langkah pertama yang terpenting adalah dengan mendirikan badan usaha. sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata, badan usahanya harus merupakan badan hukum. Artinya, untuk memulai bisnis Biro Perjalanan Wisata ini Anda harus mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Ada sejumlah pertimbangan dan persyaratan yang harus Anda pahami sebelum memutuskan untuk mendirikan PT. Keuntungan mendirikan PT di antaranya adalah pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan karena PT berstatus badan hukum. Dengan demikian, PT diakui sebagai salah satu subjek hukum.

Yang perlu Anda ketahui, saat ini syarat dan proses mendirikan PT terutama di Jakarta sudah semakin mudah. Pemerintah menyadari bahwa untuk memulai usaha perlu memiliki badan usaha dan Perseroan Terbatas (PT) dinilai paling sesuai karena memiliki status badan hukum.

Akta Pendirian Perusahaan Biro Perjalanan Wisata

Hal terpenting yang harus diperhatikan bila ingin mendirikan perusahaan Biro Perjalanan Wisata adalah saat membuat akta pendirian perusahaan. Di dalam akta pendirian PT harus jelas dicantumkan bidang usaha Biro Perjalanan Wisata. Pastikan bidang usaha ini tercantum di akta pendirian perusahaan Anda. Sedapat mungkin tidak perlu mencantumkan atau menambahkan bidang usaha lain di akta pendirian yang tidak berhubungan dengan pariwisata. Selain itu, dalam menangani proses pendirian PT dan TAnda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Biro Perjalanan Wisata (izin travel agent), modal disetor yang harus dicantumkan di akta pendirian minimal Rp300 juta. Setelah akta pendirian rampung, proses berikutnya adalah domisili usaha. Persyaratan ini yang lumayan sulit dipenuhi oleh UMKM dan startup yang akan merintis usaha travel agent tapi modalnya pas-pasan. Sebab, untuk wilayah Jakarta, selain ada larangan menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha, untuk Biro Perjalanan Wisata disyaratkan adanya izin gangguan (HO). Jadi, harus dipastikan bahwa tempat yang akan ditempati selain berada di zonasi usaha, juga harus memiliki izin gangguan atas nama perusahaan Anda.

Dengan demikian, bila ingin memulai bisnis Biro Perjalanan Wisata, Anda harus menyiapkan tempat yang permanen atau kantor fisik. Bila menyewa ruang kantor terlalu mahal, alternatifnya Anda bisa menyewa ruko. Tapi pastikan ruko yang disewa peruntukan yang tertera di dalam IMB memang untuk usaha dan telah memiliki izin gangguan.

Beres urusan akta pendirian dan domisili usaha, hal selanjutnya yang perlu diurus adalah BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sama dengan BPJS, bila semua persyaratan telah dipenuhi terutama KTP dan NPWP pendiri PT telah sesuai dengan format terbaru maka Anda tidak akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan NPWP perusahaan.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW)

Berikutnya adalah proses untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Adapun dokumen yang harus dimiliki untuk mendapatkan TDUP ini adalah sebagai berikut.

  1. Pasfoto Direktur Utama perusahaan ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah;
  2. Akta pendirian PT dan SK Kemenkumham;
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
  5. Undang-Undang Gangguan (UUG/HO);
  6. Surat Persetujuan dari tetangga sekitar atas domisili usaha;
  7. Proposal bisnis; dan 8. Company profile PT.

TDUP ini adalah pengganti SIUP sebagai izin usaha dalam hal Anda mendirikan PT atau CV yang bidang usahanya perdagangan umum (general trading). Boleh dibilang TDUP ini adalah pass khusus yang harus dimiliki oleh Anda yang akan menjalankan bisnis Biro Perjalanan Wisata.

Setelah mengantongi TDUP, dokumen legalitas terakhir yang harus dimiliki adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Di atas kertas, kalau seluruh persyaratan dan dokumen di atas sudah Anda miliki, maka TDP akan mudah didapatkan. Jika semua persyaratan dokumen legalitas sudah lengkap dan Anda ingun bisnis Biro Perjalanan Wisata lebih kredibel, bisa dengan menjadi anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies). Untuk menjadi anggota ASITA harus memiliki Surat Izin Tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata setempat.

