Materi kepariwisataan kelas X SMK Bab 7 Potensi dan Daya Tarik Wisata Bagian A. Pengertian daya tarik wisata
Kompetensi dasar
3.7 Menganalisis potensi dan daya tarik wisata
4.7 Membuat perencanaan daya tarik wisata
Tujuan pembelajaran: Merencanakan pengembangan daya tarik wisata berdasarkan potensi daerah
1. Pengertian daya tarik wisata
Wisatawan berkunjung ke suatu tempat karena tertarik dengan sesuatu yang ada di tempat tersebut. Setiap tempat yang menarik (Places of Interest) atau daerah tujuan wisata tentu memiliki kelebihan kan dan daya tarik tersendiri. hal-hal atau sesuatu yang menyebabkan wisatawan datang ke suatu tempat disebut daya tarik atau atraksi wisata ( tourist attraction) Pengertian atraksi wisata lebih luas maknanya, Yaitu mencakup tourist object dan performance. tourist object Adalah Tempat para wisatawan Tempat para wisatawan Dapat melihat objek wisata ta secara langsung, misalnya gunung, laut, danau, candi dan monumen. Performance Adalah pertunjukan masyarakat daerah tujuan wisata yang dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat dilihat dan dinikmati wisatawan, misalnya tari-tarian Dan upacara adat. dengan demikian, Dapat dikatakan Bahwa atraksi merupakan segala ciptaan alam atau hasil buatan, Serta kegiatan manusia yang berbentuk fisik maupun nonfisik, yang memiliki daya tarik atau Primadona bagi wisatawan.
Pada prinsipnya Suatu daerah tujuan wisata harus memiliki empat syarat daya tarik/daya pesona sehingga wisatawan akan datang berkunjung. prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut
1. Sun ( matahari), yaitu sinar matahari yang selalu cerah
2. sand (pasir), Yaitu pasir putih dan pasir hitam yang landai
3. Sea (laut), yaitu laut biru yang memukai
4. service (pelayanan), yaitu pelayanan yang baik sebagai sifat keramahtamahan suatu bangsa
Prof. Mariotti Menyebut menyebut daya tarik suatu daerah tujuan wisata dengan istilah atraktif spon tanee, yaitu Segala sesuatu yang terdapat di daerah tujuan wisata yang menjadi daya tarik sehingga orang-orang mau datang untuk berkunjung ke tempat tersebut.
Dalam undang-undang kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009, daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, anne-marie Lai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisata.
Pada umumnya, daya tarik suatu daerah tujuan wisata didasarkan pada beberapa aspek berikut.
1. adanya sumber daya yang dapat menimbulkan rasa senang, nyaman, aman, indah dan bersih
2. ada akses untuk mengunjungi objek wisata( mudah dicapai)
3. tersedia sarana/ sarana penunjang pariwisata
4. memiliki ciri khusus/ spesifikasi yang bersifat langka
5. memiliki tujuan wisata alam, budaya, dan buatan manusia