Keanggotaan ASITA terbagi menjadi dua keanggotaan yaitu keanggotaan penuh (Full Member) dan keanggotaan peserta (Associate Member). Dibutuhkan beberapa persyaratan agar bisa menjadi anggota ASITA. Untuk anggota penuh atau full member maka calon harus terlebih dahulu mengisi formulir keanggotaan dengan sponsor dua perusahaan yang telah menjadi anggota penuh. Lalu, melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, izin gangguan HO, TDUP, dan TDP. Dokumen lain yang diperlukan yakni Daftar Riwayat Hidup dari Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli, Struktur Organisasi Perusahaan, status Kantor Tempat Usaha (apabila sewa/kontrak), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Sedangkan untuk menjadi anggota peserta atau associate member tidak diperlukan syarat yang terlampau rumit. Anggota Peserta adalah anggota ASITA selain perusahaan perjalanan tetapi juga bergerak di bidang kepariwisataan, seperti restoran, objek wisata, perusahaan transportasi, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah memperoleh izin usaha dari Dinas Pariwisata.

Syarat-syarat untuk menjadi anggota peserta adalah mengisi formulir keanggotaan, melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, melampirkan surat izin usaha, serta melampirkan daftar riwayat hidup. Biro perjalanan wisata juga harus didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam bidang tersebut selain kantor biro perjalanan itu juga harus memadai.

Untuk mendapatkan Materi Kepariwisataan X SMK Bab 9 Usaha Jasa Wisata silahkan unduh filenya di bawah ini. Jika para rekan guru berminat mendapatkan perangkat pembelajaran lengkapnya silahkan klik DISINI.

Materi Kepariwisataan X SMK Berbagai Jenis Dokument Perjalanan Wisata


 Materi Kepariwisataan X SMK Berbagai Jenis Dokument Perjalanan Wisata
Pada Pertemuan sebelumnya kita sudah membahas Materi Kepariwisataan X SMK Bab 8 Dokumen Perjalanan Wisata Bagian A. Pengertian Dokument / Formalitas dokument. sekarang kita lanjut ke bagian B yaitu Materi Kepariwisataan X SMK Bab 8 Dokumen Perjalanan Wisata Bagian B. Berbagai Jenis Dokument Perjalanan Wisata  Bidang Keahlian : Pariwisata Program Keahlian : Perhotelan dan Jasa Pariwisata Kompetensi Keahlian : Perhotelan

B Berbagai Jenis Dokumen Perjalanan
D okumen perjalanan Republik Indonesia merupakan dokumen negara, yang berfungsi sebagai bukti identitas dan sebagai dokumen perjalanan untuk melakukan perjalanan antarnegara. Dokumen atau formalitas perjalanan apakah yang memungkinkan seseorang masih dan tinggal di negara lain? Sehubungan dengan negara tersebut, dalam bab ini akan dibahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan travel documents dan kepengurusannya, di antaranya sebagai berikut.

1. Paspor (Passport)
Paspor adalah suatu dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu instansi pemerintah yang berwenang. Paspor ini ditujukan untuk warga negaranya atau orang asing lainnya yang tidak memiliki kewarganegaraan dan berdomisili di dalam wilayah negara yang mengeluarkan paspor tersebut. Paspor ini digunakan sebagai identitas resmi apabila melakukan perjalanan ke luar negeri. Jangka waktu paspor berbeda-beda untuk setiap negara. Paspor berlaku untuk seluruh dunia, kecuali pada paspor yang tertulis keterangan, misalnya 'Berlaku untuk seluruh dunia kecuali negara x". Berarti paspor ini tidak berlaku di negara x tersebut.

Paspor terdiri dari beberapa jenis berikut.
a. Paspor Biasa (Normal Passport)

Paspor biasa digunakan oleh orang yang melakukan bepergian ke luar negeri untuk tujuan pribadi. Yang dimaksud kepentingan. pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Departemen Kehakiman. Masa berlaku paspor biasa ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang lagi. Paspor biasa berwarna hijau.

b. Paspor Dinas (Official Passport)
Paspor dinas dikeluarkan dan digunakan oleh para pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan. Paspor dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor melaksanakan tugasnya. Paspor-paspor dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan. Paspor dinas berwarna biru.

c. Paspor Diplomatik (Diplomatic Passport)
Paspor diplomatik dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia untuk pejabat pemerintah termasuk keluarga atau pembantu keluarganya yang menjalankan tugas-tugas diplomatik, seperti pejabat kepresidenan dan kementerian. Paspor diplomatik berwarna hitam.

d. Paspor Haji (Haj Passport)
Paspor haji dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan ibadah haji. Dokumen perjalanan ini disebut khusus, karena fungsi dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah haji/umrah. Paspor ini hanya dikeluarkan satu kali. Paspor haji berwarna cokelat.

e. Surat Keterangan Laksana Paspor (SKLP)
SKLP dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negaranya yang kehilangan paspornya pada saat melakukan perjalanan di luar negeri. Dokumen ini hanya berlaku satu kali.

f. Paspor Pelaut (sailor)
Paspor pelaut dikeluarkan pemerintah untuk para pelaut atau anak buah kapal yang sedang menjalankan tugas berlayar ke luar negeri.

g. Paspor RI untuk Orang Asing (ALIEN atau STATELESS PASSPORT)
Paspor ini dikeluarkan untuk warga negara asing yang tidak memiliki kewarganegaraan dan sudah berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun. Paspor ini berwarna merah.

h. Paspor Khusus (special passport)
Paspor khusus diberikan kepada tenaga kerja di luar negeri untuk tujuan bekerja.

i. Laissez-Passer
Paspor ini dikeluarkan oleh PBB bagi mereka yang bertugas untuk kepentingan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Paspor termasuk dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh orang yang ingin bepergian ke luar negeri.
Paspor termasuk dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh orang yang ingin bepergian ke luar negeri.

j. Children's Identity Cards
Kartu identitas ini dikeluarkan sebagai pengganti paspor bagi anak-anak. Di Jerman, kartu identitas ini disebut KINDERAUSWEIS

Ditinjau dari sudut penggunaannya, paspor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Paspor Perorangan (Individual Passport) Paspor perorangan adalah paspor yang diberikan kepada perorangan atau hanya digunakan oleh satu orang yang namanya terdapat dalam paspor tersebut.
2. Paspor Bersama/Keluarga (Joint Passport/Family Passport) Paspor bersama/keluarga adalah paspor yang dikeluarkan dan diberikan kepada satu keluarga, yang terdiri dari suami istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada di pengawasan dan perlindungan suami istri tersebut.

Paspor berisi:

a. Data pribadi pemilik/pemegang paspor.
b. Foto pribadi pemegang paspor.
c. Tempat dan tanggal lahir pemegang paspor/pemilik paspor. d. Pekerjaan/jabatan pemegang/pemilik paspor.
e. Masa berlaku paspor. f. Tanda tangan dan cap tangan instansi yang mengeluarkan paspor.

Cara Memperoleh Paspor
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh paspor. Syarat tersebut, antara lain:
a. Mengisi formulir;
b. KTP asli dan fotokopinya;
C. Kartu keluarga asli dan fotokopinya;
d. Akta perkawinan asli dan fotokopinya bagi yang sudah menikah; e. Surat izin orang tua bagi mereka yang belum dewasa;
f. Surat izin atau surat keterangan dari pimpinan kantor tempat bekerja;
g. Surat keterangan Laksus/Kopkamtib bagi pemohon yang akan belajar ke luar negeri;
h. Surat bukti kewarganegaraan Indonesia, khusus bagi warga negara keturunan asing;
i. Surat izin dari biro hukum bagi anggota TNI;
j. Surat keterangan kelakuan baik dari polisi setempat;
k. Foto yang pemotretannya dilakukan di kantor imigrasi.

2. Visa
Visa adalah surat yang dikeluarkan suatu negara sebagai tanda izin memasuki negaranya. Visa diperoleh dengan melakukan permohonan kepada negara yang akan dimasuki melalui kedutaan dari negara tersebut. Setelah permohonan disetujui, visa akan dicantumkan dalam paspor. Oleh karena itu, sebelum memperoleh visa kita terlebih dahulu harus memiliki paspor.

Visa terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Visa Diplomatik (Diplomatic Visa), yaitu visa yang diberikan kepada Duta, Konsul atau perwakilan suatu negara atas dasar hukum dan persahabatan internasional.
b. Visa Imigran (Immigrant Visa), yaitu visa yang diberikan kepada mereka yang ingin berdiam lama atau tetap tinggal di negara yang dikunjungi.
c. Visa Dinas (Official Visa), yaitu visa yang diberikan kepada aparat, petugas atau pejabat resmi suatu negara dalam rangka melaksanakan perjalanan tugas dinas.
d. Visa Pelajar (Student Visa), yaitu visa yang diberikan kepada seseorang yang memasuki wilayah satu negara hanya untuk keperluan beajar.
e. Visa Sementara/Temporer (Temporary Visa), yaitu visa yang diberikan kepada seseorang yang mengadakan kunjungan sementara di suatu negara. Visa ini banyak digunakan oleh para usahawan dan pelancong sementara.
f. Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat (Crew and Sailor Special
Visa) Visa khusus pelaut dan awak pesawat adalah visa yang diberikan kepada pelaut dan awak pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan melakukan persinggahan dalam perjalanannya.
g. Visa Bekerja (Work Visa), yaitu visa bekerja adalah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.
h. Visa Tinggal Terbatas, yaitu visa Tinggal Terbatas diberikan kepada warga negara asing yang hendak tinggal di Indonesia untuk waktu paling lama dua tahun dengan tujuan sebagai berikut.
1) Bekerja sebagai tenaga ahli.
2) Melakukan tugas sebagai rohaniawan.
3) Mengikuti pendidikan dan pelatihan. ilmiah.
4) Mengadakan penelitian
5) Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas.
6) Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
7) Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah delapan belas tahun dan belum kawin.
8) Orang asing eks warga negara Indonesia,
9) Wisatawan mancanegara lanjut usia.
10) Orang asing dalam rangka penanaman modal.

Sementara itu, ditinjau dari sudut penggunaannya, visa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Visa Transit (Transit Visa) adalah izin memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang yang sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan (transit) pada suatu kota di negara tertentu. Jenis visa ini sering disebut dengan Transit Without Visa (TWOV) dan hanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat. Tidak setiap negara memperkenankan setiap orang melakukan transit tanpa visa.
2. Visa Kunjungan adalah visa yang diberikan kepada seseorang agar bisa masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan kunjungan pribadi. Visa kunjungan hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Visa ini terdiri atas:
a. Visa kunjungan wisata (tourist visa), adalah visa yang diberikan kepada orang-orang yang memasuki suatu negara untuk tujuan wisata. Visa ini hanya diberikan 30 hari sejak tanggal tiba di Indonesia, tetapi dapat diperpanjang lagi selama 30 hari.
b. Visa pertemuan usaha (business visa) adalah visa yang diberikan kepada orang-orang yang memasuki suatu negara untuk tujuan bekerja (berdagang atau melakukan kegiatan bisnis).
c. Visa kunjungan sosial atau budaya adalah visa yang diberikan kepada orang-orang yang memasuki suatu negara untuk tujuan sosial atau budaya.
d. Visa berdiam sementara adalah visa yang diberikan kepada orang-orang yang akan memasuki suatu negara yang bertujuan berdiam sementara di negara yang dikunjungi karena tugas atau pekerjaan.

Dari beberapa jenis bentuk visa tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap visa yang dikeluarkan harus memuat informasi berikut.
a.Nomor dan tanggal pengeluaran visa.
b. Jenis visa yang diberikan (biasanya berupa kode tertentu).
c. Masa berlakunya visa.
d. Berapa kali visa tersebut dapat digunakan.
e. Tanda Masuk.
Tanda masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibutuhkan pada dokumen perjalanan warga negara Indonesia dan orang asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia.
f. Izin Tinggal Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada wilayah Indonesia dan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal serta izin tinggal, yang terdiri atas:
1. Izin Tinggal diplomatik
2. Izin Tinggal dinas
3. Izin Tinggal kunjungan
4. Izin Tinggal terbatas
5. Izin Tinggal tetap
g. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Surat perjalanan laksana paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Surat perjalanan laksana paspor terdiri atas:
a. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia, dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam "keadaan tertentu" jika paspor biasa tidak dapat diberikan (pemulangan WNI dari negara lain).
b. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing, dikeluarkan bagi orang asing yang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
c. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas, diterbitkan oleh menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Surat perjalanan laksana paspor sebagaimana dimaksud di atas diberikan dalam hal sebagai berikut:
a. atas kehendak sendiri keluar wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan,
b. dikenai deportasi, dan
c. repatriasi.

Cara Memperoleh Visa
Berikut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seseorang yang ingin memperoleh visa.
a. Memperlihatkan paspor yang masih berlaku;
b. Memperoleh surat izin pergi ke luar negeri (exit permit):
c. Menunjukkan tiket pesawat pergi-pulang ke dan dari negara yang akan dikunjungi;
d. Membawa uang secukupnya dengan jenis mata uang yang akan dibawa, misalnya berupa uang kertas, bank note, cek wisata (travel cheque), atau fotokopi rekening koran, deposito, dan tabungan;
e. Menunjukkan surat undangan dari luar negeri bagi seseorang yang mengikuti seminar, pameran, atau kegiatan lainnya;
Materi Kepariwisataan X SMK Berbagai Jenis Dokument Perjalanan Wisata

f. Memperlihatkan surat sponsor atau keterangan dari instansi tempat bekerja;
g. Menyerahkan pasfoto sesuai dengan yang dibutuhkan kantor perwakilan atau kedutaan besar negara yang akan dikunjungi;
h. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
i. Fotokopi kartu keluarga.

Berikut ini data terbaru negara-negara yang mendapat bebas visa kunjungan dari Indonesia. (terlampir)

3. Fiskal (Fiscal)
Fiskal adalah surat keterangan atau pemberitahuan bahwa seseorang telah membayar pajak kepada negaranya untuk perjalanan ke luar negeri. Indonesia adalah salah satu yang menerapkan ketentuan pembayaran fiskal. Namun, tidak semua negara memberlakukan hal tersebut.
Setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan membayar fiskal, kecuali:
a. korps diplomatik,
b. pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas untuk negara (tidak termasuk keluarga),
c. pejabat negara yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kenegaraan, dan
d. penduduk yang berdomisili di daerah perbatasan dengan luar negeri (cross border) dengan disertai identitas.
Fiskal dapat dibayar di bandara ketika seseorang hendak berangkat, atau dapat juga dibayar di kota yang akan dituju. Bukti pembayaran fiskal tersebut disebut fiscal certificate. Dokumen inilah yang ditunjukkan ketika akan berangkat. Saat ini, fiskal yang ditetapkan untuk satu kali perjalanan adalah satu juta rupiah.

4. Surat Izin Pergi ke Luar Negeri dan Surat Izin Masuk Kembali ke Suatu Negara (Exit Permit and Reentry Permit)
Di Indonesia, dokumen-dokumen ini sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1992.
a. Surat Izin Pergi ke Luar Negeri (Exit Permit)
Surat izin pergi ke luar negeri adalah surat keterangan izin ke luar bagi seseorang yang akan meninggalkan negaranya. Untuk mendapatkan Exit Permit tentunya harus mempunyai paspor terlebih dahulu karena Exit Permit ini terdapat dalam paspor. Exit Permit ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. Oleh karena itu, setiap kali seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri harus memohonkan Exit Permit.

b. Surat Izin Masuk Kembali ke Suatu Negara (Reentry Permit)
Surat izin masuk kembali ke suatu negara adalah surat keterangan izin untuk memasuki kembali negara yang ditinggalkan. Reentry Permit berlaku bagi warga negara atau warga negara asing yang ingin memasuki suatu negara. Seorang warga negara yang meninggalkan negaranya harus memohon izin untuk masuk kembali. Apabila kita melakukan perjalanan ke luar negeri dengan frekuensi yang padat, kita dapat mengajukan multiple reentry permit agar pengurusan dokumen perjalanan menjadi mudah.

5. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
Health Certificate (International Certificate of Vaccination/VC) adalah surat keterangan tentang bebas penyakit luar atau vaksinasi. Dokumen ini dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan melalui jawatan karantina dan telah diakui oleh World Health Organization (WHO), misalnya negara-negara di Afrika dan Amerika Selatan. Dokumen ini biasanya disebut Yellow Book karena biasanya berwarna kuning. Jenis penyakit yang divaksinasi dan warga negara yang diharuskan memiliki dokumen ini adalah sebagai berikut.
a. Smallpox (cacar), wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang biasanya masih memiliki penyakit cacar, seperti Ethiopia, Kenya, Jibouti dan untuk anak-anak di bawah umur 1 tahun.
b. Yellow Fever (demam kuning), wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang masih memiliki penyakit kuning, seperti negara negara di Afrika dan Amerika Selatan.
c. Cholera (kolera), yang wajib dimiliki setiap warga negara-negara Afrika.
d. Plague (pes).
Vaksinasi dapat dilaksanakan oleh dokter pemerintah atau dokter pribadi yang diakui secara internasional yang diwujudkan dengan mengeluarkan sertifikat kesehatan (health certificate) yang sah. Masa berlaku vaksinasi untuk penyakit kolera berlaku selama enam bulan, sedangkan vaksinasi untuk penyakit kuning berlaku. selama sepuluh tahun.

Selain Yellow Book, bagi orang yang memasuki negara atau kembali dari luar negeri diwajibkan memiliki surat keterangan bebas penyakit menular atau kesehatan dari jawatan karantina atau dinas kesehatan untuk barang-barang yang dibawanya, antara lain:
a. binatang hidup atau yang diawetkan,
b. tumbuh-tumbuhan, dan
c. barang-barang tambang, seperti tanah, dan batu-batuan.

Download Materi Kepariwisataan X SMK Berbagai Jenis Dokument Perjalanan Wisata DISINI. Pesan perangkat pembelajaran lengkapnya DISINI.

Materi Kepariwisataan Bab 8. Dokumen Perjalanan Wisata A.Pengertian Dokumen / Formalitas Perjalanan

Materi Kepariwisataan Bab 8.  Dokumen Perjalanan Wisata A.Pengertian Dokumen / Formalitas Perjalanan Bab 8, Usaha Perjalanan Wisata

Kompetensi Dasar :
3.8 Menganalisis dokumen perjalanan
4.8 Mengelola dokumen perjalanan

Tujuan Pembelajaran: Setelah mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu Mendeskripsikan dokumen perjalanan wisata

A Pengertian Dokumen/ Formalitas Perjalanan

Dokumen perjalanan dalam pariwisata di sebut sebagai travel documents. Dokumen perjalanan adalah surat keterangan yang digunakan seseorang dalam perjalanan. Dalam surat keterangan, antara lain dicantumkan nama, kebangsaan, pekerjaan, jabatan, identitas lain, serta keterangan khusus sehubungan dengan maksud perjalanan seseorang. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk setiap jenis dokumen perjalanan. Dokumen perjalanan sangat dibutuhkan oleh orang orang yang ingin melakukan perjalanan domestik di Indonesia, minimal harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Adapun dalam perjalanan internasional, orang yang akan bepergian harus memenuhi persyaratan formalitas/dokumen perjalanan yang berhubungan dengan lembaga CIQ, yaitu Custom (Bea Cukai atau Pabean), Immigration (Keimigrasian), Quarantine (kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan).

Menurut Nona Starr dalam bukunya The Traveler's World A Dictionary of Industry and Destination Literacy, yang dimaksud dengan Documentation adalah The Official Papers Such As Passports, visas, and health certificates needed for internasional travel (surat-surat resmi seperti paspor, visa dan sertifikat kesehatan yang diperlukan bagi perjalanan internasional). Untuk memperoleh suatu pengertian yang luas, H. Kodhyat dan Ramaini dalam kamus Pariwisata dan Perhotelan mendefinisikan travel documents (dokumen perjalanan) sebagai berikut: Suatu surat dalam bentuk tertentu yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dari suatu negara untuk warga negaranya.

Penanganan dokumen perjalanan merupakan salah satu bidang yang berkaitan dengan berbagai peraturan dan ketentuan pemerintah yang sering mengalami perubahan-perubahan yang diakibatkan kondisi suatu negara, misalnya situasi politik, ekonomi. keamanan, kesehatan, dan sebagainya. Jenis dokumen yang harus ada biasanya ditentukan negara yang bersangkutan. Namun pada dasarnya, jenis dokumen yang ditentukan, antara lain sebagai berikut.

1. Paspor.
2. Visa.
3. Exit (Entry permit).
4. Fiskal.
5. Sertifikat kesehatan (International certificate of vaccination

Untuk mendapatkan Materi Kepariwisataan Bab 8, Usaha Perjalanan Wisata,  Bagian A. Pengertian Dokumen / Formalitas Perjalanan secara lengkap, silahkan download filenya di bawah ini: